Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dugaan main mata Polda Riau dan 15 korporasi di kasus karhutla

Dugaan main mata Polda Riau dan 15 korporasi di kasus karhutla Ilustrasi Kebakaran Hutan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Riau tengah dicurigai banyak lakukan main mata kepada 15 perusahaan diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2015 lalu. Ini terkait dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada belasan korporasi itu. Padahal bencana asap kala itu begitu mengganggu.

Dewan Perwakilan Rakyat bahkan mencurigai bahwa Polda Riau memeras para perusahaan diduga terlibat itu ketika menjadikan tersangka. Hal itu disampaikan anggota komisi III DPR, Ruhut Sitompul. Dia bahkan mengibaratkan para perusahaan itu laiknya mesin ATM bagi kepolisian.

"Jangan-jangan perusahaan ini jadi ATM," kata Ruhut di Pekanbaru, Senin (1/8) kemarin.

Menurut Ruhut, di balik terbitnya SP3 tentu membuat masyarakat kecewa. Sebab, bencana kabut asap karhutla tahun 2015 lalu sangat berdampak buruk.

Maka itu, pihaknya merasa ada kepentingan ketika polisi melakukan penetapan kepada 15 perusahaan. "Penetapan tersangka untuk perusahaan jangan didasari kepentingan apapun, terutama karena ada permintaan pihak tertentu. Ini kita jadikan tersangka karena ada permintaan, enggak boleh. Memangnya karaoke ada lagu permintaan," kata politikus Partai Demokrat itu.

Anggota komisi III DPR lainnya, Masinton Pasaribu, juga mencurigai ada kejanggalan dalam penerbitan SP3 kepada 15 perusahaan itu. Dia meminta polisi meneliti ulang keluarnya surat diterbitkan Polda Riau kala itu di pimpinan Kapolda Riau Irjen Pol Dolly Bambang Hermawan.

"Masalah SP3 terhadap 15 perusahaan oleh Polda Riau harus diteliti ulang. Jangan lupa dampak besar asap pada tahun lalu, itu sampai ke negara tetangga. Presiden berkali-kali datang ke Riau, kok malah dihentikan," ujar Masinton.

Politisi PDIP ini tentu makin curiga adanya kongkalikong antara pejabat Polda Riau dalam kasus ini. Maka itu, jika terbukti adanya permainan antara perusahaan dengan pejabat Polda Riau, Masinton meminta agar dipidanakan.

"Bukan hanya copot jabatan, tapi yang terlibat ini sudah ikut dalam ranah kejahatan. Sanksinya dipidanakan, agar ada efek jera bagi penegak hukum yang bermain," tegasnya.

Dikeluarkannya SP3 kepada 15 perusahaan diduga terlibat karhutla juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Melalui Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Jokowi meminta Kapolri Tito Karnavian dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya menindaklanjuti masalah ini.

"Saya sudah lapor ke Presiden. Presiden minta saya bicara dengan Kapolri dan Menteri Kehutanan, tentu ini masalah hukum harus hati-hati melakukan intervensinya karena ini wilayah hukum yang otonom," kata Teten di Jakarta, Kamis (28/7) lalu.

Teten menyebut bahwa tak menutup kemungkinan kasus pembakaran hutan ini akan dibuka kembali. "Kalau mungkin ada bukti lain penanganan kasus itu di lapangan memang dimungkinkan dibuka kembali ya harus dibuka kembali," katanya.

Meski demikian, Teten menjelaskan sanksi pidana bukanlah cara utama untuk membuat efek jera terhadap para pelaku pembakaran hutan. Sebab, dia meyakini sanksi administratif justru bisa lebih ampuh membuat para perusahaan pembakaran hutan tak mengulangi perbuatannya.

"Tapi tindak pidana bukan satu-satunya instrumen untuk membuat efek jera pembakar hutan, masih ada sanksi administratif, sanksi perizinan, ini sedang dibicarakan dengan Ibu Menhut," katanya.

Untuk diketahui, SP3 dikeluarkan setelah Polda Riau beralasan, secara hukum, fakta-fakta atau bukti material atas dugaan pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan oleh 15 perusahaan itu, tidak memenuhi unsur untuk dijerat sebagai pelanggaran hukum.

Adapun 15 perusahaan itu adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, dan PT Sumatera Riang Lestari. Lainnya adalah PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Partawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN United dan PT Riau Jaya Utama.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tegas, Jokowi Ancam Tutup Perusahaan Bandel Tak Pasang Scrubber Picu Polusi Udara
Tegas, Jokowi Ancam Tutup Perusahaan Bandel Tak Pasang Scrubber Picu Polusi Udara

Jokowi akan menindak tegas perusahaan yang tidak memakai scrubber.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka
Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka

Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Penanganan Polusi Udara Perlu Kerja Total, Tak Bisa Langsung Selesai
Jokowi: Penanganan Polusi Udara Perlu Kerja Total, Tak Bisa Langsung Selesai

Jakarta sempat menempati urutan pertama kota dengan kualitas udara terburuk di dunia versi data dari situs IQAir.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk Menko Luhut Pimpin Satgas Penanganan Polusi Udara Jabodetabek
Jokowi Tunjuk Menko Luhut Pimpin Satgas Penanganan Polusi Udara Jabodetabek

Menteri Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Presiden Jokowi untuk membentuk dan memimpin satuan tugas (satgas) polusi udara di Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau di Medan Terkait Korupsi Izin Ekspor CPO, Puluhan Kapal hingga Pesawat Disita
Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau di Medan Terkait Korupsi Izin Ekspor CPO, Puluhan Kapal hingga Pesawat Disita

Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah 7 kantor di Medan terkait korupsi izin persetujuan ekspor (PE) CPO. Mereka juga memeriksa 17 saksi terkait kasus itu.

Baca Selengkapnya
KLHK Sanksi 11 Perusahaan Biang Kerok Polusi Udara di Jabodetabek
KLHK Sanksi 11 Perusahaan Biang Kerok Polusi Udara di Jabodetabek

11 Perusahaan ini disanksi setelah KLHK menggelar operasi.

Baca Selengkapnya
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan

Lahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Geger Korupsi Tol MBZ Rp1,5 Triliun | Jokowi Telepon Kapolri Soal Konflik Rempang
TOP NEWS: Geger Korupsi Tol MBZ Rp1,5 Triliun | Jokowi Telepon Kapolri Soal Konflik Rempang

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ)

Baca Selengkapnya
Sore Ini, Menko Airlangga Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng
Sore Ini, Menko Airlangga Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Airlangga bakal memenuhi panggilan ini pada pukul 16.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Ini, Pengusaha Sawit Khawatir Investasi Dalam Negeri Bakal Terganggu
Gara-Gara Ini, Pengusaha Sawit Khawatir Investasi Dalam Negeri Bakal Terganggu

Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan telah menggeledah tiga lokasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Baca Selengkapnya
Kejagung Bidik Kementerian ESDM dan KLHK di Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Bidik Kementerian ESDM dan KLHK di Kasus Korupsi Komoditas Timah

Adapun pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan terhadap 130 orang untuk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Ini yang Digali Kejagung Saat Periksa Airlangga Sebagai Saksi Kasus Korupsi Minyak Goreng
Ini yang Digali Kejagung Saat Periksa Airlangga Sebagai Saksi Kasus Korupsi Minyak Goreng

Kehadiran Airlangga merupakan perdana menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya mangkir

Baca Selengkapnya