Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dukung Presidential Threshold 0 persen, Jimly sebut MK bisa buat sejarah

Dukung Presidential Threshold 0 persen, Jimly sebut MK bisa buat sejarah Jimly Asshiddiqie datangi KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mendukung upaya sebagian orang menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan dilayangkan terkait ambang batas presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen.

Menurut Jimly, gugatan yang meminta PT menjadi 0 persen, didasari dari konstelasi berbeda dengan pemilihan presiden periode sebelumnya.

"Kalau 2014 itu tidak ada petahana ya, beda dengan 2019. Maka MK bisa pertimbangkan dinamika baru, ada kesulitan dihadapi, kita tak bisa mengarahkan cepat kepada dua koalisi, jadi menurut pendapat saya ini (PT nol persen) bagus untuk jangka panjang, baik juga untuk jangka pendek, ke depannya," kata Jimly dalam diskusi di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).

Orang lain juga bertanya?

Jimly melanjutkan, bila kelak MK mengabulkan PT nol persen, hal tersebut tidak harus menjadi ketakutan bagi calon petahana. Sebab, petahana bisa dimungkinkan menang dalam satu putaran.

"Jadi kepada calon petahana, itu (PT 0 persen) lebih baik untuk 2019 ini, lebih cepet dia menangnya, 1 ronde saja, dengan calonnya bisa 5 pasang. Maka mau 20 atau 0 persen itu sama aja," jelas Jimly.

Karenanya, Jimly berharap MK bisa sangat matang dalam pertimbangannya memutus gugatan PT 20 persen, sebagai tolak sejarah putusan dari putusan gugatan PT yang pernah terjadi sebelumnya.

"Bagi MK, kali ini dia (bisa) membuat sejarah, dia mengubah putusan yang telah diputus, dan ini akan menjadi landmark decision," jelas.

Sebagai informasi, gugatan serupa sebelumnya sempat diajukan sebagian partai, seperti Partai Idaman, Perindo, dan PSI. Hasilnya, permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal inil mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presidenditolak oleh MK pada Januari lalu.

"Uji materi nomor 53/PUU-XV/2017. Menilai permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Januari 2018.

Reporter: M Radityo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Ini Reaksi Jokowi
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Ini Reaksi Jokowi

Jokowi meminta publik menghormati keputusan terkait presidential threshold atau ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil pre

Baca Selengkapnya
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Kontroversi Terhadap Konstitusi
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Kontroversi Terhadap Konstitusi

Mahkamah Konstitusi memutuskan presidential threshold bertentangan dengan konstitusi, membuka peluang bagi demokrasi yang lebih inklusif.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan! Respons Jokowi Soal Putusan MK Hapus Syarat PT Capres Cawapres
VIDEO: Kejutan! Respons Jokowi Soal Putusan MK Hapus Syarat PT Capres Cawapres "Semua Harus ..."

Jokowi meminta kepada semua pihak untuk menghormati keputusan MK yang menghapus syarat presidential threshold

Baca Selengkapnya
DPR Usul Kriteria Tambahan Capres usai Presidential Threshold Dihapus: Nyalon Hansip Saja Ada Syaratnya
DPR Usul Kriteria Tambahan Capres usai Presidential Threshold Dihapus: Nyalon Hansip Saja Ada Syaratnya

Anggota DPR mengingatkan perlu ada kriteria dan syarat khusus bagi tokoh-tokoh yang diusung sebagai Capres tersebut setelah presidential threshold dihapus.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold

Baca Selengkapnya
Jimly Asshiddiqie soal Pencalonan Dharma-Kun Bagus di Pilgub Jakarta: Sangat Bagus
Jimly Asshiddiqie soal Pencalonan Dharma-Kun Bagus di Pilgub Jakarta: Sangat Bagus

Masyarakat diberi kesempatan untuk memilih kandidat yang tidak diusung dari partai politik.

Baca Selengkapnya
NasDem Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%: Babak Baru Demokrasi Kita
NasDem Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%: Babak Baru Demokrasi Kita

NasDem menilai penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen merupakan babak baru bagi demokrasi.

Baca Selengkapnya
Reaksi KIM Plus Usai MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Reaksi KIM Plus Usai MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Keputusan MK tersebut disambut pelbagai partai politik tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Hitung-Hitungan Jusuf Kalla soal Kemungkinan Pilpres 2024 cuma 1 Putaran
Hitung-Hitungan Jusuf Kalla soal Kemungkinan Pilpres 2024 cuma 1 Putaran

Kedatangan Ketua DPP PDIP Puan Maharani ke rumahnya disebut tidak membahas soal tawaran turut andil dalam ajang Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Ditanya Peluang Maju Pilpres 2029 usai Putusan MK, Cak Imin: Trauma Kalah, Belum Rasain Sih
Ditanya Peluang Maju Pilpres 2029 usai Putusan MK, Cak Imin: Trauma Kalah, Belum Rasain Sih

Cak Imin belum berpikir maju di Pilpres 2029, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20%.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Blak-blakan! Respons Mahfud Soal Putusan MK Pilkada, Singgung Calon Boneka & Kecurangan
VIDEO: Blak-blakan! Respons Mahfud Soal Putusan MK Pilkada, Singgung Calon Boneka & Kecurangan

Mahfud mengatakan putusan MK tersebut merupakan hal yang baik dan demokratis

Baca Selengkapnya
VIDEO: PDIP Putusan MK soal Pilkada: Keadilan Cari Jalan Sendiri, Keserakahan Bertemu Jalan Buntut!
VIDEO: PDIP Putusan MK soal Pilkada: Keadilan Cari Jalan Sendiri, Keserakahan Bertemu Jalan Buntut!

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.

Baca Selengkapnya