'Dualisme putusan hakim soal praperadilan, MA harus buat terobosan'
Merdeka.com - Adanya dua perbedaan putusan hakim dalam sidang praperadilan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Purwokerto Jawa Tengah menimbulkan kebingungan dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.
Pakar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengemukakan sudah saatnya Mahkamah Agung (MA) melakukan terobosan hukum. Sebab, jelasnya, jika dibiarkan terus menerus akan menimbulkan masalah dalam sistem hukum di Indonesia.
"Dalam konstruksi sekarang ini, jika suatu putusan bermasalah maka Mahkamah Agung harus melakukan terobosan hukum, karena kalau dibiarkan terus akan menimbulkan masalah," ujar Hibnu usai pelantikan dirinya menjadi Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed, Rabu (11/3).
-
Bagaimana Mahkamah Agung ingin ciptakan hakim muda yang kompeten? Harapannya, bisa mendukung proses regenerasi hakim dan menghadirkan hakim muda yang kompeten dan berkualitas.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Kenapa Mahkamah Agung membuat 'Pesan Bermakna Jilid III'? Film ini hadir sebagai upaya Mahkamah Agung semakin dekat dengan masyarakat. Selain itu, aspek nilai kejujuran dan integritas menjadi poin utama yang ditekankan dalam membangun peradilan modern dengan SDM yang berkualitas.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Apa tujuan rapat permusyawaratan hakim? Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu, usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU.
Dia mengemukakan MA memiliki tanggung jawab yang besar sebagai lembaga yang menaungi para hakim dan putusan yang telah diambil para pengadil di meja hijau tersebut, karena bisa dijadikan yurisprudensi.
"Mahkamah Agung harus memiliki tanggung jawab sebagai lembaga koreksi terhadap putusan-putusan yang bermasalah oleh para anggotanya. Sehingga, mahkamah agung sebagai benteng terakhir memberikan suatu rumusan yang bisa dipakai kepada seluruh hakim di Indonesia," jelas Profesor Hukum Acara Pidana ini.
Karena itu, lanjutnya, MA harus bisa keluar dari aspek legal formal, jika ada putusan hakim yang bermasalah seperti kasus praperadilan yang dipimpin Hakim tunggal Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Ia berharap MA bisa memperbaiki sistem hukum saat ini.
"MA harusnya keluar dari aspek legal formal, karena kasihan pada penegakan hukum ke depan. Ketika putusan Pak Sarpin itu bermasalah, maka hakim harus out of conduct, keluar dari sistem hukum yang ada dalam rangka memperbaiki sistem, bukan menambah masalah," ujarnya.
Sebelumnya, penasihat hukum Mukti Ali, Djoko Susanto, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa (10/3) lalu. "(Putusan Hakim Sarpin) oleh hakim di sini tidak dijadikan dasar untuk hakim di daerah, ini sangat membingungkan," katanya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan inovasi penyelesaian perkara bukan hanya dengan mengadopsi teknologi baru, namun juga perspektif dan sensitivitas.
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan usulan untuk mengubah gaji dan tunjangan hakim telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Baca SelengkapnyaPenegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaKY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil
Baca SelengkapnyaAHY mengaku, kedatangannya kali ini untuk bersilaturahmi dan berkolaborasi untuk menangani persoalan sengketa pertanahan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMahfud sebenarnya sudah mual menanggapi putusan MA soal Batas usia calon kepala daerah
Baca SelengkapnyaBawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.
Baca SelengkapnyaGuntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik
Baca Selengkapnya