Dukung Kapolri, Kompolnas Ingatkan Pedoman dan SOP saat Penerapan ETLE
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghapus tilang manual di jalan raya. Penindakkan terhadap pengendara yang melanggar akan dilakukan menggunakan sistem ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement. Nantinya, Polisi Lalu Lintas atau Polantas hanya akan mengatur arus kendaraan di jalan.
Menanggapi hal itu, Komisioner Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Drs Pudji Hartanto Iskandar, MM memberikan apresiasi dan dukungan terhadap kebijakan Kapolri tersebut. Inovasi layanan publik berbasis teknologi ini sudah tepat dalam era teknologi industri 4.O.
"Kompolnas sangat mendukung dan memberi apresiasi atas program prioritas kebijakan Kapolri dalam penjabaran dan implementasi dari transformasi Polri yang Presisi, prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan," ujar Pudji Hartanto, Minggu (14/2).
-
Siapa yang menerapkan sistem tilang elektronik? Sistem yang diterapkan oleh Korlantas Polri ini memanfaatkan teknologi kamera canggih untuk secara otomatis memantau dan mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak memerlukan kehadiran petugas di lokasi.
-
Kenapa tilang elektronik diterapkan? Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi otomatis, sehingga mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar serta meminimalkan praktik-praktik yang tidak diinginkan dalam proses penilangan.
-
Apa itu tilang elektronik? Tilang elektronik adalah sistem modern yang memanfaatkan kamera pengawas berteknologi tinggi untuk memantau dan mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas di berbagai jalan.
-
Apa yang dilakukan EMTEK untuk mencegah pelanggaran? Para pelaku usaha yang berminat untuk mengadakan nonton bersama disarankan mendaftarkan diri agar menjadi mitra Dengan semakin maraknya kegiatan nonton bersama di tempat-tempat komersial, Indonesia Entertainment Group (IEG) sebagai pihak yang ditunjuk oleh grup SCM untuk mengelola kegiatan nonton bersama, khususnya untuk konten-konten olahraga milik grup SCM, kembali melakukan pengawasan dan penindakan hukum bersama dengan kuasa hukum dari kantor hukum Ginting & Associates serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
-
Bagaimana cara memeriksa status kendaraan yang kena tilang elektronik? Untuk menghindari sanksi yang tidak diinginkan, pengendara disarankan untuk secara rutin memeriksa status tilang elektronik kendaraan mereka. Dengan adanya sistem yang terintegrasi secara digital, proses pengecekan kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui platform online yang disediakan oleh pihak kepolisian.
-
Mengapa polisi mengingatkan untuk cek tilang elektronik? Kepolisian mengingatkan calon pembeli mobil bekas untuk mengecek status tilang elektronik (ETLE) sebelum membeli kendaraan, demi menghindari kerugian.
ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat atau merekam pelanggaran-pelanggaran berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Dia mengingatkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain perlunya adanya pedoman dan standar operasional prosedur Kepolisian berbasis data dan teknologi informasi (TI) yang transparan dan akuntabel di bidang lalu lintas.
"Hal ini segera diperlukan agar anggota tidak gamang atau ragu dalam bertindak, serta masyarakat tidak bingung terhadap penegakan hukum lalu lintas yang modern berbasis IT dengan menggunakan sistem ETLE ini," jelas Pudji.
Menurutnya, yang tak kalah penting lainnya adalah, perlunya penyatuan sistem informasi Kepolisian yang terintegrasi dan segera revitalisasi menghidupkan command center infrastruktur yang diperlukan untuk mengkoordinasikan, memonitor dan mengontrol seluruh tindakan dalam satu sistem informasi yang terintegrasi antar pemangku kepentingan terkait. Seperti pemerintah daerah dan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.
Dan yang tak kalah penting, katanya, perlunya sosialisasi yang masif terhadap rencana langkah Polri dalam hal ini Polantas dalam penegakan hukum lalu lintas dilapangan. Secanggih apa pun peralatan dengan modernisasinya yang digunakan, tetap penekanannya kepada sumber daya manusia atau personil Polantas yang juga harus sudah siap mereformasi budaya atau kultur.
"Di sisi lain, masyarakat juga harus sudah siap berada di era revolusi industri 4.0 yang serba memanfaatkan teknologi informasi atau IT ini", tandasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kecanggihan kamera tilang elektronik yang bisa melihat seluruh gerak-gerik pengendara di jalan.
Baca SelengkapnyaPolisi berencana menambah kamera ETLE di lokasi rawan pelanggaran lawan arus seperti di Jalan Lenteng Agung
Baca SelengkapnyaJumlah itu merupakan akumulasi dari ratusan kamera pemantau yang tersebar di jalanan Jakarta
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya kini mengutamakan penindakan secara elektronik dan membatasi penindakan secara manual.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri juga masih perlu memiliki 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, serta 737 kamera jenis portabel untuk ETLE.
Baca Selengkapnyapelanggaran yang dapat divalidasi sebanyak 1.416 dengan rincian etle drone 643 pelanggar dan ETLE portabel 773 pelanggar.
Baca SelengkapnyaKorp Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama TNI dan Dishub mulai menggelar Operasi Keselamatan 2024.
Baca SelengkapnyaUji coba penerapan surat tilang dikirim melalui aplikasi WhatsApp ini menggunakan lima nomor khusus.
Baca SelengkapnyaPengadaan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di 70 titik itu dialokasikan dari hibah Dishub DKI senilai Rp75 miliar kepada Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDitlantas Polda Metro Jaya melakukan operasi Keselamatan Jaya selama 14 hari.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri meluncurkan aplikasi Traffic Attitude Record (TAR) dan Face Recognition (FR) untuk memantau perilaku pengendara.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah akan memaksimalkan penerapan tilang ETLE di lapangan.
Baca Selengkapnya