Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Dualisme putusan hakim soal praperadilan, MA harus buat terobosan'

'Dualisme putusan hakim soal praperadilan, MA harus buat terobosan' Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Adanya dua perbedaan putusan hakim dalam sidang praperadilan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Purwokerto Jawa Tengah menimbulkan kebingungan dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.

Pakar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengemukakan sudah saatnya Mahkamah Agung (MA) melakukan terobosan hukum. Sebab, jelasnya, jika dibiarkan terus menerus akan menimbulkan masalah dalam sistem hukum di Indonesia.

"Dalam konstruksi sekarang ini, jika suatu putusan bermasalah maka Mahkamah Agung harus melakukan terobosan hukum, karena kalau dibiarkan terus akan menimbulkan masalah," ujar Hibnu usai pelantikan dirinya menjadi Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed, Rabu (11/3).

Dia mengemukakan MA memiliki tanggung jawab yang besar sebagai lembaga yang menaungi para hakim dan putusan yang telah diambil para pengadil di meja hijau tersebut, karena bisa dijadikan yurisprudensi.

"Mahkamah Agung harus memiliki tanggung jawab sebagai lembaga koreksi terhadap putusan-putusan yang bermasalah oleh para anggotanya. Sehingga, mahkamah agung sebagai benteng terakhir memberikan suatu rumusan yang bisa dipakai kepada seluruh hakim di Indonesia," jelas Profesor Hukum Acara Pidana ini.

Karena itu, lanjutnya, MA harus bisa keluar dari aspek legal formal, jika ada putusan hakim yang bermasalah seperti kasus praperadilan yang dipimpin Hakim tunggal Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Ia berharap MA bisa memperbaiki sistem hukum saat ini.

"MA harusnya keluar dari aspek legal formal, karena kasihan pada penegakan hukum ke depan. Ketika putusan Pak Sarpin itu bermasalah, maka hakim harus out of conduct, keluar dari sistem hukum yang ada dalam rangka memperbaiki sistem, bukan menambah masalah," ujarnya.

Sebelumnya, penasihat hukum Mukti Ali, Djoko Susanto, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa (10/3) lalu. "(Putusan Hakim Sarpin) oleh hakim di sini tidak dijadikan dasar untuk hakim di daerah, ini sangat membingungkan," katanya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota

Arief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Mahfud MD soal Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah: Melampaui Kewenangan
Mahfud MD soal Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah: Melampaui Kewenangan

Menurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta MA Utamakan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara
Jokowi Minta MA Utamakan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara

Jokowi mengatakan inovasi penyelesaian perkara bukan hanya dengan mengadopsi teknologi baru, namun juga perspektif dan sensitivitas.

Baca Selengkapnya
Usulan Disetujui Menkeu, Intip Bocoran Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim Terbaru
Usulan Disetujui Menkeu, Intip Bocoran Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim Terbaru

MA mengungkapkan usulan untuk mengubah gaji dan tunjangan hakim telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Minta Hakim MA Tolak Diintervensi di PK Mardani H Maming, Ingatkan Sumpah Jabatan
Anggota DPR Minta Hakim MA Tolak Diintervensi di PK Mardani H Maming, Ingatkan Sumpah Jabatan

Penegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan.

Baca Selengkapnya
KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

KY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil

Baca Selengkapnya
Ini Tujuan AHY Tiba-Tiba Sambangi Mahkamah Agung
Ini Tujuan AHY Tiba-Tiba Sambangi Mahkamah Agung

AHY mengaku, kedatangannya kali ini untuk bersilaturahmi dan berkolaborasi untuk menangani persoalan sengketa pertanahan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Membuat Saya Mual
Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Membuat Saya Mual

Mahfud sebenarnya sudah mual menanggapi putusan MA soal Batas usia calon kepala daerah

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Penyelenggara Pemilu Wajib Ikuti Putusan MK
Bawaslu: Penyelenggara Pemilu Wajib Ikuti Putusan MK

Bawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Bantah Komisi III DPR, KY Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Seleksi Calon Hakim Agung
Bantah Komisi III DPR, KY Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Seleksi Calon Hakim Agung

KY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.

Baca Selengkapnya
Putusan MKMK soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Guntur Hamzah Ditetapkan Hari Ini
Putusan MKMK soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Guntur Hamzah Ditetapkan Hari Ini

Guntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik

Baca Selengkapnya