Dukung jaksa ajukan banding vonis bebas Alfian Tanjung, Polri siapkan bukti tambahan
Merdeka.com - Polri menghormati vonis bebas yang diterima Alfian Tanjung terkait perkara dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. Namun Polri siap mendukung jaksa untuk melawan putusan itu melalui upaya hukum lain.
"Kan masih ada upaya lagi. Jelas akan mengajukan kasasi sampai ke titik ujung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta, Rabu (30/5).
Dukungan tersebut, kata Iqbal, diberikan dalam bentuk tambahan keterangan sebagai bahan mengajukan kasasi di tingkat yang lebih tinggi.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana Aiman dipolisikan? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
"Kita akan memperkuat itu juga karena tugas polisi bukan hanya sebatas ketika jaksa sudah menyimpulkan berkas lengkap. Kita tetap mengawal kasus ini, dan semua kasus bukan hanya kasus AF (Alfian)," kata dia.
Dia menampik proses hukum kasus dugaan ujaran kebencian Alfian Tanjung sebagai upaya kriminalisasi ulama. Dia menegaskan, Polri tidak pernah mengkriminalisasi siapapun, termasuk ulama.
"Enggak ada. Itu terminologi (kriminalisasi ulama) sangat tidak tepat," kata Iqbal.
Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya ini menambahkan, dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan perkara Alfian, polisi mengklaim telah melakukannya sesuai dengan prosedur. Tidak ada hak tersangka yang dilanggar selama proses itu.
"Jelas tahapan demi tahapan, hak-hak tersangka dipenuhi, seperti didampingi pengacara dan lain-lain. Biasa ini. Ini hal biasa nggak usah terlalu dibesar-besarkan," ucap Iqbal.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
Baca Selengkapnyakuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan
Baca SelengkapnyaKejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaPolisi hingga saat ini masih terus menggali keterangan Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaAiman mendapatkan informasi ‘polisi tidak netral’ karena latar belakangnya sebagai jurnalis.
Baca SelengkapnyaPolisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaRamadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.
Baca Selengkapnya