Dukun ini ngaku bisa gandakan duit Rp 100 juta jadi Rp 500 juta
Merdeka.com - Berkedok sebagai dukun bisa melipatgandakan uang, Ahmad Yani (46) diringkus tim Resmob Polres Tegal Kota di Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Ahmad Yani mengaku bisa menggandakan uang Rp 100 juta menjadi Rp 500 juta.
Pelaku Ahmad Yani berhasil menipu Edi (40), warga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah hingga mengalami kerugian hingga mencapai Rp 110 juta. Kapolres Tegal Kota AKBP Darmawan Sunarko mengatakan, pelaku dibantu dua rekannya yakni S dan N yang saat ini masih menjadi buronan. Keduanya berperan mencari korban.
Setelah dapat lalau korban dibawa ke Batang, tempat tersangka praktik melipatgandakan uang. Dihadapan Edi, tersangka yang mahir melipatgandakan uang itu mampu meyakinkannya.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
"Lantas korban (Edi) tergiur dan setuju melipatgandakan uangnya. Korban mengambil paket yakni setor Rp 110 juta akan menjadi Rp 500 juta. Janji tersangka kepada korban 1 banding 5, artinya dengan uang Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Edi mengambil paket karena jumlahnya besar yakni Rp 110 juta akan menjadi Rp 500 juta," tegasnya, Rabu (8/1).
Menurutnya, saat praktik tersangka membelah uang asli menjadi dua bagian dan diambil benangnya. Agar gambarnya mudah diambil, uang yang sudah dibelah itu direndam bensin.
Selanjutnya, untuk meyakinkan korban agar seolah-olah menggunakan bahan kimia, uang yang sudah direndam bensin beserta kertas kosong dimasukan lagi ke air putih dicampur adem sari, yang tentunya akan mengeluarkan buih. Selanjutnya uang disetrika dan dilem.
"Jadi ini bukan bin salabin namun praktik dengan cara membelah uang kertas asli menjadi dua bagian kemudian gambar sebaliknya ditempel dengan kertas duslah (kertas uang) kemudian disetrika, maka gambarnya akan menempel di kertas kosong tadi," tegasnya.
Terungkapnya kasus ini, setelah korban mengambil uang sebanyak Rp 110 juta di bank di Tegal, dan menyerahkannya kepada tersangka. Namun dengan dalih akan mengambil kertas Duslah di Maya, dia pinjam mobil milik korban Xenia G 9313 CM warna merah metalik.
"Tidak lama kemudian korban sadar, bahwa ia telah menyerahkan uang namun mobil dibawa juga, sementara korban tidak kenal mereka sebelumnya. Akhirnya ia lapor ke Polres Tegal Kota. Hanya hitungan jam, tersangka yang hendak melarikan diri berhasil diringkus di Jalan Raya Ketanggungan Brebes," jelasnya.
Petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti uang tunai Rp 38,4 juta, mobil Xenia, kertas duslah, pisau lipat dan penggaris. Sementara dua orang temannya yakni S dan N, pulang naik bis dan berhasil lolos.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pria yang mempunyai banyak KTP ini, meringkuk di ruang tahanan Mapolres Tegal Kota dan diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahuan penjara, dan UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Menurut pengakuannya, pelaku sudah menipu 3 kali dengan mendapatkan uang Rp 135 juta. Sedangkan keahliannya itu pelaku peroleh dari seseorang di Temanggung, itu kan hanya pengakuan, mana ada penjahat yang jujur," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaIa melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaModusnya, korban diminta hampir Rp400 juta sebagai syarat persembahan di Pantai Selatan.
Baca SelengkapnyaSang Dukun meminta agar korban melarung uang ke laut sebagai ritual buang sial
Baca SelengkapnyaPelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca Selengkapnya"Katanya rumah korban banyak setan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita inisial FD tidak kapok melakuan tindak pidana penipuan. Padahal pelaku sudah pernah mendekam di balik jeruji dengan kasus serupa.
Baca SelengkapnyaKepada korban, pelaku meminta agar amplop yang berisi mata uang asing itu tak dibuka sebelum turun dari mobil.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku mulanya berkenalan melalui aplikasi online dan sepakat kencan.
Baca SelengkapnyaMereka menawarkan pengadaan 36 unit Iphone 14 Pro Max kepada korban yang berprofesi sebagai pengusaha.
Baca Selengkapnya