Dugaan pencemaran nama, Gubernur Sumbar laporkan 1 media dan 2 pemilik akun FB
Merdeka.com - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melaporkan tiga nama ke Polda setempat terkait pencemaran nama baik. Dia dituding terlibat kasus korupsi SPJ fiktif yang sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kota Padang.
"Kami melaporkan pencemaran nama baik melalui pemberitaan di media cetak, media elektronik dan media sosial," katanya usai melapor di SPKT Polda Sumbar di Padang, Rabu dinihari.
Dalam laporan tersebut Irwan Prayitno melaporkan terdakwa kasus SPJ fiktif Yusafni karena memberikan keterangan yang tidak benar di luar persidangan pada 27 April 2018, yang menyebutkan ia menerima uang korupsi senilai Rp 500 juta dan dimuat di media cetak dan online Harian Haluan.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
Selanjutnya Irwan juga melaporkan akun Facebook milik Bhenz Maharajo dan akun milik Maidestal Hari Mahesa, karena diduga ikut menyebarluaskan dan menyertakan keterangan foto dalam berita tersebut di media sosial.
"Sebagai warga negara yang baik saya ingin menggunakan hak saya untuk melaporkan persoalan ini kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum dan demi keadilan," ujar Irwan. Dikutip dari Antara, Rabu (2/5).
Ia mengaku tidak kenal dengan Yusafni dan heran disebut sejak kasus ini mulai ada temuan oleh BPK, di tingkat penyidik namanya juga tidak pernah terpanggil kenapa di luar persidangan tiba-tiba dirinya disebut terlibat dalam korupsi ini.
"Korupsi ini berarti maling dan saya tidak pernah melakukan hal tersebut, hal ini mengganggu keluarga dan kerabat saya. Kalau saya melakukan tentu saya tidak akan di sini untuk melapor," kata dia Selanjutnya untuk pemberitaan di Harian Haluan dan media onlinenya terkait pemberitaan ini akan dilaporkan ke Dewan Pers.
"Dalam beberapa hari ke depan kami akan melaporkan ini ke Dewan Pers," tegas Gubernur Irwan Prayitno.
Irwan sendiri sebenarnya baru kembali dari kunjungan kerja dari Jepang dan terbang ke Jakarta kemudian berangkat ke Kota Padang dan mendarat sekitar 21.38 WIB di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Sekitar pukul 22.4 0WIB Irwan datang dengan mobil Camry dengan nomor polisi BA 1277 BS. Sesampai di Mapolda ia langsung masuk ke ruang Kepala SPKT Polda Sumbar setelah beberapa saat berpindah ke ruang SPKT untuk memberikan keterangan.
Irwan Prayitno berada di ruang SPKT hampir satu jam, sementara puluhan wartawan menunggu di luar kantor tersebut menunggu keterangan.
Selepas memberikan keterangan Irwan Prayitno langsung meninggalkan gedung Mapolda Sumbar Sementara Bhenz Maharajo melalui siaran persnya mengatakan menghargai sikap yang ditempuh gubernur. Dia juga siap mempertangungjawabkan seluruh tindakannya, termasuk status yang diunggah di media sosial baik kepada publik maupun penegak hukum.
"Mari kita uji kebenaran di depan hukum," kata dia.
Sementara itu penanggung jawab Harian Haluan, Zul Effendi mengatakan apapun perbuatan Bhenz Maharajo sepenuhnya berada dalam perlindungan Harian Haluan karena yang bersangkutan adalah Redaktur Pelaksana Harian Haluan dan unggahannya juga terkait pemberitaan Haluan.
"Selanjutnya Haluan akan memberikan advokasi dan mengawal proses hukum terhadap laporan ini. Bhenz tidak akan dibiarkan sendiri," katanya dalam siaran pers.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyebut tujuannya mendatangi Bawaslu adalah hendak melaporkan beberapa dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaJika berbicara hukum maka kuncinya adalah bukti, sehingga harus dibedakan dengan politik.
Baca SelengkapnyaAda tiga laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dengan terlapor Rocky Gerung yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaSelama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.
Baca Selengkapnya"Trail by the press dari orangnya bukan medianya. Orang ini ngomong, inisialnya G,” ujar Suharyono
Baca SelengkapnyaSaid dilaporkan Maskota HJS, ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kades Blimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaSugeng Teguh Santoso juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Kota Bogor
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan saksi dan pelapor.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan KPK setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan sejumlah orang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (6/10) lalu.
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada 16 catatan yang berhasil dikumpulkan oleh kubu Prabowo Gibran.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman mewanti-wanti jangan sampai laporan tersebut bermuatan politik apalagi sampai mengkriminalisasi Ganjar.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya