Dugaan Penyidik Peras Wali Kota, DPR Sebut Tak Ada Relevansi dengan Revisi UU KPK
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menuturkan, peristiwa pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai oleh penyidik KPK dari unsur Polri berinisial AKP SR tidak ada relevansi dengan revisi UU KPK. Ia bilang revisi UU KPK dua tahun lalu itu tidak melemahkan sistem pengawasan internal.
"Kami sulit melihat relevansi antara kejadian ini dengan revisi UU KPK beberapa waktu lalu, karena revisi sama sekali tidak melemahkan sistem pengawasan internal," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (22/4).
Waketum Gerindra ini menilai, kasus pemerasan ini justru menjadi momentum supaya KPK menguatkan kembali sistem pengawasan di internal. "Sebaliknya peristiwa ini justru menjadi momentum pengingat perlunya penguatan sistem pengawas internal di KPK," imbuhnya.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
Habiburokhman mendorong oknum tersebut segera ditindak secara tegas, cepat dan transparan. Peristiwa ini tidak bisa menyalahkan satu pihak baik KPK maupun Polri. Sebab pelakunya hanya oknum.
"Kami mengapresiasi Div Propam Mabes Polri dan KPK yang bertindak cepat menangkap terduga pelaku pemerasan terdakwa korupsi Walkot Tanjung Balai. Kita gak boleh menyalahkan KPK atau Polri sebagai institusi, yang namanya oknum pasti ada di semua instansi. Yang paling penting adalah oknum tersebut ditindak dengan cepat, tegas dan transparan," katanya.
Ia pun berharap peristiwa pemerasan ini adalah yang terakhir. "Kami berharap ini peristiwa yang terakhir, jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari. Komi punya concern bagaimana KPK semakin hari semakin kuat agar bisa menjadi lokomotif pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Sebelumnya, Propam Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap penyidik KPK dari unsur kepolisian berinisial AKP SR terkait dugaan tindak pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai.
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Selasa 20 April 2021.
"Telah diamankan di Div Propam Polri," tutur Ferdy saat dikonfirmasi, Rabu (21/4).
Menurut Ferdy, KPK akan memproses tindak pidana AKP SR. Termasuk penanganan sidang etik atas pelanggaran tugas yang telah dilakukan.
"Masalah etik nanti kita akan koordinasi KPK karena yang bersangkutan anggota Polri yang ditugaskan di KPK," jelas dia.
Ferdy belum membeberkan banyak informasi terkait pengungkapan kasus tersebut. Yang jelas, Polri dan KPK berkoordinasi mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana pemerasan itu.
"Masih akan diproses pidananya di KPK terkait kasus suap," kata Ferdy.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaKetika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaMirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaLemahnya pengawasan terhadap internal lembaga, dan dugaan adanya intervensi politik dalam proses hukum.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca Selengkapnya