Duit USD500.000 dari Djoko Tjandra buat Anita & Andi Irfan, Bukan Pinangki
Merdeka.com - Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi 'cassie' Bank Bali mengakui duit USD500.000 yang ia siapkan. Duit itu untuk pembayaran Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya. Sebelumnya, perkara duit USD500.000 tersebutlah yang menyebabkan hubungan antara Anita dan Pinangki Sirna Malasari sedikit renggang.
Saat bersaksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya, Djoko Tjandra mengklaim telah meminta adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, untuk menghentikan pembayaran 'fee' untuk pelaksanaan 'action plan'.
"Pada 25 November 2019 saya telepon adik ipar saya Herriyadi, 'Her tolong serahkan 500 ribu dolar AS, saya besok kirim nomor telepon Andi Irfan, kalian nanti bertemu karena mereka tiba di Jakarta jam 3 untuk mengambil uangnya sebagai pembayaran 50 persen untuk 'consultant fee', itu 'fee' kombinasi antara kerja Anita dan Andi Irfan," kata kata Djoko Tjandra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/12) seperti diberitakan Antara.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa adik ipar Candra Permana? Selain itu, Candra Permana juga ternyata adik ipar dari Dicky Chandra. Dia tuh artis yang dulu pernah jadi wakil bupati Garut dari tahun 2009 sampe 2013 lho.
-
Bagaimana Andika ingin menyelesaikan masalah ini? 'Makanya gue bilang, gini aja, kita kan ada tinju, nih. Nah, kita tinju aja di ring. Gua bilang ke bapaknya gitu. loh,' paparnya.
-
Siapa yang meminta tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? 'Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
Djoko bersaksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya yang didakwa membantu Djoko Tjandra menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,28 miliar), sekaligus melakukan permufakatan jahat untuk memberikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesar 10 juta dolar AS (sekitar Rp145,6 miliar).
"Saya hanya bicara pembiayaan digabung menjadi satu, total menjadi 1 juta dolar AS (sekitar Rp14,2 miliar), 400 ribu dolar AS (sekitar Rp5,6 miliar) untuk Anita dan 600 ribu dolar AS (sekitar Rp8,5 miliar) untuk Andi Irfan Jaya," ujar Djoko.
"Untuk Pinangki tidak ada sama sekali, tidak ada bicara biaya," ungkap Djoko.
Namun Djoko mengatakan setelah mendapatkan "action plan" beberapa hari setelah 25 November 2019, Djoko Tjandra mengaku tidak suka dengan proposal yang diberikan.
"2-3 hari kemudian setelah saya dapat 'action plan' yang dikirim Andi Irfan, saya sama sekali tidak 'comfortable' bahwa segitu simple dan gampangnya jadi saya mengatakan No, sehingga saya katakan ke Herriyadi 'Her stop jangan ada pembayaran', jadi 26 November itu Herriyadi tidak jadi membayarkan karena ada kekurangan dana jadi dia rencana bayar lusanya, saat saya terima 'action plan' saya katakan terlalu muluk jadi jangan diteruskan," kata Djoko.
Dalam dakwaan disebutkan pada 26 November 2019, Djoko Tjandra melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma (almarhum), memberikan uang 500 ribu dolar AS kepada Andi Irfan Jaya di sekitar Mal Senayan City.
Jaksa Pinangki lalu memberikan uang dari Djoko itu sebesar 50 ribu dolar AS (sekitar Rp740 juta) kepada Anita Kolopaking dengan mengatakan bahwa Pinangki baru menerima 150 ribu dolar AS.
"Saat itu Andi Irfan Jaya dan Herriyadi tidak 'confirm' ke saya apakah sudah diterima atau tidak dan Herriyadi juga tidak mengatakan sudah memberikan, tapi tanggal 28 November itu saya tidak bisa 'consider' sama sekali karena terlalu muluk-muluk jadi saya katakan jangan diteruskan," ungkap Djoko.
Pernyataan Djoko itu, menurut jaksa penuntut umum, mengubah BAP Djoko Tjandra yang mengatakan menyuruh Herriyadi memberikan 500 ribu dolar AS dan menyuruh Hilya yaitu istri Herriyadi untuk mengambil uang pengganti di kantor Djoko Tjandra di Papua Nugini.
"Maksud saya, kalau ada tagihan dari Hilda, istri Herriyadi ambil ke kantor saya di Port Moresby, Papua Nugini, tapi Hilda mengatakan Heriryadi tidak pernah menyerahkan uang ke orang itu," ungkap Djoko.
"Tidak tahu sudah dibayar atau tidak membayar," tanya jaksa.
"Adik saya Hilda mengatakan tidak pernah dibayar, jadi uang DP belum terlaksana karena mereka minta sebelum 'action plan' terlaksana saya bayar 50 persen," ujar Djoko.
Dalam dakwaan disebutkan pada pertemuan 19 November 2019, dibahas biaya-biaya yang harus dikeluarkan Joko Tjandra seperti tercantum dalam "action plan" yaitu sebesar 10 juta dolar AS, namun Joko Tjandra hanya menyetujui dan menjanjikan sebesar 1 juta dolar AS.
"Action Plan" itu diserahkan Pinangki pada 25 November 2019 bersama-sama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya di kantor Djoko Tjandra di Malaysia. "Action plan" tersebut terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial "BR" yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan "HA" selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali.
Herriyadi diketahui meninggal dunia pada 18 Februari 2020.
Atas kesaksian Djoko Tjandra tersebut, Andi Irfan mengatakan tidak pernah dijanjikan biaya konsultasi sebesar 600 ribu dolar AS.
"Saya tidak minta, tidak dijanjikan tidak menyepakati biaya konsultan 600 ribu dolar AS, saya tidak tahu apakah Pak Jochan diskusi dengan Bu Anita atau siapa tapi tidak pernah disepakati. Saya juga tidak pernah diminta membuat 'action plan' oleh Pak Jochan dan tidak pernah diminta untuk mengirim 'action plan," kata Andi.
Sebelumnya, duit USD500.000 sempat membuat renggang hubungan antara Anita Kolopaking dan Pinangki. Pinangki bersikeras duit itu tidak ia pegang. Hal itu terungkap dalam kesaksian Wyasa Santosa, suami Anita.
Pada tanggal 26 November 2019, menurut Wyasa, istri malam-malam minta diantarkan ke apartemen Darmawangsa Essense Kebayoran Baru untuk mengambil legal fee.
"Itu apartemen ditempati Bu Pinangki, saya turunkan Ibu Anita di depan apartemen, jadi saya tidak lihat langsung ketemu atau tidak dengan Bu Pinangki karena saya hanya tunggu di mobil. Sekitar 10—15 menit Bu Anita kemudian turun hanya mukanya murung," ungkap Wyasa.
Selain bermuka murung, istrinya juga membawa bungkusan plastik setelah turun dari apartemen Pinangki.
"Tahu kalau istri murung, saya tidak berani bertanya kenapa. Karena kondisinya begitu, akhirnya saya pulang, istri saya kasih tahu kalau dananya ini untuk bayar semua yang terkait dengan operasional kantor tetapi fee tidak sesuai yang diharapkan, 'kan penawaran jasa hukum harusnya 100.000 dolar AS tetapi yang diterima 50.000 dolar AS," cerita Wyasa.
Uang tersebut ada dalam 5 blok pecahan 100.000 dolar AS sehingga totalnya 50.000 dolar AS. Uang itu lalu disimpan di brankas.
"Ini 'kan Bu Anita mengurus perkara Djoko Tjandra tetapi kenapa yang memberikan fee itu Pinangki?" tanya jaksa Roni.
"Saya tidak tahu, tetapi uangnya sudah habis," ungkap Wyasa.
Wyasa mengaku bahwa istrinya juga memang kenal beberapa hakim karena sama-sama lulusan S-3 hukum Universitas Padjadjaran.
"Istri saya anggota Asian Law Association jadi semua hakim agung se-Asia melakukan annual meeting dan karena Anita anggota otomatis kenal," kata Wyasa.
Wyasa juga pernah mengantar Anita ke rumahnya di Simprug Golf tetapi hanya menurunkan Anita di depan rumah Djoko Tjandra.
Wyasa diketahui adalah orang yang mengelola administrasi kantor hukum milik Anita dan istrinya pernah berpamitan untuk pergi ke Malaysia mengurus perkara Djoko Tjandra.
"Istri cerita ada satu kasus yang perlu dikerjakan di Malaysia pada tanggal 19 dan 25 November 2018 untuk kasusnya Djoko Tjandra, yaitu pengajuan PK baru dan pelaksanaan PK," ungkap Wyasa.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.
Baca SelengkapnyaAda kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.
Baca SelengkapnyaTiko Aryawardhana, suami BCL dipolisikan atas dugaan penggelapan Rp6,9 miliar
Baca SelengkapnyaUang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaNamun keterangan saksi tersebut dibantah oleh Johnny G Plate.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaHenri mengakuinya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di Basarnas
Baca SelengkapnyaKubu suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawahardana menilai kasus penggelapan dana Rp6,9 m bisa dibicarakan sebelum bercerai dengan mantan istri.
Baca SelengkapnyaAgenda persidangan mendengarkan kesaksian Dirut Bakti Kominfo Anang Latief, yang juga terdakwa dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaUang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca Selengkapnya