Dubes Amerika Serikat kecewa guru JIS dihukum 10 tahun penjara
Merdeka.com - Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Robert Blake mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pelecehan seksual oleh guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman. Neil dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan kekerasan seksual.
"Banyak pertanyaan-pertanyaan serius muncul dalam kasus ini terkait dengan proses penyelidikan dan kurangnya bukti-bukti yang kredibel dalam tuduhan terhadap para guru. Dalam hal ini, kami sangat kecewa dengan putusan ini," kata Robert Blake dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4).
Menurutnya, dunia internasional turut mengikuti proses hukum dari awal penyelidikan hingga persidangan digelar. Putusan terhadap Neil Bantleman bakal dinilai dunia sebagai potret penegakan hukum di Indonesia.
-
Apa yang dimaksud kata-kata kecewa? Kata-kata kecewa yang bijak adalah salah satu cara terbaik yang bisa dilakukan seseorang dalam meluapkan emosinya.
-
Apa arti dari kata-kata kecewa penuh makna? Berikut kata-kata kecewa penuh makna yang menyentuh hati, bisa Anda simak:
-
Siapa yang merasakan kekecewaan? 'Saya hanya ingin tahu saja, bagaimana rasanya makan bersama dengan keluarga.'
-
Mengapa orang merasa kecewa? Kecewa adalah puncak dari kemarahan yang sudah tidak bisa lagi dilampiaskan melalui emosi yang meluap-luap.
-
Apa yang membuat orang merasa kecewa? 'Kekecewaan terbesar adalah saat orang yang kita cintai menjadi sumber kekecewaan itu sendiri.'
-
Siapa yang merasa sakit hati? Ruben mengaku bahwa konflik ini sangat mendalam dan membuatnya merasa sakit hati.
"Komunitas internasional secara luas juga mengikuti kasus ini dengan saksama. Hasil putusan terhadap proses hukum tersebut, yang juga mencerminkan aturan hukum di Indonesia, akan sangat berpengaruh terhadap reputasi Indonesia di luar," terang dia.
Sebelumnya diketahui, terdakwa kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman telah dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp 100 juta. Hal itu disampaikan majelis Hakim diketuai oleh Hakim Nur Aslam yang membacakan vonis di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dengan menimbang terdakwa divonis hukuman 10 tahun denda 100 juta dengan subsider 6 bulan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Nur Aslam.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaHukuman Lukas Enembe itu diperberat setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaJaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017
Baca SelengkapnyaLukas Enembe juga dihukum tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaJaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.
Baca SelengkapnyaKetidaksopanan menjadi salah satu hal yang memberatkan Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaDwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaJaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.
Baca Selengkapnya