Duduk Perkara Tujuh Guru Besar Unhas Ramai-Ramai Mundur
Merdeka.com - Surat terbuka yang dibuat oleh tujuh guru besar dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Hasanuddin (Unhas) viral di media sosial. Pangkal persoalan para dosen tersebut membuat surat terbuka lantaran didesak Dekan FEB agar meluluskan satu mahasiswa S3 Ilmu Manajemen yang tidak pernah mengikuti perkuliahan. Mereka pun sampai mengajukan pengunduran diri sebagai pengajar program doktor di FEB Unhas.
Ketujuh guru besar itu adalah Prof Muhammad Idrus Taba, Idayanti Nusyamsi, Siti Haerani dan Cevi Pahlevi. Tiga guru besar lainnya yakni Prof Haris Maupa, Prof Muhammad Asdar dan Prof Mahlia Muis.
Mendengar kabar pengunduran diri tujuh guru besar di fakultasnya, Dekan FEB Unhas Prof Rahman Kadir tidak memberikan komentar sedikitpun saat ditemui wartawan. Menurutnya tidak ada yang perlu untuk ditanggapi.
-
Siapa yang memecat Dekan FK Unair? Rektor Universitas Airlangga (Unair) Mohammad Nasih tengah menjadi sorotan banyak pihak usai memecat sepihak Dekan Fakultas Kedokteran, Budi Santoso atau Prof Bus.
-
Kenapa Dekan FK Undip diberhentikan sementara? Dirut RS Kariadi menerbitkan surat keputusan penghentian sementara Wisnu agar ia bisa berfokus dalam investigasi kasus kematian Dokter Risma.
-
Siapa Dekan FK Undip yang diberhentikan sementara? Terbaru, Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip Yan Wisnu Prajoko diberhentikan sementara dari aktivitas klinis di Rumah Sakit Kariadi Semarang.
-
Dimana Dekan FK Undip diberhentikan? Terbaru, Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip Yan Wisnu Prajoko diberhentikan sementara dari aktivitas klinis di Rumah Sakit Kariadi Semarang.
-
Apa yang Rektor Unika tolak? Namun permintaan itu ditolak. Rektor Unika menegaskan bahwa kampus harus menyuarakan kebenaran dan harus bersikap netral dalam politik.
-
Apa yang terjadi pada mahasiswa tersebut? Mahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
"Enggak, enggak (komentar). Itu tidak perlu ditanggapi," ujarnya singkat.
Sementara itu, menurut pengakuan dari Wakil Rektor I Unhas Prof Ruslin, pihaknya sudah mendengar berita pengunduran diri ketujuh guru besar FEB Unhas, namun surat pengunduran diri mereka belum diterima olehnya.
"Belum ada suratnya (pengunduran diri). Sudah dapat informasinya tadi," kata dia.
Prof Ruslin menduga peristiwa tersebut tejadi karena adanya masalah internal. Dia juga enggan untuk menerangkan lebih detail terkait perkara ini.
"Itu masalah internal di Prodi Manajemen. Tapi untuk lebih detailnya silahkan ke Humas. Informasi resmi dari pihak kampus harus lewat satu pintu," ucapnya.
Berikut adalah surat pengunduran diri Prof Haerani yang beredar di media sosial:
Kepada Yth.Dekan Fakultas Ekonomi dan BisnisUniversitas HasanuddinDi Tempat
Dengan ini menyampaikan kepada Bapak Dekan bahwa mulai semester Akhir Tahun 2022/2023 saya menyatakan tidak bersedia mengajar, membimbing dan menguji mahasiswa S3 Program Doktor Ilmu Manajemen (kecuali Membimbing dan Menguji mahasiswa yang merupakan penugasan sebelumnya) dengan alasan:
1. Adanya intervensi Dekan dalam pemberian nilai mahasiswa mata kuliah yang saya ampu pada Program S3 di mana saya diminta untuk meluluskan mahasiswa yang sama sekali tidak memenuhi syarat untuk diluluskan (nol kehadiran padahal perkuliahan dilakukan secara online, tidak ada tugas, tidak ikut ujian, tidak ada komunikasi dengan dosen, baik melalui chat WhatsApp pribadi maupun group, untuk menyampaikan alasan ketidakhadirannya pada perkuliahan) hingga keluarnya nilai di akhir semester, justru yang sibuk mencarikan alasan yang tak masuk akal dan mengada-ada adalah Dekan FEB sendiri.
2. Tanpa alasan akademis dan pertimbangan yang objektif dan rasional, Dekan FEB telah sewenang-wenang 'menghukum saya' secara tidak pantas, tidak adil dan tak beretika atas kasus no 1 di atas dengan cara tak melibatkan saya sama sekali pada kegiatan mengajar, membimbing dan menguji mulai pada semester Akhir TA 2021-2022 hingga saat ini. Hal ini amat sangat mencederai perasaan saya sebagai dosen, Guru Besar yang bisa dianggap tidak kompeten oleh mahasiswa dan rekan dosen.
3. Dekan FEB menunjukkan keberpihakan yang sangat luar biasa kepada mahasiswa yang bersangkutan, mahasiswa yang sama sekali tidak pantas dan sangat tidak memenuhi syarat untuk diluluskan, karena akan merusak dan menjatuhkan kewibawaan, harkat, martabat, harga diri dan nama baik (image) dosen dan institusi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, dan terutama Universitas Hasanuddin.
4. Dekan tidak menghargai saya selaku dosen yang melaksanakan tugas pengajaran dan pembelajaran dengan penuh tanggung jawab, dan berpedoman pada peraturan akademik yang berlaku, mengedepankan obyektivitas, dan perlakuan adil terhadap seluruh mahasiswa, Bahkan sebaliknya, menggiring saya untuk melakukan pelanggaran terhadap peraturan akademik dan kode etik dosen.
5. Dekan melaksanakan rapat FEB dan KPS S3 Ilmu Manajemen dengan mengundang kehadiran dosen lain sebagai narasumber, pemberi pertimbangan, tetapi sama sekali tak mengindahkan masukan dari 'Narasumber' tersebut dan tetap memaksakan kehendaknya kepada saya untuk meluluskan mahasiswa S3 tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan besar, ada hubungan dan kepentingan apa Dekan FEB dengan mahasiswa tersebut? Apalagi dekan selalu menyebut-nyebut jabatan dari mahasiswa tersebut.
6. Dekan telah mengintimidasi saya atas ketidaklulusan Mahasiswa S3 yang diperjuangkan oleh Dekan, dengan pernyataan-pernyataan bernada ancaman, berita negatif/fitnah yang dapat merusak nama baik saya selaku pribadi maupun sebagai Dosen FEB UNHAS.
7. Alokasi pengajaran pada 'Program Doktor Ilmu Manajemen' dilakukan secara serampangan, tak berkeadilan, subyektif, tidak berdasar pada kompetensi keilmuan dan bidang kegurubesaran, bahkan kompetensi dan bidang Kegurubesaran kami cenderung dilecehkan dan tidak dihargai.
8. Dekan sebagai pimpinan fakultas menggunakan jabatan dan otoritas formalnya sebagai kendaraaan untuk mengambil keputusan akademik secara otoriter dan arogan, unprosedural, cenderung mengabaikan 'Exprit the corps', semangat kebersamaan sebagai satu keluarga besar FEB.
9. Dekan FEB lebih mengedepankan kepentingan pribadi di atas kepentingan bersama dan institusi FEB, dalam pengelolaan S3 Ilmu Manajemen, dengan menguasai penentuan pengajaran, pembimbingan dan pengujian, termasuk penentuan 'Penguji Eksternal' bahkan sudah berulang kali menunjuk dan merekomendasikan isteri beliau sendiri sebagai penguji eksternal pada Ujian akhir Disertasi meskipun tak memenuhi persyaratan sebagaimana tertera dalam 'Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin No. 2785/UN4.1/KEP/2018 tentang Penyelenggaraan Program Doktor Universitas Hasanuddin' di mana syarat penguji eksternal harus berasal dari Perguruan tinggi yang memiliki Prodi dengan akreditasi A atau pakar/praktisi yang bereputasi nasional, sementara asal perguruan tinggi 'yang bersangkutan' tidak memiliki Prodi S3, melainkan hanya memiliki Prodi S1 dengan akreditasi B, dan 'beliau' juga bukanlah seorang pakar/praktisi bereputasi Nasional.
10. Atas poin-poin di atas saya nyatakan bahwa saya muak melihat, menyaksikan dan merasakan tindakan Dekan FEB yang tidak mencerminkan kepemimpinan yang patut diteladani.
Atas tersebarnya berita tersebut, Rektor Universitas Hasanuddin Prof Jamaluddin Jompa akhirnya memediasi ketujuh guru besar dan Prof Kadir. Pertemuan itu menghasilkan tiga poin kesepakatan antara kedua belah pihak.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Dr Sawedi Muhammad. Pertemuan itu digelar guna mencari solusi dari masalah pengunduran diri tujuh guru besar mengajar program doktoral.
"Pertemuan itu akhirnya menyepakati tiga poin," ungkap Sawedi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/11).
Adapun tiga poin yang berhasil disepakati yakni:
1. Dekan FEB dan tujuh guru besar sepakat saling memaafkan atas apa pelajaran yang akan membawa hikmah.
2. Dekan dan Guru Besar FEB yang mengundurkan diri telah sepakat untuk menyelesaikan semua masalah secara kekeluargaan melalui komunikasi konstruktif dan saling menghargai, agar tercipta atmosfir akademik semakin baik.
3. Semua pihak menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi secara internal, dan diharapkan tidak ada pihak di luar universitas yang dilibatkan.
Reporter: Putri Oktafiana
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rektor memastikan kegaduhan pascapencopotan gelar guru besar 2 profesor tak menggangu proses belajar mengajar.
Baca SelengkapnyaDua guru besar UNS Surakarta tak terima gelar profesor mereka dicopot Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Keduanya mengajukan keberatan dan gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaSelain kirim surat keberatan ke Mendikbud Ristek Nadiem Makariem, dua profesor ini melayangkan gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaGelar guru besar dua profesor di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dicabut Mendikbud, Nadiem Makarim. Keduanya yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.
Baca SelengkapnyaKendati sudah dinonaktifkan sebagai rektor, namun mahasiswa menolak ETH untuk tetap mengajar.
Baca SelengkapnyaSelain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya.
Baca SelengkapnyaBeberapa bulan belakangan Universitas Sebelas Maret (UNS) diguncang isu dugaan korupsi Rp57 miliar. Tuduhan itu muncul usai gelar guru besar dua profesornya.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Airlangga (Unair) Prof Mohammad Nasih enggan berkomentar terkait pemberhentian Dekan Fakultas Kedokteran Prof Budi Santoso.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini merupakan keputusan yang merujuk pada hasil investigasi Satgas PPKS Unram.
Baca SelengkapnyaRektor UNS menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKabar ini merebak usai Budi Santoso dicopot dari Dekan FK Unair.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi itu terjadi mulai dari tahun 2022 hingga 2023.
Baca Selengkapnya