Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua terdakwa mutilasi Siak dituntut hukuman mati

Dua terdakwa mutilasi Siak dituntut hukuman mati Ilustrasi Mutilasi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua terdakwa pemutilasi enam bocah di Kabupaten Siak, Riau, Delfi alias Buyung (21) dan Supian Bin Herman (26) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura, Selasa (20/1). Sementara terdakwa lainnya, Deswita, dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Siak itu, JPU menilai terdakwa delfi dan Supian terbukti melakukan pembunuhan berencana. Terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana tentang pembunuhan berencana," tegas JPU Zainul dalam tuntutannya.

"Dengan demikian, kami meminta Pengadilan Negeri Siak yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan agar pidana mati terhadap terdakwa M Delfi alias Buyung Bin Basri Tanjung dihukum mati," jelas Zainul.

Menurut Zainul, tuntutan yang dibacakannya berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, fakta persidangan dan analisis yuridis fakta sidang. Dimana semuanya suatu kesatuan dan tak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain.

"Tuntutan ini juga berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan," ucap JPU Zainul.

Hal memberatkan, kata Zainul, perbuatan terdakwa sangat sadis, tidak berprikemanusian, meresahkan masyarakat luas, menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban dan perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang ulang.

Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim Sorta Ria Neva memberi kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa Wan Erwin Anwar melakukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Sementara itu, terdakwa M Delfi dan Supian terlihat tenang-tenang saja dituntut hukuman mati. Sedangkan Deswita Demala Sari tertunduk lesu, air mata pun mengalir dipipinya.

"Saya akui membunuh 7 korban dan 1 diantaranya saya kuliti," kata M Delfi dihadapan majelis hakim.

Seorang ibu salah satu korban, Misna Angraini mengaku puas atas tuntutan JPU itu. Dia berharap majelis hakim menvonis tiga terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Saya puas, nyawa harus dibayar nyawa, saya harap hakim nantinya juga menvonis sama dengan tuntutan jaksa," ketus Misna.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis

Andika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.

Baca Selengkapnya
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis

Praka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Baca Selengkapnya
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
Ini Hasil Tes Kejiwaan Dua Pelaku Mutilasi di Sleman
Ini Hasil Tes Kejiwaan Dua Pelaku Mutilasi di Sleman

Dua tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi di Sleman telah menjalani tes kejiwaan. Hasilnya telah dikantongi penyidik.

Baca Selengkapnya
Sadisnya Pelaku Mutilasi di Sleman, Rebus Potongan Tubuh Korban untuk Hilangkan Jejak
Sadisnya Pelaku Mutilasi di Sleman, Rebus Potongan Tubuh Korban untuk Hilangkan Jejak

Polisi memutilasi korban ke dalam beberapa bagian.

Baca Selengkapnya
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil
Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil

Ketiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Kakak Beradik Bacok Teman Nongkrong Pakai Parang Hingga Tewas, Ini Pemicunya
Kakak Beradik Bacok Teman Nongkrong Pakai Parang Hingga Tewas, Ini Pemicunya

Dua saudara itu lantas pulang untuk mengambil parang dan pisau. Mereka menemui korban yang langsung menyerangnya.

Baca Selengkapnya
Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati
Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati

Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.

Baca Selengkapnya
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.

Baca Selengkapnya