Dua tergugat tak hadir, sidang perdata kasus vaksin palsu ditunda
Merdeka.com - Sidang perdana gugatan perdata kasus vaksin palsu di Pengadilan Negeri Bekasi, terpaksa ditunda, Rabu (9/11). Sebab, dua dari delapan tergugat yaitu CV Azka Medika dan Ikatan Dokter Indonesia, tak hadir dalam persidangan tersebut.
Sidang gugatan perdata yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Aminal Umam tersebut berjalan cukup singkat dan mendapatkan pengawalan dari aparat Polres Metro Bekasi Kota.
"Kami meminta agar dua tergugat dihadirkan dalam sidang berikutnya pada 7 Desember 2016," kata ketua majelis hakim, Aminal sebelum menutup jalannya persidangan, Rabu (9/11).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
Kuasa hukum penggugat, Hudson Markiano Hutapea, mengaku kecewa dengan ditundanya sidang lantaran dua tergugat tak datang. Meski begitu, ia menghargai upaya pengadilan yang cukup serius menanggapi gugatan tersebut.
"Kami minta jika sidang berikutnya dua tergugat tidak datang, sidang tetap berjalan," kata dia.
Kuasa Hukum RS. Elisabeth, Azaz Tigor Nainggolan mengaku tak masalah dengan penundaan sidang tersebut. Ia mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan apabila sidang kembali tertunda pada 7 Desember mendatang.
"Kalau dilanjutkan kami sudah menyiapkan jawaban. Kami intinya menolak gugatan, karena gugatannya tidak logis," kata Tigor.
Sebanyak 12 korban diduga terpapar vaksin palsu di RS Elisabeth, Bekasi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi. Mereka menuntut kerugian imaterial dan materi lebih dari Rp 50 miliar.
Tergugat antara lain, Rumah Sakit Elisabeth, direktur utama RS Elisabeth, CV. Azka Medika, dokter anak RS Elisabeth Fiana Heronique, dokter anak Abdul Harris Thayeb, Kementerian Kesehatan, Kepala BPOM, dan IDI.
"Nilai itu sudah sesuai dengan hitungan kami. Mulai dengan pemberian vaksin palsu sampai seumur hidup, karena harus ada jaminan," kata Hudson.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaHakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaTerlihat sebuah spanduk dukungan kepada Pegi Setiawan di depan pagar pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Depok menunda sidang vonis terdakwa Rizky Noviyandi Achmad yang melakukan pembunuhan sadis terhadap anaknya dan penganiayaan poda istrinya.
Baca SelengkapnyaPemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca Selengkapnya