Dugaan penyalahgunaan wewenang, Menkum HAM Yasonna dilaporkan ke KPK
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laoly dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yasonna dilaporkan terkait penyalahgunaan wewenang sebagai penyelenggara negara.
"Kami datang melaporkan terkait melanggar pasal 23 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tipikor," kata advokat, Muhammad Satu Pali di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/3).
Pali pun tak menampik kalau laporannya itu dilakukan berkaca dari laporan kubu Ical kepada Mabes Polri.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Siapa yang menipu Nur Afnita Yanti? '(Tersangka) mengajak pelapor (korban) untuk menginvestasikan uang pada bisnis produksi pakaian renang atau bikini milik tersangka dengan menjanjikan keuntungan 20-30 persen dari uang yang telah diinvestasikan.'
-
Kenapa Syahnaz dikritik? Syahnaz yang sebelumnya mendapat kritik karena meninggalkan Jeje dalam kesedihannya setelah kehilangan ibunya, akhirnya merasa lega karena mereka dapat bersatu kembali dengan sempurna.
-
Siapa yang diminta tidak mengklaim sebagai kader Golkar? Partai Golkar meminta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tidak mengklaim sebagai kader partai yang dipimpin Ketua Umum Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang mendukung Syahnaz terkait isu rumah tangganya? Ya, doakan saja. Semoga semuanya berjalan lancar. Mohon doanya. Terima kasih,“ tutupnya sambil tersenyum.
"Dasar kami melaporkan beliau karena John Kennedy Azis anggota komisi III DPR RI sudah laporkan Yasonna ke Bareskrim dengan pelanggaran dugaan tindak pidana pasal 241 KUHP," ungkapnya.
Menurut dia, Yasonna sudah mengaburkan putusan mahkamah partai yang sebenarnya. Pasalnya, putusan mahkamah partai belum memutus kubu mana yang sah memimpin partai pohon beringin tersebut.
"Putusan mahkamah partai itu telah mengaburkan dengan mengesahkan hasil Munas Ancol. Padahal putusan mahkamah partai itu tidak pernah memutuskan," jelasnya.
Disinggung adanya hubungannya dengan Partai Golkar kubu Ical, Pali membantahnya, dia mengaku hanya sebagai masyarakat yang prihatin terhadap sikap Yasonna yang bertentangan dengan hukum.
"Oh saya hanya masyarakat umum, saya prihatin dengan pejabat yang tidak taat hukum. Kemungkinan untuk saat ini yang kami sampaikan ke KPK ada empat. Sekjen Idrus Marham, Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin, ketiga Nurdin Halid keempat pelapor sendiri di Mabes Polri Jon Kennedy Azis," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Menkum HAM Yassona Laoly akhirnya memenuhi panggilan KPK.
Baca SelengkapnyaYudi menyebut, pencekalan terhadap Yasonna dan Hasto keluar negeri merupakan kewenangan penyidik.
Baca SelengkapnyaYasonna dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mengungkap kasus buron Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaYasonna Pastikan Pemerintah Tak Lindungi Harun Masiku: Enggaklah, Mana Berani
Baca SelengkapnyaMenkumham tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaYasonna mengaku diminta memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP
Baca SelengkapnyaKPK mencegah mantan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasona H Laoly ke luar negeri usai memberikan kesaksian tentang jalur pelarian Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaLarangan tersebut diberlakukan bersamaan dengan larangan bepergian keluar negeri terhadap Hasto.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dipanggil KPK besok.
Baca SelengkapnyaPencegahan terhadap Yasonna bersamaan dengan larangan bepergian keluar negeri kepada Hasto.
Baca SelengkapnyaYasonna mengaku tidak tahu keberadaan Wamenkum HAM Eddy Hiariej karena dirinya baru kembali ke Indonesia dari perjalanan dinas ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaKPK telah memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly
Baca Selengkapnya