Dugaan Korupsi di Askrindo, Kejagung Periksa Tiga Mantan Direktur Sebagai Saksi
Merdeka.com - Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi terkait kasus dugaan korupsi kakap di perusahaan BUMN. Mereka diperiksa terkait Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, saksi yang diperiksa pada Selasa (3/8) yaitu sebanyak tiga orang.
"FB selaku Direktur Kepatuhan dan SDM PT. Askrindo periode 2016 s/d 2020, diperiksa terkait penerimaan uang biaya operasional dari Sdr. WW selaku eks Plh. Dirut PT. Askrindo Mitra Utama (AMU)," kata Eben dalam keterangannya, Selasa (3/8).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Kenapa Effendi Simbolon memberi klarifikasi? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Kemudian, AFAS selaku Direktur Operasional dan Ritel PT. Askrindo periode 2017 s/d 2020, diperiksa terkait penerimaan uang biaya operasional dari WW selaku eks Plh. Dirut PT. Askrindo Mitra Utama (AMU).
"A selaku Mantan Direktur Pemasaran Ritel PT. Askrindo, diperiksa terkait alur keuangan biaya operasional PT. AMU," ujarnya.
Eben menjelaskan, pemeriksaan saksi yang dilakukannya itu untuk memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU)," jelasnya.
Selain itu, pemeriksaan saksi ini juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ada. Hal ini mengingat, Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Febrie Adriansyah menyebutkan kasus dugaan tipikor PT AMU sudah naik tahap penyidikan.
Ia menjelaskan, kasus tersebut menyangkut pengelolaan keuangan di PT AMU (anak perusahaan PT Askrindo) yang ada kaitannya dengan kebijakan-kebijakan perusahaan induk.
"Jadi terkait pengelolaan keuangan. Kita melihat ada penyimpangan dalam pengelolaan itu yang menimbulkan kerugian di Askrindo," kata Febrie.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya