Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dukung pasal santet, MUI bingung cara menghukum pelakunya

Dukung pasal santet, MUI bingung cara menghukum pelakunya Dukun. media.officialplaystationmagazine.co.uk

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah DPR yang tengah memasukkan pasal santet ke dalam KUHP. MUI berpendapat, pelaku santet layak dipidanakan.

"Santet itu bagian dari sihir. Sihir itu ada di Alquran ada di sabda Nabi juga ada," kata Ketua MUI Maruf Amin di Kompleks Istana Presiden, Rabu (3/4).

Menurutnya, sihir itu dilarang oleh agama Islam dan harus dihilangkan. Karena itu, pihaknya setuju pelaku santet atau sihir dipidanakan.

"Tapi kami terus terang kami tidak punya info bagaimana itu mempidanakannya, bukti pidananya seperti apa itu kami minta pendapat ke ahli-ahli hukum pidana," ujarnya.

MUI sendiri sudah mengeluarkan fatwa haram soal perdukunan dan penggunaan sihir. "Kami harapkan ahli hukum pidana bisa mencari model pembuktiannya seperti apa," ujarnya.

Dalam revisi KUHP, tim penyusun memasukkan masalah santet ke dalam bagian tersendiri, yaitu Pasal 292. Pasal itu mengatur tentang tindak pidana penawaran jasa penggunaan kekuatan gaib.

Berikut bunyi Pasal 292 tentang santet:

Pada ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, menimbulkan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Kemudian ayat berikutnya menyebutkan jika pelaku tindak pidana tadi melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah sepertiga. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Menghilangkan Sihir dengan Doa seperti Diajarkan Rasulullah SAW
Cara Menghilangkan Sihir dengan Doa seperti Diajarkan Rasulullah SAW

Cara menghilangkan gangguan sihir seperti diajarkan Rasulullah SAW.

Baca Selengkapnya
Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong, Begini Hukumnya Menurut Islam
Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong, Begini Hukumnya Menurut Islam

Bagaimana menurut hukum islam sumpah pocong yang dijalani Saka Tatal

Baca Selengkapnya
Kiai Miftah Ungkap Dampak Mengerikan Judi dalam Kacamata Islam
Kiai Miftah Ungkap Dampak Mengerikan Judi dalam Kacamata Islam

Seorang muslim makruh hukumnya mendatangi undangan dari penjudi

Baca Selengkapnya
Heboh Pengajian Sesat di Riau, Bolehkan Seks Bebas untuk Menghapus Dosa
Heboh Pengajian Sesat di Riau, Bolehkan Seks Bebas untuk Menghapus Dosa

MUI telah membentuk tim gabungan dari MUI Kabupaten dan Kecamatan Rangsang Barat untuk menyelidiki

Baca Selengkapnya
Alasan Polisi Jemput Paksa Gus Samsudin Buntut Konten Suami Istri Boleh Tukar Pasangan: Takut Melarikan Diri
Alasan Polisi Jemput Paksa Gus Samsudin Buntut Konten Suami Istri Boleh Tukar Pasangan: Takut Melarikan Diri

MUI Jatim juga menegaskan konten yang dibuat Gus Samsudin bertentangan dengan ajaran Islam.

Baca Selengkapnya
MUI Tak Keluarkan Fatwa Judi Online: Haram Dinyatakan Dalam Alquran
MUI Tak Keluarkan Fatwa Judi Online: Haram Dinyatakan Dalam Alquran

Kiai Anwar menjelaskan sudah ada firman Tuhan yang sifatnya lebih kuat dari fatwa.

Baca Selengkapnya
Mitos Foto Bertiga Menurut Islam, Ketahui Sudut Pandangnya
Mitos Foto Bertiga Menurut Islam, Ketahui Sudut Pandangnya

Perlu dipahami sudut pandang Islam tentang mitos foto bertiga.

Baca Selengkapnya
Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya
Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya

MPU Aceh berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan atau zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.

Baca Selengkapnya
Alquran yang Rusak Bisa Dimusnahkan, Bagaimana Cara yang Dianjurkan?
Alquran yang Rusak Bisa Dimusnahkan, Bagaimana Cara yang Dianjurkan?

Tahukah Anda? Bahwa Alquran boleh dimusnahkan apabila mengalami kerusakan.

Baca Selengkapnya
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram

MUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
DMI: Tidak Boleh Ada Kampanye di Masjid!
DMI: Tidak Boleh Ada Kampanye di Masjid!

DMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.

Baca Selengkapnya
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut

Satpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).

Baca Selengkapnya