Dukung Kesetaraan Guru PAUD, Politikus PAN Harap MK Kabulkan Gugatan UU Sisdiknas
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Epyardi Asda berharap hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan judicial review Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003.
Yusril ditunjuk sebagai kuasa hukum dari Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) untuk mengajukan gugatan uji materi UU Sisdiknas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana digelar Selasa (15/1) kemarin.
"Semoga orang-orang MK dibukakan hatinya, karena mereka (hakim MK) harus tahu yang menjadi guru adalah ibu-ibu dan pendidikan harus diajarkan kepada anak-anak sejak dini," kata Epyardi di Jakarta, Selasa (15/1).
-
Siapa yang menyampaikan visi PAN? Komitmen ini disuarakan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, dengan melihat kondisi dunia saat ini.
-
Kenapa Mahkamah Agung membuat 'Pesan Bermakna Jilid III'? Film ini hadir sebagai upaya Mahkamah Agung semakin dekat dengan masyarakat. Selain itu, aspek nilai kejujuran dan integritas menjadi poin utama yang ditekankan dalam membangun peradilan modern dengan SDM yang berkualitas.
-
Siapa yang membacakan putusan sengketa Pileg? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
-
Apa visi masa depan PAN? Kedaulatan pangan menjadi salah satu isu yang akan dikawal Partai Amanat Nasional (PAN) ke depan.
-
Di mana PDIP akan mengajukan gugatan? Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kenapa Anies Baswedan berharap MK menyelamatkan demokrasi? 'Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,' kata Anies di MK.
Menurut dia, tuntutan mereka guru-guru PAUD sebetulnya sudah dari dulu ingin mendapatkan kesetaraan dengan guru yang lain. Tetapi, memang undang-undang dan aturannya belum memihak kepada mereka.
"Saya InsyaAllah akan berjuang bersama ibu-ibu, karena ini adalah negara hukum. Kita akan perjuangkan kesetaraan guru-guru ini PAUD juga setara dengan guru-guru lain," ujar mantan Anggota DPR RI 3 periode ini.
Akibatnya, Epyardi mengatakan Gubernur DKI Anies Baswedan yang ingin memberikan dana hibah kepada guru PAUD sebesar Rp 40,2 miliar terbentur karena belum ada payung hukum. Padahal, guru PAUD memiliki perjuangan yang sangat luar biasa dibanding guru lainnya.
"Makanya mereka ini ingin menuntut di MK supaya mendapatkan kesetaraan, sehingga dana hibah Gubernur DKI ini bisa didapatkan dengan adanya payung hukum dari MK," jelas dia.
Menurut Epyardi menjelaskan UU Sisdiknas dibuat tahun 2003 dan keberadaan PAUD itu mulai berkembang antara tahun 2005 dan 2007. Namun, anggota DPR belum sempat mensosialisasikan atau guru-guru PAUD ke dalam UU itu tersendiri.
"Insya Allah akan kita jadikan target prolegnas tahun 2020. Kita akan masukkan sebagai program legislasi yang utama. Kami tahu bahwa keberadaan sangat diharapkan dan kami yakin pemerintah kalau sudah ada UU tidak bisa lepas tangan," katanya.
Sementara Ketua HIMPAUDI Pusat, Netti Herawati berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan judicial review UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003.
"Saya kira harapan dari seluruh guru PAUD se-Indonesia sama dan saya rasa semua orang di Indonesia nuraninya sama, yakni menginginkan sebuah kesetaraan. Tidak mungkin negara yang berkeadilan sosial ada diskriminasi," kata Netti.
Untuk diketahui, Yusril mewakili 385 ribu guru PAUD yang menginginkan kesetaraan hak sebagai tenaga pengajar. Menurut dia, ada beberapa dasar UU yang membuat pihaknya mengajukan uji materi ke MK.
Diantaranya Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Sisdiknas, pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Sisdiknas.
Meski telah sama-sama diakui sebagai pendidik oleh Undang-Undang Sisdiknas, ternyata yang diakui sebagai guru oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hanya pendidik PAUD formal saja.
Sedangkan, pendidik PAUD non formal tidak diakui sebagai guru. Hal ini diketahui dari defisini Guru pada pasal 1 angka 1, Undang-Undang Guru dan Dosen.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Abdul Mu'ti mengaku masih perlu ada pembahasan lebih lanjut perihal perlindungan terhadap para tenaga pengajar.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.
Baca SelengkapnyaDirinya mengakui jika partai yang kembali dipimpin oleh Zulkifli Hasan (Zulhas) ini masih menerima beberapa perubahan.
Baca SelengkapnyaJadi selain berhukum berdasarkan rule of law, seluruh warga negara juga mesti memegang teguh rule of etik.
Baca SelengkapnyaSaid berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK ini untuk pelaksanaan pilkada.
Baca SelengkapnyaSaid berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK tersebut karena pelaksanaan Pilkada akan segera dimulai akhir Agustus.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Bambang Wuryanto menegaskan gugatan masa jabatan ketua umum parpol salah alamat. Alasannya, partai punya kemandirian untuk membuat aturan di inte
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaGibran berharap tidak ada lagi kasus kekerasan, perundungan, maupun kriminalisasi terhadap tenaga pendidik
Baca Selengkapnya"Terutama alhamdulillah akhirnya MK hakim-hakimnya ternyata masih punya nurani dan keberanian,” kata Mega
Baca SelengkapnyaPeluang mencalonkan Anies itu pun terbuka lebar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus aturan baru bagi calon kepala daerah
Baca Selengkapnya