Duduk Perkara Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Wanita
Merdeka.com - Mayor Infanteri BF, perwira di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) memerkosa prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj (K) GER. Kasus ini sedang dalam penanganan di kesatuan TNI.
"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa kepada wartawan, Jakarta Utara, Kamis (1/12). Dikutip dari Antara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pemerkosaan yang tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022. Kekerasan seksual itu terjadi pada puncak KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022.
-
Siapa anggota Paspampres yang terlibat? Dimana dari ketiga tersangka yang ditetapkan hanya ada Praka RM yang merupakan anggota Paspampres.
-
Dimana Paspampres bertugas? Tugas Paspampres ini tidak hanya dilakukan untuk perlindungan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, namun juga kepada Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan beserta keluarganya.
-
Mengapa perwira tersebut diperlakukan seperti itu? Dijelaskan dalam video, bahwa setiap prajurit yang sudah masuk ke rumah tahanan maka dianggap sama. “Tidak ada yang spesial di penjara militer meski setinggi apapun pangkatnya,“
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana Paspampres menjalankan tugasnya? Tugas Paspampres ini tidak hanya dilakukan untuk perlindungan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, namun juga kepada Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan beserta keluarganya.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
Tindakan bejat Mayor BF dilakukan dengan modus berpura-pura melakukan koordinasi. Hal itu terjadi pada malam hari dengan mendatangi secra khusus kamar hotel Letnan Dua Caj (K) GER menginap.
Tanpa menaruh curiga, sebagai junior, Letnan Dua Caj (K) GER membukakan pintu dan keduanya duduk di sofa kamar secara terpisah. Namun karena saat itu kondisi Letnan Dua Caj (K) GER sedang kurang fit, tetiba badannya merasa lemas.
Pada momen tersebut Mayor BF langsung melampiaskan nafsunya. Kondisi lemah membuat Letnan Dua Caj (K) GER tidak berdaya. Dirinya baru sadar saat keesokan paginya, ketika terbangun sudah tidak mengenakan busana. Insiden tersebut membuat Letnan Dua Caj (K) GER trauma dan takut akan dibunuh jika bersuara.
Saat ini Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI. Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres. Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," papar Jenderal Andika.
Selain terkena pasal pidana, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Mayor CPH Usamma mengaku Prada F telah ditahan. Penahanan tersebut dilukan guna melakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaIbas mengutuk keras kasus penculikan dan penganiayaan Paspampres terhadap pemuda Aceh.
Baca SelengkapnyaPaspampres Diduga Culik dan Aniaya Warga Aceh hingga Tewas
Baca SelengkapnyaRespons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud
Baca SelengkapnyaAnggota Paspampres tengah jadi sorotan usai kasus penganiayaan Imam Masykur (25) terungkap.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini
Baca SelengkapnyaTotal 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.
Baca SelengkapnyaMabes Polri buka suara atas kasus pengeroyokan dilakukan puluhan Brimob kepada seorang anggota TNI.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaBriptu S melakukan pelecehan di kamar mandi ruang tahanan. Korban sempat menolak, tetapi pelaku terus memaksa.
Baca SelengkapnyaTahanan perempuan FMB yang menjadi korban pelecehan seksual Briptu S di Rutan Polda Sulsel mengadu ke LBH Makassar. Dia meminta pendampingan hukum.
Baca SelengkapnyaDari pemeriksaan internal itu, kekerasan seksual diduga terjadi pada November 2021, Februari 2023, Maret 2023, April 2023, Mei 2023, Juni 2023, Juli 2023.
Baca Selengkapnya