Dukung Pengesahan RUU Kesejahteraan Ibu Anak, Ini Alasan KPAI dan Komnas Perempuan
Merdeka.com - Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Lisyarti berharap Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu Anak (RUU KIA) bisa segera disahkan menjadi undang-undang. Salah satu hal penting yang diatur dalam RUU ini ialah cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan.
"RUU KIA menjadi penting untuk disahkan karena RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul, karena salah satu ketentuan dalam RUU KIA di antaranya adalah mengatur tentang cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan. serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan," ucap Retno, Rabu (29/6).
Selain itu, lanjut Retno, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan.
-
Kapan UU IKN diundangkan? UU Nomor 21 Tahun 2023 diundangkan pada 31 Oktober 2023 melalui proses Panitia Antar Kementerian (PAK), penyelarasan Naskah Akademik, Harmonisasi RUU, dan Pembahasan Pemerintah bersama DPR RI hingga Rapat Paripurna DPR pada 3 Oktober 2023.
-
Kapan Hari Ibu di Indonesia dirayakan? Sejarah Hari Ibu di Indonesia, yang diperingati setiap tanggal 22 Desember, memiliki akar kuat dalam peristiwa Kongres Perempuan Indonesia pertama di Yogyakarta pada tahun 1928.
-
Kapan Indonesia memperingati Hari Kartini? Setiap tanggal 21 April, Indonesia memperingati Hari Kartini sebagai penghormatan terhadap perjuangan Kartini.
-
Apa makna Hari Kartini bagi perempuan Indonesia? Ucapan selamat hari Kartini untuk wanita Indonesia bukan sekadar kalimat untuk menyemangati, tapi juga sebuah pengingat akan pentingnya pemberdayaan wanita dan pengakuan atas kontribusi mereka yang tak terhingga dalam membentuk masa depan bangsa.
-
Tujuan apa yang ingin dicapai dari Hari Anak Perempuan Sedunia? Menurut United Nations (UN), peringatan Hari Anak Perempuan Sedunia memiliki tujuan secara khusus untuk memberi perhatian terhadap kebutuhan hingga tantangan yang dihadapi setiap anak perempuan di seluruh dunia.
"Ketentuan ini sangat berpihak pada perempuan pekerja dan juga kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Retno.
Apresiasi Ketua DPR Puan Maharani
Sementara Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, apa yang diperjuangkan dalam RUU KIA adalah menghadirkan generasi emas Indonesia. Tujuannya adalah menghadirkan generasi yang betul-betul optimal.
Ia pun menyinggung soal salah satu aturan, yakni masa cuti melahirkan. Sebelumnya, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan. Namun, DPR mendorong cuti melahirkan menjadi 6 bulan dalam RUU KIA.
"Jika memang cuti enam bulan ini bisa dilakukan, artinya konsentrasi untuk membantu pengasuhan anak pada enam bulan pertama kelahiran itu bisa lebih optimal," ucapnya.
Andy menekankan, tumbuh kembang anak pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) menjadi sangat penting sebagai penentu generasi penerus bangsa. Karenanya, dia mengapresiasi usulan cuti melahirkan enam bulan seperti yang disampaikan Ketua DPR Puan Maharani.
"Dan di saat yang bersamaan hak sebagai warga negara untuk berkeluarga untuk melanjutkan keturunan tapi juga memiliki kehidupan yang sejahtera lahir dan batin itu bisa terlaksana," tandasnya.
Disahkan Besok
Sementara, Ketua DPR Puan Maharani memastikan RUU KIA bakal disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Kamis 30 Juni 2022 besok. Kata Puan, pendidikan dan pemberdayaan para ibu dalam membesarkan anak sangat penting, terutama pada masa emasnya yaitu 1.000 hari pertama kehidupan.
"Badan musyawarah (Bamus) DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat," ujar Puan.
Dia berharap proses dan mekanisme pembahasan RUU KIA berjalan dengan lancar, sehingga Indonesia bisa segera memiliki pedoman maupun payung hukum yang lebih rigid dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyatakan, RUU KIA adalah demi generasi emas Indonesia. Sebab, peran Ibu dalam merawat anak di masa ASI eksklusif dijamin negara. DPR berkeinginan agar RUU KIA ini bisa segera rampung.
"Tentu Mbak Puan juga sudah tegas memberi pernyataan, DPR sangat serius sekali dengan isu-isu ini, karena sangat fundamental bagi kita dalam mengurus generasi kita di masa yang akan datang, dalam mengurus ibu dan anak, dalam mengurus keluarga," jelas Willy.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DPR Puan Maharani mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi UU.
Baca SelengkapnyaSetiap Ibu berhak mendapat cuti selama 3 bulan pertama dan ditambah 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai cuti tersebut bisa dimanfaatkan ibu hamil untuk merawat bayinya yang baru lahir.
Baca SelengkapnyaKetentuan pemberian cuti selama 6 bulan bagi pekerja perempuan diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya1.000 hari pertama kehidupan merupakan fase yang sangat krusial
Baca SelengkapnyaPemerintah dan DPR mengesahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
Baca SelengkapnyaPengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan.
Baca SelengkapnyaPada 2 Juli 2024 lalu, Presiden Jokowi menandatangani UU No.4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Baca SelengkapnyaDurasi cuti sebaiknya mengutamakan dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha.
Baca SelengkapnyaRancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) resmi disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna yang digelar selasa (4/6).
Baca SelengkapnyaKabar ini membawa angin segar bagi sebagian ibu pekerja. Mereka bisa merawat dan melihat tumbuh kembang anak secara fokus.
Baca SelengkapnyaPemerintah juga wajib memberikan bantuan hukum bagi Ibu pekerja yang tidak mendapatkan haknya.
Baca Selengkapnya