Dukung pasal santet, MUI bingung cara menghukum pelakunya
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah DPR yang tengah memasukkan pasal santet ke dalam KUHP. MUI berpendapat, pelaku santet layak dipidanakan.
"Santet itu bagian dari sihir. Sihir itu ada di Alquran ada di sabda Nabi juga ada," kata Ketua MUI Maruf Amin di Kompleks Istana Presiden, Rabu (3/4).
Menurutnya, sihir itu dilarang oleh agama Islam dan harus dihilangkan. Karena itu, pihaknya setuju pelaku santet atau sihir dipidanakan.
-
Kenapa sihir dilarang dalam Islam? Praktik sihir merupakan kegiatan syirik yang bertujuan untuk mencelakai orang lain melalui bantuan jin dan setan.
-
Apa yang dimaksud dengan doa penghancur sihir? Doa menjadi amalan bagi umat muslim untuk memohon perlindungan. Bagi sebagian orang, ilmu sihir memang dianggap sebagai praktik yang tidak rasional dan tak berdasar ilmiah. Namun kenyataannya, masih ada sebagian masyarakat yang mempraktikan ilmu sihir dalam kehidupan sehari-hari.
-
Doa apa yang dibaca Nabi Muhammad SAW untuk menangkal sihir? Ini adalah doa terhindar dari sihir yang pernah dibaca Nabi Muhammad SAW agar rumah dan keluarga dihindarkan dari berbagai ancama sihir.
-
Apa itu doa pengusir setan? Doa pengusir setan penting diketahui sebab ada kalanya jin bisa mengganggu manusia.
-
Kenapa penting baca doa terhindar dari sihir? Oleh karena itu, penting bagi kita umat Islam untuk memohon dan berdoa meminta perlindungan Allah SWT dengan cara membaca doa terhindar dari sihir.
-
Bagaimana cara Rasulullah menangkal sihir? Rasulullah dulu juga pernah menjadi sasaran sihir dari seorang Yahudi Bernama Labid bin A'sam yang merasa dengki dengan nabi. Sebagai upaya terlepas dari gangguan sihir, berikut doa-doa untuk menangkalnya seperti yang dilakukan oleh Nabi SAW.
"Tapi kami terus terang kami tidak punya info bagaimana itu mempidanakannya, bukti pidananya seperti apa itu kami minta pendapat ke ahli-ahli hukum pidana," ujarnya.
MUI sendiri sudah mengeluarkan fatwa haram soal perdukunan dan penggunaan sihir. "Kami harapkan ahli hukum pidana bisa mencari model pembuktiannya seperti apa," ujarnya.
Dalam revisi KUHP, tim penyusun memasukkan masalah santet ke dalam bagian tersendiri, yaitu Pasal 292. Pasal itu mengatur tentang tindak pidana penawaran jasa penggunaan kekuatan gaib.
Berikut bunyi Pasal 292 tentang santet:
Pada ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, menimbulkan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Kemudian ayat berikutnya menyebutkan jika pelaku tindak pidana tadi melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah sepertiga. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara menghilangkan gangguan sihir seperti diajarkan Rasulullah SAW.
Baca SelengkapnyaBagaimana menurut hukum islam sumpah pocong yang dijalani Saka Tatal
Baca SelengkapnyaSeorang muslim makruh hukumnya mendatangi undangan dari penjudi
Baca SelengkapnyaMUI telah membentuk tim gabungan dari MUI Kabupaten dan Kecamatan Rangsang Barat untuk menyelidiki
Baca SelengkapnyaMUI Jatim juga menegaskan konten yang dibuat Gus Samsudin bertentangan dengan ajaran Islam.
Baca SelengkapnyaKiai Anwar menjelaskan sudah ada firman Tuhan yang sifatnya lebih kuat dari fatwa.
Baca SelengkapnyaPerlu dipahami sudut pandang Islam tentang mitos foto bertiga.
Baca SelengkapnyaMPU Aceh berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan atau zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.
Baca SelengkapnyaTahukah Anda? Bahwa Alquran boleh dimusnahkan apabila mengalami kerusakan.
Baca SelengkapnyaMUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca Selengkapnya