Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dugaan Data Pengguna e-HAC, KA-PDP Ingatkan Pentingnya Peran Otoritas Independen

Dugaan Data Pengguna e-HAC, KA-PDP Ingatkan Pentingnya Peran Otoritas Independen Ilustrasi menjaga data pribadi. ©2014 Merdeka.com/ shutterstock/ mtkang

Merdeka.com - Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi (KA-PDP) menilai pentingnya otoritas independen untuk memastikan kepatuhan sektor publik terkait perlindungan data pribadi. Usulan ini imbas dari dugaan kebocoran data warga dari aplikasi e-HAC.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, mengatakan keberadaan otoritas independen ini menjadi penting guna mendorong kepatuhan sektor publik terhadap prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi yang baik.

"Menyerukan pentingnya otoritas pelindungan data pribadi (OPDP) yang independen," ucap Wahyudi dalam keterangan tertulis, Selasa (31/8).

Dia mengulas kebocoran data e-HAC, aplikasi yang dikelola Kementerian Kesehatan, pertama kali ditemukan oleh VPN Mentor pada 15 Juli. VPN Mentor merupakan situs pengulas perangkat lunak VPN.

"Mereka berusaha menginformasikan kepada Kemenkes pada 21 dan 26 Juli 2021, tetapi tidak ditanggapi," imbuhnya.

Tindak lanjut dan penanggulangan kebocoran data aplikasi e-HAC baru dilakukan 1 bulan. Kemudian, pada 24 Agustus 2021, ketika VPN Mentor menginformasikan temuannya kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dalam publikasinya, vpnMentor menyampaikan kebocoran data aplikasi e-HAC terjadi karena pengembang aplikasi gagal dalam mengimplementasikan protokol privasi data yang memadai.

Wahyudi melanjutkan, temuan dari vpnMentor kebocoran data dari e-HAC mencakupi informasi penting dan rahasia seperti rekaman pribadi dari berbagai rumah sakit dan pejabat Indonesia yang menggunakan aplikasinya.

Kemudian, ruang lingkup kebocoran data pribadi dari aplikasi e-HAC yakni data hasil tes Covid-19 (termasuk ke dalam kategori data sensitif), data akun e-HAC, data rumah sakit, data pribadi pengguna e-HAC (NIK/paspor, nama lengkap, nomor telepon, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, nama orang tua, dan seterusnya), dan data petugas pengelola e-HAC.

"Keseluruhan proses pengumpulan, pemrosesan, dan penyimpanan data pribadi dalam aplikasi e-HAC masuk ke dalam ruang lingkup penyelenggaraan sistem informasi kesehatan dan sistem elektronik," jelasnya.

Berkaca dari kebocoran data aplikasi e-HAC, Wahyudi menilai ada tiga aturan tentang pelindungan yang masih lemah dalam melindungi data pribadi publik. Yakni sistem informasi kesehatan (SIK), perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik (PSTE), dan sistem pemerintahan berbasis elektronik (BSSN).

"Peraturan Pemerintah tentang SIK, PP PSTE, Permenkominfo 20/2016, Perpres SPBE, dan Peraturan BSSN 4/2021, dapat dikatakan belum memberikan pelindungan yang komprehensif terhadap data pribadi warga negara. Mengingat berbagai peraturan tersebut belum sepenuhnya mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan data pribadi, dan cenderung tumpang tindih satu sama lain, sebagaimana sektoralisme pengaturan pelindungan data hari ini," lugasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud Dorong KPU Diaudit Digital Forensik oleh Lembaga Independen Terkait Sirekap
Mahfud Dorong KPU Diaudit Digital Forensik oleh Lembaga Independen Terkait Sirekap

Jika lembaga yang mengaudit Sirekap bukan berasal dari lembaga independen akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Menteri AHY Ungkap Alasan Data Kementerian ATR/BPN Tidak Terdampak Serangan Siber dalam Kasus PDNS
Menteri AHY Ungkap Alasan Data Kementerian ATR/BPN Tidak Terdampak Serangan Siber dalam Kasus PDNS

Menurutnya, serangan terhadap PDNS 2 merupakan pelajaran yang berharga bagi semua pemangku kepentingan dalam mengelola sistem digital.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Beberkan Tiga Risiko Kerugian yang Bakal Dialami Masyarakat Imbas Peretasan PDN
Komnas HAM Beberkan Tiga Risiko Kerugian yang Bakal Dialami Masyarakat Imbas Peretasan PDN

Komnas HAM beberkan peretasan PDN itu berisiko merugikan warga negara dalam tiga aspek.

Baca Selengkapnya
Bjorka Retas Data NPWP, Cak Imin Sebut Pembentukan Angkatan Siber Sangat Mendesak
Bjorka Retas Data NPWP, Cak Imin Sebut Pembentukan Angkatan Siber Sangat Mendesak

Cak Imin menilai kembali terjadinya peretasan data negara membuat kebutuhan adanya Angkatan Siber.

Baca Selengkapnya
Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Sebaiknya Terbentuk sebelum UU PDP Berlaku
Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Sebaiknya Terbentuk sebelum UU PDP Berlaku

Sebulan lagi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berlaku setelah 17 Oktober 2022 diketok palu.

Baca Selengkapnya
Bappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029
Bappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029

UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.

Baca Selengkapnya
Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja
Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja

Meski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.

Baca Selengkapnya
Sekretaris Ditjen Dukcapil Ingatkan Daerah Hati-Hati Terbitkan NIK Baru Jelang Pilkada Serentak
Sekretaris Ditjen Dukcapil Ingatkan Daerah Hati-Hati Terbitkan NIK Baru Jelang Pilkada Serentak

Hani Syopiar Rustam meminta dinas Dukcapil untuk menuntaskan perekaman KTP-el jelang Pilkada Serentak 2024.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Kominfo Jelaskan Nasib Data Pribadi Masyarakat Usai Serangan Siber PDNS 2
DPR Minta Kominfo Jelaskan Nasib Data Pribadi Masyarakat Usai Serangan Siber PDNS 2

Anggota Komisi I DPR RI RI Sukamta kembali mempertanyakan mengenai hal ini karena Pemerintah belum juga memberi jawaban yang pasti.

Baca Selengkapnya
Kominfo Buka Suara Tanggapi Heboh Data NPWP Jokowi, Kaesang & Gibran Bocor
Kominfo Buka Suara Tanggapi Heboh Data NPWP Jokowi, Kaesang & Gibran Bocor

Ia mengingatkan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam: CSIRT Jangan Hanya Sebagai Ikon Semata, Harus Siap Tangani Masalah Siber
Menko Polhukam: CSIRT Jangan Hanya Sebagai Ikon Semata, Harus Siap Tangani Masalah Siber

CSIRT pada seluruh kementerian dan lembaga harus berperan aktif dalam memperkuat sistem pengamanan data.

Baca Selengkapnya
Menkumham Tegaskan Pentingnya Akses Keterbukaan Hukum
Menkumham Tegaskan Pentingnya Akses Keterbukaan Hukum

Yasonna mengatakan Akses keterbukaan terhadap dokumentasi dan informasi hukum nasional harus dibuka seluas-luasnya.

Baca Selengkapnya