Duit korupsi Syahrul mengalir ke staf Agung Sedayu dan istri
Merdeka.com - Staf Pemasaran Agung Sedayu Grup, Zamzami, mengaku pernah menerima uang dari mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya, dan istri keduanya, Herlina Triana Diehl, terkait pembelian beberapa properti. Tetapi, dia dan istrinya, Dede Susiani, tidak pernah terpikir duit itu berasal dari hasil korupsi dan membuat mereka mesti berurusan dengan penegak hukum.
Zamzami mengatakan, sebagai tenaga pemasaran properti dia pernah didatangi oleh Syahrul dan Herlina. Menurut dia, keduanya saat itu hendak membeli sebuah apartemen di Jalan Senopati Raya, Jakarta Selatan.
"Pak Syahrul dan istri jadi beli. Di Senopati raya. Harganya Rp 1,7 miliar. Itu 2010," kata Zamzami saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/8).
-
Siapa pemilik rumah sekarang? Penjaga rumah mengungkap bahwa rumah tersebut telah berpindah tangan ke Muzdalifah.
-
Siapa pemilik rumah mewah ini? Keren abis nih rumah Sarita Abdul Mukti!
-
Siapa yang memiliki rumah mewah ini? Rumah Alyssa Soebandono dan Dude Harlino bernuansa hangat dengan penggunaan kayu dan furnitur bergaya klasik, baik di luar maupun interior rumah.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Liu Liange, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank of China, kini kembali menjadi perhatian publik. Ia tidak hanya dijatuhi hukuman mati bersyarat akibat terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan suap sebesar 121 juta yuan (setara Rp270 miliar) dan pinjaman ilegal sebesar 3,32 miliar yuan (sekitar Rp6,2 triliun), tetapi juga menjadi sorotan karena merebut tunangan putranya dan dijadikan istri keempatnya.
-
Bagaimana cara SYL melakukan korupsi? Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
Siapa pemilik rumah yang digeledah? Video lengkapnya menunjukkan petugas sedang menggeledah dua rumah. Video itu dipublikasikan dengan keterangan yang menyebut bahwa kedua rumah itu dimiliki oleh 'Bobby' seorang pemimpin perusahaan yang bernama PT Bobby Jaya Perkasa.
Zamzami melanjutkan, hubungan bisnis dengan Syahrul dan Herlina tetap berlanjut di kemudian hari. Malah dia beberapa kali melakukan transaksi ratusan juta rupiah dengan Herlina buat investasi.
"Pernah diberikan uang sekitar Rp 300 juta. Di rumah terdakwa. Diserahkan tunai. Waktu itu ada Ibu Herlina, dia yg serahkan. Kita kembalikan Rp 450 juta di 2011 akhir atau 2012 awal," ujar Zamzami.
Zamzami menambahkan, dia kembali menerima uang Rp 210 juta dari Herlina buat investasi. Duit itu dia terima di rumah Herlina di Jalan Haji Jian, Jakarta Selatan.
"Ada juga DP (uang muka) pembelian apartemen Senopati 8. Tidak ada hubungan dengan unit sebelumnya. Total kami terima Rp 840 juta, dan kami kembalikan Rp 1,3 miliar," lanjut Zamzami.
Sementara itu, Dede mengaku pernah menerima kiriman uang Rp 450 juta di rekeningnya. Tetapi, dia mengaku hanya tahu duit itu adalah keperluan bisnis suaminya.
"Pernah diminta sama suami saya, Pak Zamzami, buka rekening. Karena suami bisa bisnis, jadi dibuat cek mundur. Jadi biasanya ada dana yang masuk di rekening. Ada dana masuk Rp 450 juta. Tahunnya lupa, tapi itu dua kali transfer," ujar Dede yang mengenakan jilbab oranye.
Sementara itu, General Manager Marketing Bintang Sedayu Makmur, Veronica Susilo Wardani, mengaku Syahrul pernah membeli apartemen Residence 8 di Jakarta Selatan, seharga Rp 1,73 miliar. Tetapi, dia tidak tahu apa alasan Syahrul mengalihkan kepemilikan apartemen itu kepada istri keduanya, Herlina Triana Diehl.
Menurut dia, Syahrul awalnya membeli apartemen itu empat tahun silam. Lokasi persis apartemen dibeli Syahrul ada di kawasan Sudirman Central Business District lot 28 Senopati Raya 8 B. Syahrul pun membayar uang muka sebesar Rp 20 juta kontan.
"Belinya kredit selama 24 bulan," kata Veronica.
Veronica mengatakan, Syahrul lantas mengangsur pembayaran dengan nilai bervariasi. Antara lain transfer Rp 150 juta, tunai Rp 80 juta, dan e-banking Rp 70 juta.
Angsuran selanjutnya, Syahrul membayar Rp 790 juta. Pembayaran selebihnya hingga lunas, dia tinggal merogoh kocek Rp 35 juta.
Anehnya setelah lunas, Veronica mengakui Syahrul mengubah nama pemilik apartemen itu menjadi atas nama Herlina. Dia pun tidak tahu alasan pengubahan itu.
"Betul ada daftar minta pengalihan pada tanggal 28 Februari ke Herlina Triana Diehl. Sudah masuk ke saya, ini dialihkan ke istrinya. Karena kepemilikan sudah beralih ke Herlina, jadi penyerahan ke Bu Herlina," sambung Veronica.
Kesaksian Veronica selaras dengan uraian berkas dakwaan. Dalam surat dakwaan, Syahrul ditengarai menggunakan duit hasil rasuah buat membayar cicilan satu unit apartemen di Senopati Office 8 Tower 3 lantai 18 unit 18G sebesar Rp 1,73 miliar. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengiriman uang dari rekening SYL itu berisi catatan terkait perkara Kementerian Pertanian (Kementerian) RI.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Syahrul Yasin Limpo berada di kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaKPK juga menjerat dua anak buah Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaRumah megah itu sempat disamarkan oleh SYL melalui orang terdekat anak buahnya
Baca SelengkapnyaSYL bayar gaji ART Rp35 juta pakai kantong pribadi anak buahnya.
Baca SelengkapnyaSyahrul dan Hatta rencananya akan ditahan di rumah tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaJaksa mengungkap penerimaan gratifikasi itu terjadi pada Juli 2010.
Baca SelengkapnyaDiduga, dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah (SPPD) fiktif Sekretariat DPRD.
Baca SelengkapnyaKPK mengatakan, keluarga Syahrul Yasin Limpo diduga terlibat dalam menentukan kontraktor yang akan menggarap proyek di Kementan RI.
Baca SelengkapnyaNilai total dari keempat unit apartemen tersebut mencapai Rp2.144.000.000.
Baca SelengkapnyaTersangka dalam kasus korupsi di Kementan itu sejauh ini baru SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta
Baca SelengkapnyaJaksa KPK meyakini jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun.
Baca Selengkapnya