Dua Tersangka KSP Indosurya Bebas, Mahfud MD Tegaskan Pengusutan Perkara Tetap Jalan
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan penanganan kasus penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tidak akan dihentikan penegak hukum.
Proses hukum kasus penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menjadi sorotan setelah berkas dilimpahkan polisi ke jaksa belum lengkap hingga dua tersangka dibebaskan polisi lantaran masa penahanan berakhir.
"Kasus ini adalah kejahatan modus baru yang (penanganannya) tidak pernah dan tidak akan dihentikan," kata Mahfud MD dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, dikutip di Jakarta, Rabu (29/6).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Mahfud MD mengatakan, kesepakatan mengenai penanganan kasus penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang tidak akan dihentikan itu merupakan kesimpulan atas komunikasi dilakukannya dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dalam rangka merespons reaksi publik atas rasa keadilan dalam kasus Indosurya dengan dua tersangka yang dilepaskan.
Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan dua tersangka dilepaskan karena masa penahanannya telah habis. Pada sisi lain, tambah dia, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memastikan pembuktian di pengadilan atas kasus tersebut dapat berjalan dengan lancar.
Mahfud MD mendukung Bareskrim Polri untuk menangkap kembali dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Kami mendukung Bareskrim menangkap lagi 2 tersangka dalam kasus terkait yang locus dan tempus (waktu dan tempat) deliknya berbeda. PPATK sudah lama menjejak, kasus ini ini harus jalan," kata dia.
Dua Tersangka Kasus KSP Indosurya Dibebaskan
Dua tersangka penipuan investasi KSP Indosurya yang dibebaskan dari penahanan karena masa tahanan sudah habis 120 hari adalah pendiri dan Ketua KSP Indosurya, Henry Surya (HS), serta Kepala Administrasi KSP Indosurya, June Indria (JI).
Meskipun keduanya dibebaskan dari penahanan, kasus Indosurya ini tetap berjalan menunggu berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Mereka juga masih berstatus tersangka.
Untuk mengantisipasi agar dua tersangka itu tidak kabur atau melarikan diri, seperti yang dilakukan oleh satu tersangka lainnya, yakni Direktur Operasional KSP Indosurya, Suwito Ayub, yang masuk daftar pencarian orang, penyidik mengajukan pencekalan terhadap kedua tersangka.
Polisi Pastikan Tangkap Kembali Tersangka KSP Indosurya
Sebelumnya pada Selasa (28/6), Kepala Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, telah menyatakan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus penipuan investasi KSP Indosurya itu. Salah satu strategi yang dilakukan adalah memproses perkara secara parsial serta meminta para investor yang menjadi korban melapor.
Polri telah menerima pengaduan masyarakat/investor melalui satuan penanganan perkara KSP Indosurya Cipta sejumlah 181 pengaduan dengan investor berjumlah 1.262 orang dan kerugian sekitar Rp4 triliun.
Perkara ini berawal dari Surya yang memerintahkan Indria dan Ayub untuk menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka menggunakan badan hukum KSP Indosurya sejak November 2012-Februari 2020.
Namun, kegiatan ini mengakibatkan gagal bayar sekitar Rp15,9 triliun dengan jumlah investor kurang lebih 14.500 orang, sebagaimana hasil audit dari KAP PT Solusi Cemerlang Indonesia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.
Baca SelengkapnyaGazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaArif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa yang berjumlah 110 unit, untuk dikembalikan kepada korban.
Baca SelengkapnyaTim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penyuapan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tak kunjung menunjukkan perkembangan signifikan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaGalzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, masih banyak tersangka KPK yang belum dibawa ke pengadilan karena kurang bukti.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.
Baca Selengkapnya