Duduk Perkara Anak Kiai Jombang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan
Merdeka.com - Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT (42) merupakan putra Kiai Muchtar Mu'thi, pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Kecamatan Ploso, Jombang. Nama Subchi, panggilan akrab MSAT, dalam sepekan terakhir menghiasi berbagai media massa. Bukan karena prestasi, melainkan karena ia tengah dikejar dan hendak ditangkap polisi, lantaran berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buron dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya.
Lalu bagaimana awalnya kasus ini sampai mencuat ke permukaan publik? Informasi yang dihimpun, kasus pencabulan ini sebenarnya telah terjadi sejak 2017 lalu, di mana sejumlah santriwati mengaku mendapat kekerasan seksual dari Bechi. Sejumlah santriwati itu lalu melaporkan kasus tersebut pada 2018. Namun karena dianggap kurang bukti, pada 2019 Polres Jombang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Lalu pada 29 Oktober 2019 lalu, seorang perempuan yang berstatus santriwati di Ponpes Shiddiqiyah kembali mendatangi Mapolres Jombang. Kedatangannya untuk melaporkan Gus-nya (panggilan putra seorang kiai) pada polisi atas perlakuannya yang dianggap kelewat batas. Pada polisi, sang santriwati mengaku telah dilecehkan secara seksual oleh Gus Subchi. Laporan tersebut pun diterima oleh polisi dengan diterbitkannya surat laporan bernomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Ia lalu ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Siapa pendiri Pondok Pesantren Musthafawiyah? Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
-
Siapa yang dianiaya di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin? 'Saya mondok di sana selama enam tahun, tiga tahun MTs dan Aliyah. Selama 6 tahun di situ cukup banyak perubahan, baik dari pembangunan dan gurunya,' kata Adi Maulana kepada merdeka.com. Menurut Adi Maulana, Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin merupakan yang terbaik di Provinsi Jambi, apalagi Kabupaten Tebo, baik dari sisi pendidikan, pengembangan multimedia, dan lainnya. 'Kalau untuk segi pembelajaran nilainya plus kemudian santri di pondok Raudhatul Mujawwidin itu paling banyak santri se-Jambi. Pada waktu saya masuk pondok santri hanya 800, sekarang sudah lebih dari dua ribu santri,' ujarnya. Namun, pondok pesantren ini juga ada minusnya. Adi Maulana menceritakan, salah satu kejelekannya adalah selalu menutupi masalah kecil ataupun masalah besar. Sepengetahuan dia, kasus santri meninggal baru pertama kali ini terjadi. Namun tindak kekerasan, seperti bullying sudah lama berlangsung. 'Zaman saya juga sudah ada, tapi tidak sampai meninggal seperti ini,' paparnya.
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
-
Siapa yang menjadi korban santet? 'Semua permukaan eksterior dari guci awalnya tertutup teks yang mengandung lebih dari 55 nama yang diukir, puluhan di antaranya sekarang hanya bertahan sebagai huruf-huruf terpisah yang mengambang atau coretan pensil yang samar,' jelas Lamont.
Meski telah dilaporkan ke polisi, Subchi belum pernah sekali pun menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya di Mapolres Jombang. Hingga beberapa lama, kasus ini pun sempat terkatung-katung di Polres Jombang. Lalu pada Januari 2020, Polda Jatim tiba-tiba menarik dan mengambil alih penyidikan kasus tersebut. Meski telah ditangani oleh Polda Jatim, Subchi juga tak pernah menampakkan batang hidungnya di kantor polisi.
Meski dalam beberapa kali kesempatan, melalui perwakilannya ia sempat menyatakan kesanggupannya untuk menghadiri panggilan polisi. Pada Kamis (13/1/2022) lalu, penyidik Polda Jatim pernah mendatangi kompleks Ponpes Shiddiqiyah, di Kecamatan Ploso, Jombang. Saat itu penyidik bermaksud mengantarkan surat panggilan penyidikan pada Subchi. Namun sayang, upaya tersebut dihalang-halangi oleh massa yang disinyalir sebagai para pendukung Subchi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes pol Gatot Repli Handoko saat itu membenarkan ada penyidik Polda Jatim yang mengantar surat panggilan kedua untuk tersangka MSAT. "Itu Kamis siang. Penyidik mengantar surat panggilan, tapi yang bersangkutan (MSA) tidak ada di tempat," kata Gatot, Kamis (7/7).
Sebelum itu, Subchi ternyata pernah melakukan perlawanan terhadap status tersangka yang disematkan polisi padanya. Pada November 2021, Subchi melayangkan praperadilan atas status tersangka yang disandangnya. Status tersebut dianggapnya tidak sah secara hukum. Namun, permohonan praperadilan yang di ajukan di Pengadilan Negeri Surabaya itu, ditolak oleh hakim dengan alasan kurang pihak. Sebab, dalam permohonan praperadilan tersebut yang diperkarakan oleh Subchi hanya penyidikan di Polda Jatim. Padahal, sejak awal kasus tersebut ditangani oleh Polres Jombang.
Tidak terima dengan kekalahan tersebut, Subchi kembali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang. Namun lagi-lagi Subchi harus menelan kekalahan karena hakim Pengadilan Negeri Jombang menyatakan jika proses pemyidikan yang dilakukan polisi adalah sah. Dengan gagalnya praperadilan ini, maka status Subchi pun dinyatakan sah sebagai tersangka.
Bak gayung bersambut, pada Selasa (4/1/2022) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas kasus pencabulan Subchi dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, seharusnya polisi menyerahkan tersangka pada kejaksaan untuk melengkapi berkas yang sudah dinyatakan P21. Namun, hal itu rupanya belum dapat dilakukan oleh polisi, karena Subchi tak menghiraukan panggilan polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto di Surabaya, Jumat (14/1) menyatakan, pihaknya sudah berupaya melakukan panggilan dua kali secara patut pada tersangka Subchi. Pada panggilan pertama, melalui kuasa hukumnya, Subchi menyatakan belum dapat memenuhi panggilan polisi dengan alasan sakit. Ia pun menyatakan kesanggupannya untuk hadir pada 10 Januari. Namun, kesanggupan Subchi lagi-lagi hanya omong kosong belaka. Hingga akhirnya, polisi kembali melayangkan panggilan kedua dan tidak mendapatkan respon dari Subchi.
"Kami akan melakukan upaya paksa terhadap MSA karena beberapa kali mangkir dari upaya pemanggilan polisi," ujarnya saat itu.
Kasus ini lagi-lagi terkesan menemui jalan buntu. Sebab, hingga beberapa lama polisi terkesan tak bergerak melakukan penangkapan terhadap Subchi yang sudah menyandang status sebagai buron. Hingga pada Minggu (3/7), polisi tiba-tiba berupaya melakukan penggerebekan terhadap Subchi yang 'terdeteksi' sedang keluar dari pondok. Namun sayang, lagi-lagi polisi gagal menangkap sang buruan lantaran kendaraan yang mengejar rombongan Subchi dihalangi oleh mobil pendukungnya.
Tidak menyerah, polisi melalui Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat disebut bertemu dengan Mursyid Thoriqoh Shiddiqiyyah Kiai Muchtar Mu’ti yang merupakan ayah Subchi. Dalam pertemuan itu, AKBP Nurhidayat mencoba untuk bernegosiasi dengan sang kiai. Namun, sang kiai rupanya menolak upaya polisi untuk membawa anaknya. Dalam video yang beredar, kiai Muchtar meminta agar polisi tidak meneruskan kasus yang tengah membelit anaknya itu. Ia beralasan, jika kasus yang membelit anaknya tersebut adalah fitnah belaka dan lebih dilatarbelakangi oleh persoalan keluarga.
"Bismillahirrahmanirrahim, Allahu akbar, demi untuk keselamatan kita bersama, demi untuk kejayaan Indonesia Raya, masalah fitnah ini, masalah keluarga ini. Untuk itu, kembalilah ke tempat masing-masing, jangan memaksakan diri mengambil anak saya yang kena fitnah ini," kata sang kiai dalam video berdurasi 1,55 detik itu.
Alhasil, polisi pun kembali gagal membawa tersangka Subchi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Menanggapi kegagalan ini, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, jika tidak ada masalah terkait dengan upaya yang dilakukan oleh pihaknya itu. Ia pun menyebut jika pihaknya hanya berupaya melaksanakan tugas secara profesional saja.
"Sebenarnya enggak ada masalah. Kita lagi berjuang menegakkan hukum. Polisi pun ingin melaksanakan tugas secara profesional. (Soal kendala) nanti kami akan sampaikan di lapangan," tegasnya, Rabu (6/7).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban kelima berinisial N mengaku telah cabuli pelaku berinisial MHS di tempat pengajian.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya membenarkan telah menangkap Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar anggota Paspampres, Praka RM alias Riswandi Manik.
Baca SelengkapnyaSelama tiga tahun, Kiai gadungan ini sudah melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak tiga kali
Baca SelengkapnyaAdanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.
Baca SelengkapnyaModus tersangka melakukan tindak asusila dengan memberikan iming-iming uang Rp100 ribu. Uang tersebut untuk uang jajan korban.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.
Baca SelengkapnyaPelaku mengalami sempat dilarikan ke rumah sakit lalu meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaMengetahui jika dilapor oleh istrinya ke polisi, pelaku bersembunyi di rumah keluarganya.
Baca SelengkapnyaKorban merupakan santriwati di ponpes yang diasuh oleh oknum kiai AM.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca Selengkapnya