Dukun Ngaku Bisa Temukan Harta Karun, Ternyata Emas Batangan Palsu
Merdeka.com - Berdalih mampu menerawang sekaligus mengambil harta karun, Adi Rohman (27) berhasil menipu daya seorang warga dengan keuntungan mencapai Rp146 juta. Korban yang merasa tertipu melapor ke polisi dan akhirnya pelaku ditangkap.
Perbuatan dukun palsu tunanetra asal Jambi itu berawal saat korban, Ending (61) menjalani pengobatan di rumah korban di Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pengobatan itu berlangsung berkali-kali yang membuat korban percaya dengan kesaktiannya. Hal itu ternyata dimanfaatkan pelaku untuk memperdaya korban.
-
Bagaimana penipu meminta korban untuk mendapatkan hadiah? Dalam postingan yang diunggah oleh akun Facebook @BAIM WONG Berbagi Hadiah dan @Berikan Timor Leste, dijelaskan bahwa untuk mendapatkan hadiah, kita perlu menjawab pertanyaan yang tertera pada postingan dan kemudian mengirim jawaban melalui ikon pesan.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
Lantas dia mengaku mampu menerawang dan mengambil harta karun yang terpendam di dalam tanah, salah satunya berada di bawah rumah korban.
Korban awalnya tak percaya ada emas batangan di sana. Namun dengan rayuan pelaku, korban akhirnya bersedia mengikuti arahan dukun palsu tersebut.
Pada 10 September 2020, pelaku mulai menjalankan aksinya. Sebelumnya dia meminta uang kepada korban untuk membeli minyak sebagai syarat pengangkatan.
Penggalian Dimulai
Penggalian dan pengangkatan harta karun gaib yang disebut pelaku terjadi sebanyak empat kali. Satu per satu emas batangan diangkat dan diberikan tersangka kepada korban hingga total 19 batang.
Berharap dapat untung besar, korban dibuat kecewa berat ketika hendak menjualnya karena pedagang menyebut emas batangan itu tiruan alias palsu. Dia semakin kesal karena uang yang sudah diberikan kepada pelaku mencapai Rp146 juta.
Alhasil, korban melapor ke polisi dan pelaku ditangkap di desa setempat. Untuk proses penyidikan, penyidik menyita 19 batang emas palsu hasil kejahatan pelaku.
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra mengungkapkan, tersangka mengakui telah mengelabui korban dengan berpura-pura sebagai dukun yang menerawang adanya emas di bawah rumah korban. Agar tidak terlalu kentara menipu, tersangka meminta uang dengan modus membeli minyak syarat pengangkatan emas.
"Total kerugian korban Rp146 juta, itu berlangsung berkali-kali selama pengangkatan emas. Ternyata emas batangan itu palsu, hanya akal-akalan tersangka untuk menipu," ungkap Ikang, Senin (2/11).
Dikatakan, tersangka telah ditahan di Mapolsek Talang Kelapa Banyuasin untuk proses hukum yang dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara.
Penyidik masih memeriksa tersangka untuk mengetahui dari mana emas batangan palsu didapatkan dan berapa kali melakukan kejahatan serupa.
"Kami masih koordinasikan dengan polsek lain untuk mengembangkan kasus ini," kata dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sang Dukun meminta agar korban melarung uang ke laut sebagai ritual buang sial
Baca SelengkapnyaPelaku beraksi dengan mendatangi korban yang sedang berhenti di sisi jalan untuk menanyakan alamat sebuah perusahaan.
Baca SelengkapnyaPenipuan itu terjadi setelah korban dibujuk rayu pelaku dengan modus ingin mengusir setan.
Baca SelengkapnyaBahkan, ada juga makam yang dibuat seolah sangat tua dan kramat, dengan menambahkan bangunan serta kain kafan di batu nisan.
Baca Selengkapnya"Katanya rumah korban banyak setan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaModusnya, korban diminta hampir Rp400 juta sebagai syarat persembahan di Pantai Selatan.
Baca SelengkapnyaDua pelaku Ali Alatas (42) dan Kodratullah (38) ditangkap dan ditahan di rutan Polsek Jelutung.
Baca SelengkapnyaKepada korban, pelaku meminta agar amplop yang berisi mata uang asing itu tak dibuka sebelum turun dari mobil.
Baca SelengkapnyaIa melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Baca SelengkapnyaKeluarga besar korban pun ikut tertipu dengan aksi pelaku
Baca SelengkapnyaTersangka SM dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman dua tahun penjara
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca Selengkapnya