Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Terlapor di Kasus Dugaan Penggelapan Uang David NOAH Tahanan Kejari Jaksel

Dua Terlapor di Kasus Dugaan Penggelapan Uang David NOAH Tahanan Kejari Jaksel Dituduh Gelapkan Uang Rp1.1 Miliar, David NOAH Akhirnya Buka Suara. KapanLagi.com ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Fakta baru terungkap dari kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,15 miliar menjerat David Kurnia Albert Dorfel atau lebih dikenal David NOAH. Dua orang terlapor lain yakni YS dan EAS berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"YS dan EAS masih dalam tahanan kejaksaan negeri sehingga penyidik akan ke sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/8).

Yusri mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna memeriksa YS dan EAS di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Yusri, Y termasuk saksi kunci di dalam perkara dugaan penggelapan dilaporkan Lina Yunita.

"Kita akan klarifikasi lagi dua orang ini. Kuncinya ada di si Y yang sama-sama sebagai terlapor," ujar dia.

Mediasi

Polisi berencana mempertemukan David NOAH dengan Lina Yunita setelah pemeriksaan terhadap dua terlapor yakni YS dan EAS rampung.

"Nanti setelah itu kita temukan antara D dengan pelapor untuk bawa bukti yang ada dan untuk bisa mengetahui nilai perkara itu berapa," kata Yusri.

Bukan tanpa sebab polisi mengendepakan pendekatan mediasi. Menurut Yusri, David NOAH memiliki itikad baik.

Dia bersedia mengembalikan kerugian yang ditanggung oleh pelapor. Yusri menyebut, mediasi diagendakan Senin, 30 Agustus 2021.

"Kita ke depankan perdamaian dengan syarat dikembalikan. itu nanti kan kita ketemukan kita rencanakan meinggu depan hari Senen," ujar dia.

Dugaan penggelapan berawal dari kerja sama pelapor, Lina Yunita dengan terlapor, David Kurnia. Saat itu, David disebut meminta bantuan untuk talangan dana operasional terkait suatu proyek.

Dia menjanjikan akan mengembalikan dana yang disetorkan dalam jangka waktu 3 sampai 6 bulan dengan jaminan 2 lembar cek tunai. Belakangan, David dinilai oleh pelapor telah melanggar kesepakatan yang dibuat sehingga mengadukan ke Polda Metro Jaya.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi

Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.

Baca Selengkapnya
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK

Kejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.

Baca Selengkapnya
Dugaan Laporan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Periksa 7 Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon
Dugaan Laporan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Periksa 7 Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon

Tujuh orang terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/8).

Baca Selengkapnya
Kebut Berkas, 30 Jaksa Disiapkan Tuntut Harvey Moeis dan Helena Lim di Persidangan
Kebut Berkas, 30 Jaksa Disiapkan Tuntut Harvey Moeis dan Helena Lim di Persidangan

Harvey dan Helena akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum diseret ke meja hijau.

Baca Selengkapnya
Harvey Moeis dan Helena Lim Belum Dilimpahkan, Ini Alasannya
Harvey Moeis dan Helena Lim Belum Dilimpahkan, Ini Alasannya

Pelimpahan dua tersangka ini tergantung dari penyelesaian berkas.

Baca Selengkapnya