Dukung KASN, Ombudsman Tekankan Pentingnya Lembaga Pengawas ASN
Merdeka.com - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih menekankan pentingnya aspek pengawasan terhadap kinerja ASN. Hal ini terkait posisi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam perubahan UU tentang ASN.
"Kaitannya dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). ORI menghormati kewenangan legislasi DPR dan menghargai sikap politik legislasi dalam kaitannya dengan KASN dalam RUU perubahan UU ASN," kata dia, dalam RDP, Senin (28/6).
Posisi KASN sempat hangat diperbincangkan. Mengingat Komisi II berpandangan agar lembaga itu ditiadakan saja. Dia berpandangan bahwa lembaga pengawas ASN tetap diperlukan. Perlu ada kepastian lembaga mana yang berwenang menjatuhkan sanksi bila ASN melakukan tindakan indisipliner.
-
Apa tugas utama ASN dalam pemerintahan? Dalam sistem administrasi negara, ASN memiliki peran sentral dalam menyediakan pelayanan publik, menjaga stabilitas pemerintahan, serta mengimplementasikan berbagai program dan kebijakan yang telah ditetapkan.
-
Siapa saja yang termasuk ASN? Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
-
Siapa yang periksa dugaan kecurangan seleksi ASN? Ditreskrimsus Polda Papua sudah diperintahkan untuk turun tangan memeriksa dugaan permainan dalam seleksi itu.
-
Kenapa ASN penting untuk Golkar? “Tentunya untuk masuk menjadi OECD ada roadmap-nya. Pengalaman terakhir, di Asia hanya dua negara, Jepang dan Korea. Oleh karena itu, standar pelayanan publik yang levelnya lebih tinggi menjadi prasyarat agar Indonesia menjadi negara maju di tahun 2030,“
-
Siapa yang meminta kinerja ASN Pasuruan berorientasi pelayanan publik? ‘’Maka saya pesan mengenai kinerja kita ke depan yang harus berorientasi pelayanan publik. Pahami dan utamakan kepuasan masyarakat. Bukan kepuasan diri sendiri. Melayani dengan sikap hormat, sopan, cepat, dan ikhlas’’ pesannya.
-
Siapa yang memberikan persetujuan formasi ASN 2024? Menteri PANRB juga telah memberikan persetujuan prinsip formasi ASN Tahun 2024, yang mencapai sekitar 1,2 juta formasi.
"Catatan Ombudsman, tetap diperlukan siapa institusi yang akan melaksanakan tugas dan fungsi dan kewenangan pengawasan dan penjatuhan sanksi dalam kaitan apabila adanya tindakan-tindakan indisipliner yang dilakukan oleh ASN," ujarnya.
Karenanya, diharapkan dalam perubahan UU ASN diamanatkan secara jelas pula pihak yang memiliki wewenang melakukan pengawasan terhadap ASN.
"Nanti tentu ada penegasan berkaitan dengan tugas-tugas di sini baik oleh Kementerian, khususnya Kementerian bidang pendayagunaan aparatur negara. Juga terkait dengan tugas dan fungsi pengawasan terhadap penerapan norma dasar serta kode etik perilaku ASN juga perlu ada penegasan dialihkan kepada lembaga mana yang diberikan kewenangan untuk melakukan tugas-tugas pengawasan," tandas dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Baca SelengkapnyaKemendagri telah menekankan kepada kepala daerah agar menjaga netralitas ASN pada Pilkada.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Mahkamah Agung (MA), DR Yanto menyataka, komitmen institusinya untuk mengawasi Majelis Kasasi yang menangani kasus Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKASN sudah tidak aktif bertugas untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran ASN per 24 Agustus 2024 sesuai dengan Surat Edaran MenPAN-RB.
Baca SelengkapnyaDari 178 ASN yang dilaporkan terdapat 108 ASN tidak terbukti melanggar, sedangkan 43 ASN atau 28 persen mendapatkan rekomendasi dari KASN.
Baca SelengkapnyaPemerintah meminta PNS untuk tetap netral saat pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPK mengatakan ASN rawan melakukan politisasi birokrasi hingga korupsi melalui beragam modus di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, potensi ASN melanggar netralitas masih bisa terjadi di Pilkada serentak yang akan digelar di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi nanti.
Baca SelengkapnyaAzwar Anas tidak ingin ada kesenjangan kerja antar ASN
Baca SelengkapnyaSampai saat ini belum ada laporan masyarakat terkait kasus itu, sehingga bawaslu punya kewenangan untuk memanggil berdasarkan pemberitaan di media.
Baca SelengkapnyaPNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.
Baca SelengkapnyaTerkait netralitas ASN di momen politik sudah sangat jelas. Azwar Anas menegaskan sudah disiapkan sanksi bagi ASN yang tidak netral.
Baca Selengkapnya