Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dukcapil Ungkap Penjualan Blanko E-KTP Secara Online

Dukcapil Ungkap Penjualan Blanko E-KTP Secara Online e-KTP. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil kembali berhasil mengungkap kasus yang berindikasi pidana berupa Penjualan Blangko e-KTP di Pasar Online. Di mana kejadian serupa sebelumnya juga pernah terjadi pada Juli lalu.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pengungkapan ini diawali dengan informasi yang diperoleh dari media tentang beredarnya blangko KTP-el yang diperjualbelikan melalui pasar online. Kemudian dilakukan penelusuran melalui koordinasi dengan perusahaan pencetak blangko e-KTP dan dengan toko penjual online.

Melalui penelusuran lebih lanjut, dia mengungkapkan, pihaknya sudah bisa mengidentifikasi pelaku secara lebih rinci lagi seperti alamat, nomor telephone. Sejalan dengan itu kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Orang lain juga bertanya?

Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Perlu dijelaskan bahwa setiap blangko e-KTP memiliki nomor UID atau nomor identitas Chip yang khas yang membedakan satu dengan yang lain. Nomor ini tercatat secara sistematis sehingga dapat diketahui dengan mudah keberadaan blangko e-KTP," kata Zudan melalui pesan singkat, Rabu (5/12).

Untuk itu, Zudan meminta kepada semua toko online yang masih menawarkan penjualan blangko e-KTP untuk menghentikan praktik-praktik yang berindikasi pidana ini. Mengingat ancaman pidana yang berat dan dapat mengganggu kondusifitas dan stabilitas negara.

"Dirjen Dukcapil meminta kepada semua toko online dan pihak lain yang masih menawarkan penjualan blangko e-KTP untuk menghentikan praktik-praktik yang berindikasi pidana ini," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TikTok Shop Masih Nakal Jualan di Sosmed, Menteri Teten Ancam Cabut Izin Usaha
TikTok Shop Masih Nakal Jualan di Sosmed, Menteri Teten Ancam Cabut Izin Usaha

TikTok Shop dilarang keras untuk melakukan praktik jual beli dalam platform sosial media.

Baca Selengkapnya
Mendag Ancam Media Sosial yang Masih Ngeyel Jualan Online seperti TikTok Shop
Mendag Ancam Media Sosial yang Masih Ngeyel Jualan Online seperti TikTok Shop

Dia pun mengancam menutup platform media sosial apabila melanggar aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Siasat Pedagang Jualan di TikTok Meski sudah Dilarang Pemerintah
Siasat Pedagang Jualan di TikTok Meski sudah Dilarang Pemerintah

Menurut pantauan merdeka.com, para pedagang masih berjualan melalui fitur live TikTok.

Baca Selengkapnya
Influencer Diminta Dukung Pemerintah Soal Larangan TikTok Shop
Influencer Diminta Dukung Pemerintah Soal Larangan TikTok Shop

Pemerintah resmi melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.

Baca Selengkapnya
Pedagang Tanah Abang Minta E-Commerce Ditutup, Begini Respons Keras Mendag Zulhas
Pedagang Tanah Abang Minta E-Commerce Ditutup, Begini Respons Keras Mendag Zulhas

"Justru pedagang yang harus belajar online. Memang lama-lama akan digital," kata Mendag

Baca Selengkapnya
Mendag Beri Waktu TikTok Satu Minggu untuk Tutup Fitur TikTok Shop
Mendag Beri Waktu TikTok Satu Minggu untuk Tutup Fitur TikTok Shop

Mendag menyebut tidak ada kompensasi bagi para pedagang UMKM di TikTok untuk dibantu perpindahannya ke platform e-commerce lainnya.

Baca Selengkapnya
Dukung Pemerintah Larang TikTok Shop, Pedagang Tanah Abang Harap Pasar Kembali Ramai
Dukung Pemerintah Larang TikTok Shop, Pedagang Tanah Abang Harap Pasar Kembali Ramai

Yasril juga berharap pada pemerintah melakukan promosi-promosi untuk kembali belanja di pasar.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Pemerintah Keukeuh Tak Mau Ada Social Commerce di Indonesia
Ini Alasan Pemerintah Keukeuh Tak Mau Ada Social Commerce di Indonesia

Pemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli online.

Baca Selengkapnya
Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce
Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce

Menteri Perdagangan Zukifli Hasan berencana membedakan aturan antara e-commerce dan media sosial.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Empat Alasan TikTok Shop Dilarang Pemerintah
Terungkap, Empat Alasan TikTok Shop Dilarang Pemerintah

Ironisnya, monopoli alur ini dijalankan tanpa disadari oleh pengguna.

Baca Selengkapnya
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online

Pemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.

Baca Selengkapnya
Dampak TikTok Shop Dilarang: Keadilan Bagi Persaingan Dagang
Dampak TikTok Shop Dilarang: Keadilan Bagi Persaingan Dagang

TikTok Shop bak predator harga yang secara lambat laun akan mendominasi harga, mematikan pasar ritel, dan berdampak monopoli pasar.

Baca Selengkapnya