Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Duduk Perkara Polemik Biaya Pengobatan Korban Tragedi Kanjuruhan

Duduk Perkara Polemik Biaya Pengobatan Korban Tragedi Kanjuruhan Jokowi kunjungi korban Tragedi Kanjuruhan. ©BPMI Setpres

Merdeka.com - Beredar kabar biaya pengobatan para korban tragedi Kanjuruhan yang dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang dihentikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Kabar ini bermula ketika anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam menerima pemberitahuan dari kelompok suporter Arema FC, Aremania.

Choirul memastikan Komnas HAM akan menelusuri dugaan penghentian biaya pengobatan terhadap para korban Tragedi Kanjuruhan tersebut.

Pernyataan Komnas HAM tersebut mendapat respons dari sejumlah pihak. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membantah dugaan bahwa biaya pengobatan sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan tidak lagi ditanggung pemerintah.

"Enggak ada itu, tetap ditanggung pemerintah," kata Muhadjir. Dikutip dari Antara, Selasa (18/10).

Menko PMK mengaku secara langsung mengawal data-data berkenaan dengan penanganan serta perawatan korban Tragedi Kanjuruhan.

Muhadjir mengaku ada beberapa korban yang telanjur sudah dikenai biaya pengobatan secara pribadi, tetapi dia telah memerintahkan untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan.

"Data kan terus kita update dan saya sendiri langsung kok, ini saya terima langsung untuk mereka-mereka yang sudah telanjur dikenai biaya, saya minta untuk segera dikembalikan," bebernya.

Menko PMK menegaskan kembali bahwa tanggungan biaya pengobatan para korban Tragedi Kanjuruhan bisa melalui pemerintah pusat hingga tingkat kabupaten kota.

"Jadi bisa pemerintah pusat lewat Kemensos (Kementerian Sosial), bisa lewat Pemprov (pemerintah provinsi), bahkan lewat kabupaten kota. Karena Pemkab (pemerintah kabupaten) kemarin juga sudah saya minta dana siap pakainya dibuka untuk ini," ujar Muhadjir.

Terpisah, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bahkan meminta Komnas HAM untuk menelusuri informasi tersebut.

"Saya rasa Komnas HAM bisa dengan mudah tanya kepada keluarga korban yang sekarang dirawat. Kalau tidak dirawat di RSSA, saya tidak tahu. RSSA itu kan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, semua dalam konsolidasi saya," ujar Khofifah di Surabaya.

Gubernur Khofifah menegaskan seluruh biaya korban tragedi Kanjuruhan yang dirawat di RSSA ditanggung Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Saya sudah koordinasi dengan Direktur RSSA Malang Dr Kohar Hari Santoso. Semua pasien tragedi Kanjuruhan baik yang sedang dirawat inap atau hendak kontrol di RSSA Malang dipastikan semuanya tidak dibebankan biaya atau gratis," bebernya.

Dijelaskan bahwa prosedur jika ada pasien baru yang datang ke RSSA dengan mengaku sebagai korban tragedi Kanjuruhan, akan terlebih dahulu diminta melengkapi beberapa persyaratan.

"Jika persyaratan terpenuhi maka pasien tragedi Kanjuruhan, baik yang sedang dirawat maupun datang untuk kontrol akan diberikan pelayanan secara gratis," ujar dia.

Bantahan yang sama juga datang dari RSSA. Kohar memastikan seluruh korban tragedi Kanjuruhan dirawat sampai sembuh tanpa dipungut biaya. Namun untuk korban yang baru melapor jadi korban peristiwa itu harus bawa surat pengantar agar layanan kesehatannya gratis.

Secara keseluruhan, korban tragedi Kanjuruhan yang dibawa rumah sakit milik Pemprov Jatim itu ada 78 orang. Dalam perkembangannya, sampai hari ini empat orang masih dirawat di ICU, empat orang di layanan biasa. Sedangkan 70 orang sudah boleh pulang rawat jalan.

"Senin ini ada enam pasien rawat jalan datang kontrol kesehatan ke poli bedah dan enam orang ke poli mata," ucapnya. Dikutip dari Liputan6.com.

Dia menambahkan, masa tanggap darurat tragedi Kanjuruhan yang ditetapkan Pemkab Malang berakhir sejak 8 Oktober. Karenanya, bila ada warga yang baru melapor sebagai korban Kanjuruhan dan tak masuk data pemerintah maka tidak serta merta segera dapat pelayanan.

"Karena sebelumnya tak masuk data, maka kami minta dilengkapi surat pengantar dari pemerintah daerahnya," ujarnya.

Kebijakan itu telah disampaikan ke Pemkab Malang maupun Pemkot Malang. Ia menyontohkan, ada komitmen dari Dinas Kesehatan Kota Malang siap mengantar langsung warganya yang belum masuk data korban tragedi Kanjuruhan bila hendak berobat RSSA.

"Kalau korban yang sebelumnya telah dirawat di Puskesmas lalu ingin cek kesehatan di RSSA Malang pasti kami layani asal bawa surat pengantar," urainya.

Pemkab Malang menetapkan tragedi Kanjuruhan sebagai masa tanggap darurat bencana sosial. Hal itu ditetapkan lewat Surat Keputusan ditandatangani Bupati Malang M Sanusi dengan masa tanggap darurat selama 2-8 Oktober 2022.

Lalu beredar surat yang menyebutkan layanan kesehatan gratis bagi korban tragedi Kanjuruhan dihentikan per tanggal 11 Oktober lalu. Kohar mengatakan itu merupakan nota dinas untuk internal mereka dalam pelayanan pasien begitu masa tanggap darurat berakhir.

"Kami sampai ditelepon Komnas HAM dan sudah dijelaskan yang sebenarnya. Harus ada surat pengantar dari Pemda bagi pasien baru yang mengaku korban tragedi itu," kata Kohar.

RSSA Malang menggelar konferensi pers untuk menjelaskan isu tersebut. Termasuk menghadirkan kurang lebih enam keluarga korban yang sedang menjalani perawatan. Satu per satu diminta memberikan pernyataan terkait pelayanan di rumah sakit itu.

Aminayu, orang tua dari M Afrizal bocah berusia 10 tahun korban tragedi Kanjuruhan yang masih dirawat di RSSA, mengatakan seluruh layanan kesehatan untuk anaknya gratis. Ia tak mengeluarkan biaya sepeserpun.

"Saya dengar pak Jokowi ketika datang ke RSSA bilang semua biaya ditanggung pemerintah. Selama ini gratis," katanya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapolres Malang Sampaikan Permohonan Maaf pada Korban Tragedi Kanjuruhan di Munas Aremania
Kapolres Malang Sampaikan Permohonan Maaf pada Korban Tragedi Kanjuruhan di Munas Aremania

Putu Kholis menegaskan keberpihakannya kepada keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

Baca Selengkapnya
Tuntut Rp17,2 Miliar, Permohonan Ganti Rugi Korban Tragedi Kanjuruhan Dikabulkan Hakim Rp1,02 Miliar
Tuntut Rp17,2 Miliar, Permohonan Ganti Rugi Korban Tragedi Kanjuruhan Dikabulkan Hakim Rp1,02 Miliar

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, para termohon dihukum karena kealpaanya membuat orang lain meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
FOTO: Mengenang Peristiwa Kelam 1 Tahun Tragedi Maut di Stadion Kanjuruhan, 135 Suporter Tewas Sia-Sia
FOTO: Mengenang Peristiwa Kelam 1 Tahun Tragedi Maut di Stadion Kanjuruhan, 135 Suporter Tewas Sia-Sia

Sabtu 1 Oktober 2022 lalu menjadi hari paling kelam dalam sejarah dunia sepak bola Indonesia di Stadion Kanjuruhan.

Baca Selengkapnya
Polisi Diminta Usut Tuntas Misteri Meninggalnya Warga Cianjur Usai Ikut Pengobatan Gratis Calon Bupati
Polisi Diminta Usut Tuntas Misteri Meninggalnya Warga Cianjur Usai Ikut Pengobatan Gratis Calon Bupati

Lewat aksi tersebut, elemen pemuda tersebut meminta kasus tersebut diusut tuntas, agar tidak menimbulkan banyak spekulasi.

Baca Selengkapnya
Momen Polri dan TNI Bersenjata Lengkap Amankan Pembayaran Denda Adat Rp7,5 Miliar di Papua
Momen Polri dan TNI Bersenjata Lengkap Amankan Pembayaran Denda Adat Rp7,5 Miliar di Papua

Aparat keamanan gabungan TNI-Polri amankan proses pembayaran denda adat di Kabupaten Puncak Jaya.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Depok Sebut Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Ditanggung Pemerintah
Wali Kota Depok Sebut Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Ditanggung Pemerintah

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, biaya perawatan akan ditanggung pemerintah melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan Buka Suara soal Tak Lagi Tanggung Biaya Pengobatan Agus Salim Korban Penyiraman Air Keras
BPJS Kesehatan Buka Suara soal Tak Lagi Tanggung Biaya Pengobatan Agus Salim Korban Penyiraman Air Keras

BPJS Kesehatan tak lagi menanggung biaya pengobatan korban penyiraman air keras, Agus Salim.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Jawab Undip: Tak Ada Tekanan ke Dirut RS Kariadi soal Penghentian Sementara Aktivitas Klinis Dekan FK
Kemenkes Jawab Undip: Tak Ada Tekanan ke Dirut RS Kariadi soal Penghentian Sementara Aktivitas Klinis Dekan FK

Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menegaskan, pihaknya tidak pernah menekan Dirut RS Dr. Kariadi Semarang.

Baca Selengkapnya
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana

Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

Baca Selengkapnya
Kronologi Relawan Dianiaya Anggota TNI Versi Ganjar: Tiba-Tiba Dipukul, Tanpa Peringatan
Kronologi Relawan Dianiaya Anggota TNI Versi Ganjar: Tiba-Tiba Dipukul, Tanpa Peringatan

Ganjar mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan korban, mereka dianiaya tanpa peringatan

Baca Selengkapnya
Gubernur Sumbar: RSAM Bukittinggi Wajib Terima dan Rawat Korban Banjir Lahar, Biaya Diurus Pemda
Gubernur Sumbar: RSAM Bukittinggi Wajib Terima dan Rawat Korban Banjir Lahar, Biaya Diurus Pemda

Mahyeldi menyebut juga telah memerintahkan BPBD Sumbar untuk berkoordinasi dengan BPBD daerah untuk mengambil langkah tindak lanjut.

Baca Selengkapnya
Polisi Kena Patsus Akibat Keroyok Kader HMI di Sulbar Bertambah Jadi 11 Orang
Polisi Kena Patsus Akibat Keroyok Kader HMI di Sulbar Bertambah Jadi 11 Orang

Patsus terhadap sebelas anggota Polda Sulbar untuk kepentingan pemeriksaan Propam Polda Sulbar.

Baca Selengkapnya