Dua warga Bengkong diduga dianiaya enam anggota Polres Balerang
Merdeka.com - Polresta Barelang Kota Batam, Kepulauan Riau, masih melakukan penyidikan terhadap enam oknum anggota kepolisian diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang di Bengkong, Batam, 11 Maret 2017. Enam tersangka pelaku penganiayaan tersebut adalah AA, INP, FAP, IB, DW, BS yang semuanya berpangkat Bripda (Brigadir Polisi Dua).
"Keenamnya masih ditahan dan Polresta Barelang masih melakukan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga di Batam, Kamis (16/3).
Diberitakan Antara, dasar penyidikan adalah Laporan Polisi Nomor LP-B/11/I/2017/Kepri/Resta BRLG/Sek Bengkong tentang 'Curas' yang dilaporkan oleh Arista Habibi dan Syed Ahmad Lutifallah yang terjadi pada 11 Maret 2017, sekira pukul 03.00 WIB di seberang Sekolah Mondial Kelurahan Sadai Batam.
-
Kenapa Polisi diserang? Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang menyerang Polisi? 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
"Tersangka dikenakan tindak pidana umum dan disidik oleh Satreskrim Polreta Barelang. Nanti setelah vonis, akan ditindaklanjuti dengan kode etik profesi," kata dia.
Kejadian tersebut diawali kesalahpahaman pada saat mereka berpapasan. Keenam pelaku sedang tidak bertugas dan mengenakan pakaian sipil. Selanjutnya mereka dilaporkan ke Polsek Bengkong oleh korban dan kemudian dilimpahkan ke unit IV Satreskrim Polresta Barelang.
Tindak lanjut proses penyidikan terkait perkara tersebut yang ditangani oleh Unit IV Satreskrim Polresta Barelang kemudian telah dilakukan BAP saksi dua korban dan enam orang terlapor.
Kejadian di atas telah dimediasi antara pelapor dan terlapor mengenai kesepakatan damai namun sampai saat ini belum ada titik terang terkait kesepakatan tersebut. Karena tidak ada kesepakatan, kasus tersebut tetap diproses secar pidana.
"Dalam kesepakatan mediasi dari pihak korban telah meminta uang sejumlah Rp180 juta kepada enam orang terlapor untuk kesepakatan damai yang sampai saat ini belum terealisasi," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Denpom IV/Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Baca SelengkapnyaKasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian di Sukabumi menjadi atensi Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Baca Selengkapnya"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mencari dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat. Artinya, jumlah tersangka sangat mungkin bertambah.
Baca SelengkapnyaKorban tertembak dan terlindas mobil polisi kini dirawat di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaPara relawan yang memakai motor dengan knalpot brong itu telah berkeliling sejak pukul 09.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKorban hendak melerai kerusuhan, namun dia justru dianiaya lima pelaku
Baca SelengkapnyaKedua anggota TNI bernama Praka JG dan Pratu VS itu ditangkap pada Senin (27/11) malam oleh tim intel Kodam IX/Udayana
Baca SelengkapnyaPolisi sudah mulai mengumpulkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan lainnya.
Baca SelengkapnyaDelapan sopir angkot yang diamankan, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan ditengarai adanya kesalahanpahaman. Tidak ada perlawanan dari korban terhadap pelaku.
Baca Selengkapnya