Dugaan pelanggaran Hakim Sarpin, KY bentuk panel buat investigasi
Merdeka.com - Komisi Yudisial mulai membuat tim panel untuk investigasi dugaan pelanggaran Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan putusan praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan. Dalam putusannya, Hakim Sarpin menilai penetapan tersangka Komjen Budi oleh KPK tidak sah.
"Pak Parman (Ketua KY) katanya akan bentuk panel," ujar Komisioner KY Abbas Said di Istana KepresIdenan Jakarta, Jumat (20/2).
Menurut Abbas, panel tersebut untuk mengidentifikasi apakah Hakim Sarpin benar melakukan pelanggaran atas putusan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, KY akan serahkan tindak lanjut tersebut kepada pihak Mahkamah Agung (MA).
-
Di mana PDIP akan mengajukan gugatan? Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
"Kalau ada terjadi pelanggaran maka nanti direkomendasikan ke MA ya," ujarnya.
Hingga saat ini, kata Abbas, pihaknya masih melakukan pemantauan terhadap Hakim Sarpin. Setelah selesai, hasil pantauan itu akan dirapatkan dalam rapat pleno untuk ditindaklanjuti.
"Sementara ini kan ada tim pemantau, nanti yang sampaikan semua hasil pemantauan. Nanti disidang oleh panel yang memutuskan apakah akan dilanjutkan atau tidak. Kalau dilanjutkan, nanti diputus dalam rapat pleno," ujarnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaKY Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik di Putusan Gazalba Saleh
Baca SelengkapnyaJika benar ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka laporan penyelidikan pansus angket haji ini juga bisa diserahkan kepada aparat.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Mahkamah Agung (MA), DR Yanto menyataka, komitmen institusinya untuk mengawasi Majelis Kasasi yang menangani kasus Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca SelengkapnyaKY juga akan menelusuri kemungkinan ada hakim-hakim lain yang terlibat dalam skandal suap Zarof.
Baca SelengkapnyaKY juga mempersilakan publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim
Baca SelengkapnyaLangkah KY ini guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim PK Mardani H Maming.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu disampaikan para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V.
Baca SelengkapnyaPengumuman sanksi etik Anwar Usman dkk dijadwalkan pada Selasa (7/11) sore.
Baca SelengkapnyaPolri mulai diselidiki laporan bocornya RPH gugatan batas usia Capres-Cawapres oleh hakim MK.
Baca SelengkapnyaKY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil
Baca Selengkapnya