Dugaan pemerasan bule, Kapolsek Kuta & 20 anak buah diperiksa Propam
Merdeka.com - Kapolsek Kuta Kompol IB Deddy Januartha membantah tudingan memeras bule USD 25 ribu. Namun dia mengakui bersama 20 anak buahnya diperiksa Propam Polda Bali.
"Soal pemeriksaan itu, saya tegas itu benar. Ada 20 orang anggota termasuk saya diperiksa oleh Propam di Polda Bali," ucap Kompol Deddy di Kuta Bali, Senin (31/8).
Dia menyampaikan, bahwa hasil pemeriksaan tidak benar ada laporan dari bule bernama Derren Mooren warga Australia, termasuk juga ke Konjen Autralia.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Jadi hasil yang saya dapat bahwa hal ini muncul dari media asing di Australi. Tidak benar ada laporan yang dilaporkan ke Polda atau ke Konjen Australia. Saya juga sudah kroscek," paparnya.
Sejauh ini kata Kapolsek, bahwa benar kasus itu ada dan kejadiannya saat dirinya baru menjabat empat hari. Kasus saat itu yang bersangkutan diperiksa atas laporan menggelar dugaan tarian telanjang yang penarinya juga orang asing. Atas laporan itu, Derren diperiksa di Polsek Kuta.
"Kejadiannya Februari lalu saat saya baru menjabat empat hari. Warga asing ini kita amankan saat menggelar tari striptis di sebuah kafe di Seminyak. Karena tidak terbukti, kita lepas dan membuat pernyataan tidak ada pungutan apa pun," demikian Kapolsek serambi menunjukkan lembaran bukti tulisan dari Derren.
"Anggota saya juga sudah saya interogasi dan semuanya mengatakan tidak benar ada pungutan saat itu," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Bali periksa 10 anggota polisi diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada seorang warga berinisial IWS
Baca SelengkapnyaHakim Ketua Fahzal Hendri terus menanyakan Menppora Dito Ariotedjo terkait pengembalian uang Rp27 miliar ke Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaKR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaEnam personel diperiksa tersebut berasal dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Baca SelengkapnyaDewas KPK menggelar sidang etik terkait dugaan pungli
Baca Selengkapnya10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga di Bali
Baca SelengkapnyaArteria menjelaskan Kejaksaan Tinggi memanipulasi OTT dengan berpura-pura memberi uang ke petugas imigrasi
Baca SelengkapnyaKedua pejabat Polsek Baito dicopot pertanggal 11 Novemer 2024 kemarin.
Baca SelengkapnyaSaat hendak membayar makanan, FI menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu. Bahkan setelah penyelidikan, kepolisian menemukan uang palsu senilai Rp132.410.000.
Baca SelengkapnyaPolda Bali menelusuri turis asing yang memviralkan video anggota Polisi Lalu Lintas atau Polantas yang diakui dia suap USD100 untuk mengawalnya di Bali.
Baca Selengkapnya