Dugaan NIK dan KK Dijualbelikan, Komisi II DPR Dorong UU Keamanan Data Pribadi
Merdeka.com - Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali mendorong dibuatnya undang-undang keamanan data pribadi. Sehingga, data KTP yang diberikan masyarakat untuk kebutuhan tertentu bisa terjaga dengan aman. Usulan ini merespon dugaan jual beli Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di media sosial.
"Saya mendorong melahirkan undang-undang keamanan data pribadi, jadi siapapun yang menerima copy dari data seseorang dia harus menyimpannya, jadi dia kalau sudah selesai tidak bisa dibuang begitu saja. Nah itu ada sanksinya," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/7).
Zainudin menegaskan, kerahasiaan data masyarakat di dukcapil harus benar-benar terjamin. Maka dari itu perlu adanya UU keamanan data pribadi. Namun dia melihat kebocoran data pribadi terjadi secara tidak disadari.
-
Apa yang diminta DPR terkait keamanan data NIK? Lebih lanjut, Sahroni pun turut meminta pihak Polri bekerja sama dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperketat keamanan dan akses penggunaan data tersebut.
-
Bagaimana DPR ingin agar sistem single data aman? Dirinya khawatir, di era digital seperti ini, sistem single data justru bisa dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk kejahatan.
-
Bagaimana melindungi data pribadi dari pencurian? Pastikan semua perangkat kamu memiliki perlindungan maksimal yang dapat memberikan peringatan tentang pencurian identitas dan kebocoran data.
-
Mengapa DPR meminta polisi transparan? 'Ini publik kan jadinya bertanya-tanya, berspekulasi. Jadi saya minta, Polda Sumbar harus sangat terbuka dan transparan dalam mengusut kasus ini. Karena publik menunggu dan mengawasi. Kalau gegabah, tertutup apalagi arogan, maka nama baik Polri yang sudah susah payah dibangun Pak Kapolri yang jadi taruhannya,' ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (25/6).
-
Kenapa teknologi ini dianggap menjaga privasi? Algoritma yang digunakan hanya mampu untuk mendeteksi posisi tubuh seseorang, bukan memperlihatkan wajah, atau bahkan penampilan seseorang. Sehingga, adanya teknologi ini menawarkan cara baru untuk menjalankan sistem pengawasan namun tetap mempertahankan anonimitas atau privasi seseorang.
-
Kenapa harus ada batasan informasi diri? Meskipun berbagi tentang diri kita dapat membantu membangun hubungan, ada beberapa informasi pribadi yang sebaiknya tidak dibagikan sembarangan demi menjaga privasi dan keamanan.
"Di Dukcapil sudah dikunci seaman-amannya. Tapi kadang kita yang memberikan (data pribadi). Kita masuk hotel pasti meninggalkan, kita tiket pesawat sertakan copy KTP, nah di situlah muncul. Tercecer-tercecer itu," jelas dia.
UU keamanan data pribadi merupakan pekerjaan rumah untuk DPR di periode mendatang. Hingga kini pun belum ada draf UU yang masuk dari Kominfo.
"Belum ada saya dengar (draf UU dari Kominfo), kan DPR mau berakhir tanggal september 30 ya, nah ini PR dan pemerintah yang akan datang," ucap politikus Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaporkan ke Bareskrim Polri soal dugaan jual beli Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di media sosial. Hal itu dilaporkan tim Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Meski data masyarakat tetap aman, Mendagri Tjahjo Kumolo ingin polisi menangkap dan mengusut pelaku jual beli data tersebut.
"Data itu di dukcapil itu aman ya termasuk MoU kami dengan beberapa lembaga perbankan lembaga keuangan juga aman, tapi ada oknum masyarakat yang menggunakan media lain mengakses dan itu adalah tindak kejahatan yang hari ini tim Dirjen Dukcapil melaporkan kepada Bareskrim untuk diusut," tuturnya.
Terpisah, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pihaknya ingin berkoordinasi dengan Bareskrim agar penyalahgunaan data, baik lewat medsos maupun media lain bisa segera dilacak. Sebab, negara harus bisa memberikan rasa tenang kepada masyarakat.
"Kita tidak melaporkan orang. Kita hanya melaporkan ada kejadian peristiwa, kan ya yang ada di Facebook itu," katanya.
Dia berharap, polisi bisa menindaklanjuti kasus itu. Zudan pun memastikan bahwa data dari Dukcapil tidak ada yang bocor dari internal.
Menurutnya, data itu bisa muncul karena dikumpulkan dari berbagai medsos. Sebab, banyak KK dan KTP elektronik yang muncul di medsos. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kominfo dan BSSN dituding lalai terkait hal ini. Berikut selengkapnya
Baca SelengkapnyaPDIP akan membuat kanal pengaduan untuk temuan pencatutanĀ KTP warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaIa mengingatkan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar
Baca SelengkapnyaKebocoran data pemilih pasca aksi peretasan website KPU baru sebatas indikasi.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR RI RI Sukamta kembali mempertanyakan mengenai hal ini karena Pemerintah belum juga memberi jawaban yang pasti.
Baca SelengkapnyaCak Imin menilai kembali terjadinya peretasan data negara membuat kebutuhan adanya Angkatan Siber.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto mengaku sudah menganalisis data NPWP yang diduga bocor.
Baca SelengkapnyaUU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61.
Baca Selengkapnyaenko Polhukam Hadi mengatakan menurut analisa BSSN, ada sebagian data yang bocor, tidak sesuai dengan data asli
Baca Selengkapnya2 Rekomendasi yang mampu mendukung implementasi kebijakan Pelindungan Data Pribadi.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, masalah utama terletak pada kualitas SDM yang belum mampu mengikuti perkembangan teknologi
Baca SelengkapnyaData tersebut seolah menjadi komoditas yang diperjual-belikan.
Baca Selengkapnya