Dukun Wayan Suaka pembantai keluarga polisi akan dieksekusi mati
Merdeka.com - Terpidana mati I Wayan Suaka, dukun asal Buleleng pembantai keluarga polisi Aiptu Komang Alit Srinata anggota polisi asal Dusun Gamongan, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Karangasem, masih bisa bernapas lega untuk saat ini.
Suaka yang divonis mati oleh Hakim PN Amlapura tahun 2008, namanya belum masuk dalam daftar 14 orang terpidana mati yang dieksekusi mati regu tembak di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kendati ditunda, tidak lantas membuat dukun sadis itu lolos dari bidikan eksekusi mati.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Siapa yang melakukan eksekusi di Kampung Gantungan Sirah? Wardiman bercerita, waktu zaman penjajahan Belanda, lokasi kampung itu digunakan sebagai tempat para tentara Belanda melakukan kekerasan terhadap warga pribumi.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa pelaku pembunuhan wanita di Bali? Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan ini. Tersangka bernama Anjas Purnama (23), warga Desa Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Dia merupakan seorang anak buah kapal (ABK).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
"Ya memang klien kami itu tidak masuk dalam daftar 14 orang yang dieksekusi mati. Sebelumnya sempat dipastikan akan dieksekusi setelah Lebaran, pikir saya bersamaan dengan para terpidana mati narkoba di Nusakambangan," kata I Made Ruspita selaku penasehat hukumnya saat dihubungi, Jumat (29/7).
Dirinya mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Amlapura sebagai eksekutor. Katanya, saat ini tengah dilakukan berbagai persiapan oleh Kejaksaan terkait eksekusi mati kliennya.
Artinya kata dia, eksekusi mati Wayan Suaka akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Namun Ruspita sendiri mengaku belum mendapat informasi pastinya kapan eksekusi mati itu akan dilaksanakan.
"Yang jelas eksekusi mati itu tetap akan dilaksanakan tahun ini, Kejaksaan juga sudah melakukan berbagai persiapan. Hanya waktunya kami tidak tahu," tandasnya.
Dirinya juga mengaku sudah menghubungi pihak keluarga Wayan Suaka terkait rencana eksekusi mati tersebut. jika sudah ditentukan, kata dia akan berupaya berkoordinasi dengan Desa Adat Jineng Dalem, Buleleng, tempat asal kliennya ini terkait upacara penguburan jenazah Wayan Suaka nantinya.
"Sejauh ini kami tidak tahu apakah nantinya jenazah Suaka boleh dibawa pulang dan diupacarai sesuai adat setempat. Ini akan kami koordinasikan nantinya," akunya.
Soal eksekusi mati kliennya, dia pun mengaku belum tahu di mana akan dilaksanakan. Pastinya tidak di Bali, karena ada penolakan dari masyarakat Bali. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.
Baca SelengkapnyaSandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina
Baca SelengkapnyaPelaku sebelumnya menyerahkan diri ke kantor polisi setelah dua tahun bungkam.
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca Selengkapnya"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana memastikan dirinya tak diam atas kasus ini. Namun dia meminta pihak lain tak membuat asumsi yang membuat keluarga mereka tersakiti.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana akan dilaporkan terkait dugaan kekerasan berdasarkan pengakuan tiga terpidana seumur hidup kasus Vina.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, kasus pembunuhan Vina dan Eky harus ditangani secara profesional.
Baca SelengkapnyaVonis terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaMenurut Sandi, hasil pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Baca SelengkapnyaDalam berkas dakwaan terungkap dari ulahnya membohongi keluarga Iwan, Serda Ardan bisa mengantongi Rp200 juta lebih.
Baca Selengkapnya