Dua tersangka kasus asuransi Allianz dicekal
Merdeka.com - Dua petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan nasabah dicekal. Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat pencekalan ke Kantor Imigrasi. Demi
"Sudah kita kirim surat pencekalan di Imigrasi tanggal 28 September selama 30 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (2/10).
Joachim dan Yuliana dikhawatirkan melarikan diri ke luar negeri. Joachim yang merupakan warga negara Jerman rencananya akan diperiksa pekan depan. Sebelum memeriksa Joachim, polisi juga akan menyurati Kedubes Jerman di Jakarta. Sementara tersangka lainnya, Yuliana Firmansyah akan diperiksa pada Rabu (4/10).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Arhan dan Zize pulang ke Indonesia? Usai hampir sebulan berada di Jepang, belum lama ini wanita yang akrab disapa Zize dan Arhan pulang ke Indonesia.
-
Kenapa Asmirandah dan Jonas ke Bali? Asmirandah dan Jonas Rivanno sedang menikmati momen liburan romantis mereka di Bali.
-
Kenapa Djatikusumo pulang ke Indonesia? Wafatnya sang ayah pada 20 Februari 1939, serta meletusnya Perang Dunia II, membuat Djatikusumo pulang ke Indonesia.
-
Siapa yang di dampingi Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
Argo mengatakan belum mengetahui apakah Joachim masih berada di Indonesia atau telah kembali ke negaranya saat ini. Tetapi Argo berharap yang bersangkutan masih berada di Indonesia sehingga bisa menjalani proses hukum.
"Kita tanyakan Imigrasi. Kita cek lagi," ujarnya.
Ia mengatakan tidak ada perbedaan mekanisme pemeriksaan antara WNI dan WNA. "Sama. Orang kita di luar negeri ada pidana pun sama, sesuai negara sana," jelasnya.
Joachim dan Yuliana diduga melakukan penipuan terhadap nasabah karena nasabah tidak bisa mengajukan klaim asuransi kesehatan karena harus disertai dengan rekam medis. Keduanya dijerat Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman lima tahun penja
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Djuhandhani menyatakan segera berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional.
Baca SelengkapnyaDengan kerja sama dan koordinasi dalam penegakan hukum tersebut, OJK optimis penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini penyidik menetapkan delapan orang tersangka.
Baca SelengkapnyaTotal sudah ada 12 orang tersangka diserahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejari Jakarta Selatan sampai hari ini
Baca Selengkapnya