Dukun cabul bersama istri & dua anaknya divonis penjara PN Aceh
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis Muhammad Isa, dukun cabul yang melibatkan seluruh keluarganya di Aceh, dengan kurungan 6 tahun penjara, Selasa (26/11). Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 9 tahun penjara.
Persidangan ini dipimpin oleh hakim ketua Syahrul Rizal, hakim 1 Sayed Husen dan hakim 2 Akhmad Nakhori. Selain Isa, hakim juga memvonis Rosdiana, istri Isa, dengan kurungan 6 tahun penjara.
Sedangan Riki dan Dedi, anak-anak Isa, divonis masing-masing Riki 8 tahun dan Dedi 7 tahun. Vonis keduanya Lebih ringan dari tuntutan JPU 10 tahun penjara.
-
Kapan kita harus berhenti berjuang? “Janganlah pernah menyerah ketika Anda masih mampu berusaha lagi. Tidak ada kata berakhir sampai Anda berhenti mencoba.“ - Brian Dyson
-
Kenapa kita harus terus berjuang? Hidup ini seperti berjuang di medan perang, tapi kamu memiliki kekuatan untuk membuatnya jadi lebih indah.
-
Gimana supaya enggak jadi pengikut setan? Al Quran menjelaskan bahwa Iblis menjadi sombong ketika Allah SWT memerintahkannya untuk sujud kepada Adam AS.
-
Mengapa dosa-dosa tersebut tidak diampuni? Dosa ini tidak akan diampuni karena menunjukkan sebuah iman yang tidak ditempatkan di hal yang tepat. Di mana Allah adalah satu-satunya Tuhan yang patut disembah.
-
Apa yang dilakukan orang jahat? 'Manusia yang sibuk dengan kesalahan dan aib orang lain akan sulit untuk dapat memperbaiki dirinya.'
-
Bagaimana kita bisa menghadapi orang jahat? 'Tersenyumlah di hadapan hinaan. Orang yang menghina orang sabar adalah orang hina yang sesungguhnya.'
Keempat tersangka yang masih sekeluarga, itu divonis telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur. Mereka terbukti telah melakukan pencabulan terhadap korban berinisial FR (14) sejak 2009 lalu, ketika FR masih kelas 4 Sekolah Dasar. Korban merupakan tetangga para tersangka.
"Karena terbukti melanggar undang-undang pencabulan, maka dijatuhi hukuman masing-masing Muhammad Isa dan Rosdiana 6 tahun penjara dan Riki 8 tahun, Dedi 7 tahun," kata hakim ketua, Syahrul Rizal dalam persidangan.
Sementara itu, terpidana Dedi dan Riki anak dari Muhammad Isa dan Rosdiana yang juga telah divonis mengatakan ini semua rekayasa oleh keluarga FR yang dianggap oleh hakim menjadi korban.
"Ini semua rekayasa, kami tidak melakukannya," kata Dedi yang juga dibenarkan oleh Riki.
Dedi menambahkan, demi keadilan, ia bersama keluarganya akan terus mencari keadilan. "Kita akan terus menempuh hukum sampai titik terakhir, karena kami tidak melakukannya," tutur Dedi. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan keterangan yang berubah-ubah dari Aep dan Dede telah membuat ketujuh terpidana terseret kasus hukum
Baca SelengkapnyaProsesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca SelengkapnyaVonis dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 20 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaKeyakinan itu baru disuarakannya setelah mendapat pendampingan hukum dari tim pengacara.
Baca SelengkapnyaMenurut Sandi, hasil pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.
Baca SelengkapnyaRozy (RZ) dan Rihanah (RH) telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan didatangi salah seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, akibat keterangan keduanya yang dianggap janggal, telah membuat ketujuh kliennya divonis seumur hidup sejak 2016.
Baca SelengkapnyaDua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan didatangi salah seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Saksi bernama Dede membuat pengakuan mengejutkan.
Baca Selengkapnya