Dugaan penganiayaan melibatkan istri Bupati Kampar terancam SP3
Merdeka.com - Sudah lebih dari dua tahun, penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap warga Kampar, Nur Asmi, mengendap di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau. Belum ditemukannya Jamal, menjadi alasan penyidik kesulitan mengungkap perkara yang diduga melibatkan anggota DPRD Riau Eva Yuliana.
Direktur Reskrimum Kepolisian Daerah Riau Kombes Pol Surawan, menyebutkan perkara ini masih berjalan. Namun Surawan mengakui kalau penyidik belum menemukan bukti yang kuat untuk melanjutkan perkara ini.
Meski sebelumnya, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dikirim ke Kejati Riau, dimana nama istri bupati Kampar itu tercantum dalam berkas SPDP.
-
Kenapa polisi belum bisa pastikan motif pembunuhan? Awaluddin mengaku belum bisa memastikan kasus tersebut apakah pembunuhan atau perampokan. Ia menegaskan saat ini personel sedang melakukan penyelidikan.
-
Bagaimana polisi menindaklanjuti ketidakhadiran saksi? Ramadhan menyebut karena ketidak hadiran delapan saksi tersebut, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan ini. “Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,“ ujar dia.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Kenapa polisi menyelidiki hilangnya pedang? Polisi Prancis kini tengah menyelidiki hilangnya Durandal, pedang yang terkait dengan mitologi mirip dengan Excalibur, pedang Raja Arthur dari Inggris yang terkenal, setelah hilang secara misterius dari desa Pyrenean, Rocamadour.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
"Sedang berjalan penyidikannya. Namun sekarang belum ada bukti-bukti yang kuat terjadinya penganiayaan," ujar Surawan kepada merdeka.com, Senin (8/8).
Menurut Surawan, salah satu bukti yang harus dilengkapi penyidik, yakni keterangan saksi mahkota, Jamal, yang merupakan mantan suami dari Nur Asmi. Jamal saat kejadian masih berstatus sebagai suami Nur Asmi, diduga mengetahui kejadian tersebut. Namun, semenjak kasus ini kembali dilanjutkan, Jamal tiba-tiba menghilang.
"Nah itu (Jamal) yang belum ditemukan," kata Surawan.
Surawan menambahkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara, untuk mengetahui apakah kasus ini akan dilanjutkan atau harus dihentikan.
"Nanti kita lihat hasil gelar (perkara). Kalau tidak cukup bukti, ya kita hentikan (SP3)," pungkasnya.
Padahal, dalam putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 310/PID.B/PRA/2014/PT.PBR, Polda Riau diperintahkan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara dugaan penganiayaan terhadap Nur Asmi.
Putusan ini sekaligus juga menolak upaya banding yang ditempuh Polda Riau terkait putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pada praperadilan, Hakim PN Pekanbaru Mangapul Manalu, memutuskan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan Nur Asmi dan memerintahkan agar Polda Riau selaku pihak termohon untuk melanjutkan proses penyidikan penganiayaan yang dialami Nur Asmi.
Polda Riau sebelumnya sempat menghentikan penyidikan kasus dugaan pemukulan dengan terlapor Eva Yuliana, yang juga merupakan istri Bupati Kampar Jefry Noer. Penyidik beralasan, tidak ada ditemukan cukup bukti dan tidak terdapat unsur-unsur pidana untuk mengembangkan kasus itu.
Namun, setelah dilakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, tidak terdapat sinkronisasi keterangan saksi dengan korban. Selain itu, penyidik mengklaim hasil visum tidak menunjukkan adanya penganiayaan. Hal itu yang kemudian berbuntut dengan pengajuan praperadilan oleh kubu Nur Asmi.
Dugaan penganiayaan yang dialami Nur Asmi dan suaminya saat itu, Jamal, terjadi Sabtu (31/5) sore, di Sungai Pinang Km 7 Desa Birandang Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar. Ketika itu, Nur Asmi dan Jamal mengaku dikeroyok Eva Yuliana dan ajudannya, Bripka Very.
Akibat penganiayaan ini, Nur Asmi mengaku trauma karena juga sempat ditodong pistol. Serta mendapat perawatan dan dilakukan opname di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru karena babak belur. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menemukan bukti baru usai olah TKP ulang di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penembakan ini.
Baca SelengkapnyaKubu Firli yakin penyidik tidak mengantongi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan.
Baca SelengkapnyaTernyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaKeluarga menemukan luka memar di dahi dan leher. Mereka menduga anaknya tewas akibat kejahatan.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan, dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Baca SelengkapnyaSalah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditempatkan di rumah perlindungan.
Baca Selengkapnya