Dukun beranak 12 kali mengaborsi, beberapa masih pelajar
Merdeka.com - Umyati (68), dukun beranak yang membuka praktik aborsi di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dibekuk petugas Polsek Batujajar, Kota Cimahi. Umyati mengaku sudah 12 kali melakukan aborsi, beberapa di antaranya masih berstatus pelajar.
"Ada pelajar beberapa (pelajar), tapi kebanyakan mereka yang orang tuanya sudah kebanyakan anak, akhirnya mengaborsi, mungkin sudah 12 kali," kata Umyati di Polres Cimahi, Rabu (5/2).
Umyati mengaku praktik ilegal itu dilakukan di kediamannya di bilangan Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Dia menjelaskan, praktik itu sudah dilakukan selama dua tahun tanpa bantuan asisten.
-
Kapan Uut Permatasari melahirkan anak keduanya? Dua tahun setelah melahirkan anak keduanya pada bulan Juli 2022, Uut semakin langsing.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana cara Uut Permatasari mendapatkan anak? Uut Permatasari kini sudah punya 2 anak dari suaminya, Tri Goffarudin Pulungan, Anak-anaknya bernama Rafif dan Rafaizan.
-
Mengapa pelaku memperdagangkan bayi? Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
-
Siapa yang meminta korban untuk menggugurkan kandungan? 'Menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan cara meminum obat-obatan keras yang dapat menggugurkan kandungan,' kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom, Selasa (23/4).
-
Siapa yang melakukan mutilasi? Tarsum (50) suami yang bunuh dan mutilasi istrinya, Yanti (41) sempat bergelagat aneh sebelum peristiwa berdarah itu.
Dalam praktiknya, Umyati memijit pada bagian perut yang sudah berisi janin selama 30 menit lalu diberi berbagai ramuan racikan miliknya.
Pada 29 Januari, petualangan Umyati terhenti ketika Polres Batujajar membongkar praktik aborsi tersebut. Bayi buah dari hubungan gelap I dan N ini diketahui warga telah dimakamkan di Kecamatan Cihampelas, KBB.
Kini polisi telah mengamankan tersangka Umyati beserta pasiennya I dan N. Menurut Kapolres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan, diamankan juga barang bukti berupa satu selimut tebal, alat penumbuk untuk membuat ramuan, satu tempat penumbuk yang terbuat dari batu.
Umyati dan N dijerat pasal 80 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
"Sedangkan I dijerat pasal 348 ayat 1 Jo 55 KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Erwin. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku pembunuhan bocah perempuan dalam karung di Bekasi ternyata bukan dukun.
Baca SelengkapnyaSalah satu pelaku nekat melakukan praktek aborsi ilegal padahal tidak memiliki kapasitas medis.
Baca SelengkapnyaPerkosaan pertama berawal saat korban main masak-masakan bersama anak tersangka.
Baca SelengkapnyaPara pelaku terancam hukuman sepuluh tahun penjara lantaran praktik aborsinya.
Baca SelengkapnyaAwalnya warga mengira rumah tersebut jadi penampungan TKI karena banyak perempuan hilir mudik.
Baca SelengkapnyaSelain telah menetapkan tersangka, Trunoyudo menyampaikan penyidik saat ini juga telah mengumpulkan berbagai macam alat bukti.
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaTerduga pemerkosa gadis keterbelakangan mental hingga hamil enam bulan asal Banyuasin, Sumatera Selatan, IN (23), bertambah menjadi 10 orang.
Baca SelengkapnyaSiswi SD itu malu hingga membuang bayinya di teras rumah warga. Bayi itu ditempatkan dalam kardus dengan tulisan yang akhirnya mengungkap kediaman pelaku.
Baca SelengkapnyaPerkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih yang melakukan aborsi juga ditangkap.
Baca Selengkapnya