Dugem pemain naturalisasi berujung urusan dengan polisi
Merdeka.com - Pemain timnas Indonesia Greg Nwokolo harus berurusan dengan polisi. Pemain naturalisasi asal Nigeria itu dilaporkan seorang wanita Rahelia Gebi dengan tuduhan penganiayaan dan percobaan perkosaan.
Kuasa hukum Gebi, Frans Paulus menuturkan peristiwa tersebut berawal saat Greg menemui Gebi di kost-nya.
"Korban awalnya ditemui pelaku di tempat kost-nya, kemudian mereka makan dan setelah selesai sekitar pukul 16.00 WIB, korban diajak ke rumah pelaku di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan," ujar Frans di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (19/8).
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Apa kejahatan yang dilakukan Dicky Ambon? Beberapa catatan kriminalnya antara lain tindakan asusila pada wanita, pencurian, perampokan, dan pembunuhan.
-
Dito dinyatakan bersalah atas apa? Sebagaimana diketahui, Dito dinyatakan bersalah sebagaimana melanggar pasal Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang terlibat dalam insiden tersebut? Dalam sebuah video yang dibagikan akun Instagram @kejadiansmg pada Selasa (12/9), tampak seorang pengendara motor merekam sebuah mobil yang mencoba menghentikannya.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Sesampainya di rumah pelaku, lanjut Frans, korban langsung mandi. Sementara, ujar Frans, pelaku bersama dengan rekannya Raphael Maitimo terlihat sedang mengkonsumsi minuman keras.
"Mereka minum sambil karaoke dan main game. Kemudian datang temannya Gebi, Rani," terang Frans.
Kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB, Greg mengajak Gebi, Rani dan Raphael pergi ke kelab X2. "Karena kondisi Raphael sudah mabuk, sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku mengajak korban serta saksi (Rani dan Raphael) ke rumahnya dan menyuruh korban untuk menginap," papar Frans.
Namun, setibanya di rumah, Greg malah menyuruh Gebi yang saat itu hendak tidur satu kamar dengan Rani untuk pindah ke kamar tidurnya.
"Korban disuruh tidur di kamar pelaku. Pelaku memaksa," ujarnya.
Korban pun langsung menuruti kemauan pelaku. "Setelah korban berbaring di tempat tidur, pelaku langsung masuk dan langsung menggerayangi korban sampai kepada mengajak berhubungan badan," papar Frans.
Ajakan pelaku ditolak, korban pun langsung dipukuli. "Pelaku memukuli korban di bagian pipi kanan, bibir dan bahu kiri," pungkas Frans.
Pengacara Greg, Ramdhan Alamsyah menuding Gebi hanya mencari sensasi. "Itu cara orang tersebut mencari sensasi saja yang ingin menjatuhkan Greg. Saya sudah lama selama 8 tahun dengannya dan memang banyak orang yang ingin menjatuhkan karir Greg, kami sih menganggap laporan tersebut lucu aja, sekarang begini saja si pelapor bilang ke media dia ingin diperkosa tapi nyatanya pihak kepolisian menyatakan laporan penganiayaan, ini kan jadi lucu," ujar kuasa hukum Greg Nwokolo, Ramdhan Alamsyah ketika dihubungi merdeka.com, Minggu (18/8).
Polisi berencana memanggil Greg Nwokolo atas kasus ini.
Jauh sebelumnya, kasus hukum usai dugem pemain naturalisasi menimpa bek Diego Michiels. Peristiwanya terjadi di Domain Cafe, Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2012). Saat itu, terjadi perkelahian antara dua kubu, tak lain ialah kubu Mef Paripurna dan Diego Michiels.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara selama tiga bulan 20 hari kepada Diego Michiels. Pemain yang pernah masuk timnas Indonesia itu terbukti bersalah dalam kasus pemukulan terhadap Mef Paripurna.
"Menyatakan terdakwa Diego Michiels terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan di muka umum dengan tenaga bersama yang menyebabkan korban menderita luka-luka. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara selama 3 bulan 20 hari, dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Kamis (7/3).
Nawawi menyebutkan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal baik yang memberatkan maupun meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Diego telah menyebabkan Mef Paripurna mengalami luka-luka.
"Perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat," kata Nawawi.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, Nawawi menjelaskan, Diego telah berusaha meminta maaf dan Mef selaku korban telah memaafkan. "Selain itu, terdakwa berjanji akan mengharumkan nama bangsa dengan bergabung sebagai atlit sepakbola nasional," ucap dia.
Dua kasus ini memperburuk citra pemain naturalisasi yang sebenarnya diharapkan mengangkat prestasi sepak bola Indonesia. Nyatanya, mereka justru lekat dengan kehidupan malam. (mdk/tts)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total sudah ada tiga anggota polisi dipecat dari Polri terkait kasus pemerasan penonton DWP.
Baca SelengkapnyaDua anggota Kepolisian tersebut yakni inisial D dan S.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kasus tersebut masih didalami Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaMenko Budi Gunawan memastikan tidak akan membiarkan Polri diintervensi oleh pihak manapun dalam menyelidiki kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaMalvino terlibat dalam kasus pemeraan terhadap 45 penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Baca SelengkapnyaDW dijanjikan mendapat bayaran Rp600 ribu untuk 15 hari mempromosikan judi online
Baca SelengkapnyaTersangka telah menjalankan aksinya selama lebih dari dua bulan.
Baca SelengkapnyaSebanyak tujuh tersangka sudah ditangkap. Sementara satu orang inisial S masih buron.
Baca SelengkapnyaSelain sanksi demosi, DF dan S juga masing-masing dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) 30 dan 20 hari.
Baca SelengkapnyaSebagian besar pengunjung yang menjadi korban adalah WNA asal Malaysia diperas hingga mencapai Rp32 miliar.
Baca SelengkapnyaKasus Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaSidang etik dua anggota polisi itu digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/1) hari ini.
Baca Selengkapnya