Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Duduk Perkara Remaja di NTT Bunuh Sepupunya yang Hendak Memperkosa

Duduk Perkara Remaja di NTT Bunuh Sepupunya yang Hendak Memperkosa Ilustrasi garis polisi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - M (16), terpaksa harus berurusan dengan polisi akibat tindakannya yang membunuh NB (48), tak lain adalah sepupunya sendiri. M melakukan perbuatan keji karena menolak diajak hubungan badan oleh NB untuk kedua kalinya.

Polres Timor Tengah Selatan telah menetapkan M sebagai tersangka. Pembunuhan dilakukan saat keduanya janjian bertemu di sebuah pantai pada Rabu (10/2). Mayat korban baru ditemukan warga sekitar pada Kamis (11/2).

Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Andre Librian menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan informasi penemuan mayat di pinggir pantai.

"Kemudian anggota Polsek berserta Polres ke TKP dan memang ditemukan mayat laki-laki dalam kondisi telungkup. Kemudian dilakukan penyelidikan terkait dengan siapa korban itu. Kita dapati data korban yang meninggal itu," kata Andre saat dihubungi merdeka.com, Kamis (18/2).

Polisi langsung bergerak menelusuri siapa pelaku pembunuhan tersebut. Saksi mata diperiksa. Kemudian, pelaku pembunuhan merujuk pada M.

"Beberapa saksi juga berikan keterangan dan terakhir itu bersama perempuan M ini anak di bawah umur," ujarnya.

M langsung ditangkap. Pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut.

"Kemudian ketika melakukan penyitaan terhadap barang bukti pisau, HP korban dan kita lakukan penyitaan barang yang ada di TKP juga," ucapnya.

Andre menjelaskan, alasan M nekat menghabisi nyawa korban lantaran kesal diajak untuk berhubungan intim kembali setelah sebelumnya sempat berhubungan badan.

"(Alasan membunuh) Memang kita penyidik sedang mendalami baik keterangan saksi-saksi maupun si M ini, kita masih kumpulkan bukti-bukti itu. Memang dari keterangan si M ini memang sudah membawa pisau dari rumah. Kemudian sebelumnya diajakin sama si korban ini, menuju ke pinggir pantai kemudian mereka melakukan hubungan," jelasnya.

Setelah berhubungan badan, kata Andre, masih di sekitar pantai, kemudian korban minta berhubungan lagi. Akhirnya cekcok bertengkar.

"Dibunuh lah dengan pisau yang dibawa dari rumahnya itu," sambungnya.

Namun, polisi belum mengetahui alasan M sengaja membawa pisau dari rumah yang digunakan untuk membunuh korban tersebut.

"Berkaitan dengan motif itu masih kita dalami, apa yang buat dia melakukan itu," ucapnya.

Diajak Menikah

Ternyata, tak hanya sekali saja keduanya melakukan hubungan intim. Perbuatannya ini sudah mereka lakukan sejak Mei 2020 lalu, sehingga hal ini bukan pertama kali mereka lakukan.

"Menurut pengakuanya 3 kali, tapi itu masih kita dalami terkait kebenaran info itu. Menurut keterangan si M, pertama kali melakukan itu di bulan Mei 2020,” tambah Andre.

Fakta lain mengungkap, bahwa korban sempat mengajak menikah pelaku. Meskipun, korban telah memiliki istri.

“Si korban itu walaupun masih sepupu, tapi memang memiliki ketertarikan kepada si M ini. Jadi si M ini pernah diajak menikah, bahkan si korban ini minta si M jadi istri kedua. Tapi si M ini nolak," ungkapnya

Dengan pengakuan itu, polisi masih menyidiki sudah berapa kali sebenarnya mereka melakukan hubungan intim dan dimana saja mereka melakukannya.

"Iya nanti itu termasuk dalam motif yang kita dalami, apakah ada keterangan terkait dengan saksi-saksi yang juga masih kita dalami. Karena kan penyidik harus mencari fakta-fakta pendukungnya. Misalnya melakukan berapa kali, dimana melakukannya," katanya.

Untuk kasus ini sendiri, meski M sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi tidak melakukan penahanan melainkan rehabilitasi.

"Setelah melakukan pemeriksaan, jadi enggak kita tahan, karena yang bersangkutan di bawah umur kan masih 16 tahun jadinya enggak kita tahan," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, M dikenakan Pasal 340 dan 338 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kalau Pasal udah pasti berat. Karena ada, kalau perbuatan seperti menyiapkan, membawa pisau dari rumah itu kan sudah ada persiapan. Tapi tetap kita tetap tidak 340 tunggal tapi ada 338 gitu. Kalau 340 ancaman hukuman 20 tahun maksimal," tutupnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Satu Keluarga Tewas di Tangan Remaja 17 Tahun, Motif Diduga Sakit Hati Cinta Tak Direstui
VIDEO: Satu Keluarga Tewas di Tangan Remaja 17 Tahun, Motif Diduga Sakit Hati Cinta Tak Direstui

Remaja 17 tahun berinisal JND, menjadi pelaku pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara

Baca Selengkapnya
Tragis Remaja Putri Dibunuh Duda Karena Masalah Sepele, Ditemukan Tinggal Kerangka
Tragis Remaja Putri Dibunuh Duda Karena Masalah Sepele, Ditemukan Tinggal Kerangka

Korban ditemukan warga di pinggir jalan di Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
Kesal Niat Rujuk Ditolak Mertua, Pria Langsung Tusuk Berkali-kali Mantan Istri yang Sedang Tidur
Kesal Niat Rujuk Ditolak Mertua, Pria Langsung Tusuk Berkali-kali Mantan Istri yang Sedang Tidur

Hasil pemeriksaan, pelaku merasa sakit hati kepada korban, hingga niat untuk membunuh.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Mayat Siswi SMK di Semak Belukar Dibunuh Pacarnya, Motifnya Gara-Gara Ini
Terungkap! Mayat Siswi SMK di Semak Belukar Dibunuh Pacarnya, Motifnya Gara-Gara Ini

Korban dan tersangka menjalin hubungan asmara selama dua tahun

Baca Selengkapnya
Kesal Didesak Menikah tapi Tak Punya Uang, Motif Pemuda di Bekasi Cekik Kekasih hingga Tewas
Kesal Didesak Menikah tapi Tak Punya Uang, Motif Pemuda di Bekasi Cekik Kekasih hingga Tewas

Pelaku berinisial MS (23) gelap mata lantaran kesal karena korban terus menuntut minta dinikahi.

Baca Selengkapnya
Wanita Muda di Jambi Bersimbah Darah Ternyata Dibunuh Tamu 'Aplikasi Hijau'
Wanita Muda di Jambi Bersimbah Darah Ternyata Dibunuh Tamu 'Aplikasi Hijau'

Tersangka memesan korban untuk berkencan lewat aplikasi MiChat.

Baca Selengkapnya
Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Palembang Mengamuk Tikami Mantan Istri dan Calon Suaminya
Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Palembang Mengamuk Tikami Mantan Istri dan Calon Suaminya

DN gelap mata mengetahui mantan istrinya AG (24) akan menikah lagi. Dia menikami wanita itu hingga terluka parah sedangkan calon suaminya FR (30) tewas.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Dua Motif Kasus Pembunuhan Bocah Perempuan Terbungkus Karung di Bekasi
Polisi Ungkap Dua Motif Kasus Pembunuhan Bocah Perempuan Terbungkus Karung di Bekasi

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.

Baca Selengkapnya
4 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Jalani Sidang Perdana, Keluarga Korban Minta Keadilan
4 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Jalani Sidang Perdana, Keluarga Korban Minta Keadilan

Sidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.

Baca Selengkapnya
Sadis, Pelajar Bunuh Satu Keluarga Diduga Sakit Hati Hubungan Asmara Tidak Direstui
Sadis, Pelajar Bunuh Satu Keluarga Diduga Sakit Hati Hubungan Asmara Tidak Direstui

Salah satu korban merupakan anak berusia tiga tahun.

Baca Selengkapnya
Kesal Istri Dijadikan Candaan, Pria Ini Habisi Teman hingga Ditemukan Tinggal Kerangka
Kesal Istri Dijadikan Candaan, Pria Ini Habisi Teman hingga Ditemukan Tinggal Kerangka

Tersangka GN (22) mengakui perbuatannya. Dia gelap mata karena kesal istrinya dijadikan bahan candaan oleh korban.

Baca Selengkapnya
Kebelet Nikah Tak Direstui Orangtua, Siswi SMA Tewas Gantung Diri usai Nonton Konser Bareng Pacar
Kebelet Nikah Tak Direstui Orangtua, Siswi SMA Tewas Gantung Diri usai Nonton Konser Bareng Pacar

Saat pulang, ia langsung masuk kamar tanpa menunjukkan gelagat apapun.

Baca Selengkapnya