Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Duduk Perkara Penangkapan dr Richard Lee Atas Kasus Pencemaran Nama Kartika Putri

Duduk Perkara Penangkapan dr Richard Lee Atas Kasus Pencemaran Nama Kartika Putri . Instagram/dr.richard_lee ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Dokter Richard Lee dijemput paksa di rumahnya kawasan Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021). Polisi mengungkapkan penangkapan itu dilakukan karena dokter yang juga youtuber itu diduga berupaya menghilangkan barang bukti berkaitan dengan perkara pencemaran nama baik terhadap artis Kartika Putri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dr Richard Lee diduga melakukan pelanggaran hukum dengan mengakses kembali akun instagram miliknya. Padahal, akun instagram itu telah disita oleh penyidik guna mendalami kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

"Penyitaan barang bukti itu (akun Instagram dr Richard Lee) terlampir dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh PN Jaksel pada 8 Juli 2021 kemarin. Tanggal 9 kemarin berdasarkan hasil lidik barang bukti yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adanya ilegal akses di akun yang sudah menjadi barang bukti dilakukan sendiri oleh saudara RL," tandas Yusri.

Yusri menegaskan penangkapan tersebut telah sesuai dengan SOP yang ada. Dia menampik adanya kekerasan saat mengamankan dr Richard Lee. "Upaya kekerasan yang disampaikan oleh beberapa ini tidak benar, nanti saya sampaikan ke teman-teman semua, penyidik melakukan upaya paksa sesuai dengan prosedur yang ada," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Yusri menerangkan, penyidik saat bertandang ke kediaman Dr Richard Lee dilengkapi dengan surat perintah. Tapi, saat itu Dr Richard Lee menolak dan melakukan perlawanan.

"Ketentuannya kami penyidik mendatangi, memperlihatkan surat perintah, kemudian membacakan apa yang jadi hak-hak yang bersangkutan. Tetapi memang pada saat itu tidak mau untuk ikut dengan penyidik sehingga dilakukan upaya paksa sesuai dengan aturan prosedur yang ada," papar Yusri.

Yusri mengatakan, Dr Richard Lee saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," ucap dia.

Yusri menerangkan, Dr Richard Lee diduga telah melanggar Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 Pasal 30 KUHP.

"Semua unsur masuk, ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," ujar dia.

Seperti diketahui, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, untuk kasus yang dilaporkan oleh Kartika Putri kepada dr. Richard Lee sudah dilakukan upaya mediasi. Namun belum kesepakatan. Kartika juga belum mencabut laporannya tersebut di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Sehingga pelapor belum mencabut laporan polisinya tersebut. Jadi sudah kita lakukan mediasi sampai dengan terakhir kita untuk panggil kembali terlapor yang di LP pertama ini, namun beralasan karena situasi sedang Covid-19. Itu alasannya," ujarnya.

Sebelumnya, detik-detik penangkapan dr Richard Lee viral di media sosial. Reni Effendi mengunggah rekaman di Instagram Stories pada Kamis (12/8/2021).

Penangkapan itu pun menimbulkan polemik bahkan pengunggah rekaman menilai penyidik Polda Metro Jaya terlalu berlebihan. Ia mengibaratkan dr Richard Lee diperlakukan bak pelaku kriminal atau seorang teroris.

Dalam rekaman yang beredar, sejumlah penyidik diduga dari Polda Metro Jaya mendatangi kediaman dr Richard Lee. Richard lantas melakukan perlawanan. Dia bersikeras tak mau dibawa ke kantor polisi. Alasannya saat itu belum ada penasihat hukum yang mendampingi. Begitupun Reni Effendi, istri Richard, yang berkali-kali meminta penjelasan kepada penyidik berkaitan dengan penangkapan Dr Richard Lee.

"Maksudnya bisa enggak Bapak jelasin? Enggak, enggak bisa saya mau jelasinnya di sini, kenapa alasannya ditangkap? Jelasinnya di sini dong, Pak karena saya berhak ini, dong menerima penjelasan kenapa alasannya ditangkap," cetusnya.

Sumber: Liputan6.comReporter: Ady Anugrahadi

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Suami Ditangkap Polisi, dr Qory Ingin Cabut Laporan KDRT
Suami Ditangkap Polisi, dr Qory Ingin Cabut Laporan KDRT

Suami dr Qory Ulfiyah, Willy Sulistyo ditangkap karena disangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md

Menkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Tak Ada Ancaman Terhadap SYL untuk Cabut Laporan Pemerasan di Polda Metro Jaya
KPK Tegaskan Tak Ada Ancaman Terhadap SYL untuk Cabut Laporan Pemerasan di Polda Metro Jaya

KPK memastikan proses pemeriksaan tak bisa dilakukan sembarangan. Setiap pemeriksaan selalu direkam.

Baca Selengkapnya
LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM
LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM

Usai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
Febri Diansyah Tuding Ada Kejanggalan Penangkapan Syahrul Yasin Limpo
Febri Diansyah Tuding Ada Kejanggalan Penangkapan Syahrul Yasin Limpo

Febri Diansyah membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penangkapan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Kubu Korban Tak Ambil Pusing Bantahan Rektor Nonaktif UP Terkait Pelecehan: Hormati Proses Hukum!
Kubu Korban Tak Ambil Pusing Bantahan Rektor Nonaktif UP Terkait Pelecehan: Hormati Proses Hukum!

Kuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya
Keterangan Resmi Firli Bahuri Setelah Kabur Hindari Wartawan Seusai Diperiksa Polisi
Keterangan Resmi Firli Bahuri Setelah Kabur Hindari Wartawan Seusai Diperiksa Polisi

Keterangan itu diberikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di dalam grup aplikasi perpesanan dalam bentuk pdf.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Bahuri Jawab Isu Dugaan Pemerasan ke Mentan Syahrul Yasin Limpo
Ketua KPK Firli Bahuri Jawab Isu Dugaan Pemerasan ke Mentan Syahrul Yasin Limpo

Beredar catatan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Pastikan Sesuai Prosedur, Mabes Polri: Dijelaskan Dokter Sakitnya Alvin Lim Tak Halangi Pemeriksaan
Pastikan Sesuai Prosedur, Mabes Polri: Dijelaskan Dokter Sakitnya Alvin Lim Tak Halangi Pemeriksaan

Sebelum melakukan pemeriksaan, Sandi menjelaskan, penyidik harus memastikan kesehatan Alvin Lim.

Baca Selengkapnya