Dukung Presidential Threshold 0 persen, Jimly sebut MK bisa buat sejarah
Merdeka.com - Mantan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mendukung upaya sebagian orang menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan dilayangkan terkait ambang batas presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen.
Menurut Jimly, gugatan yang meminta PT menjadi 0 persen, didasari dari konstelasi berbeda dengan pemilihan presiden periode sebelumnya.
"Kalau 2014 itu tidak ada petahana ya, beda dengan 2019. Maka MK bisa pertimbangkan dinamika baru, ada kesulitan dihadapi, kita tak bisa mengarahkan cepat kepada dua koalisi, jadi menurut pendapat saya ini (PT nol persen) bagus untuk jangka panjang, baik juga untuk jangka pendek, ke depannya," kata Jimly dalam diskusi di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).
-
Siapa pemenang Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi suara nasional, pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, berhasil masuk sebagai pemenang Pilpres 2019 dengan perolehan suara lebih dari 85 juta suara atau 55,50% dari total suara sah yang masuk.
-
Kenapa Tim Hukum AMIN khawatir dengan Pilpres 2024? Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir menilai, kontestasi Pilpres 2024 berpotensi menimbulkan ketegangan sosial di tengah masyarakat. Khususnya antara kelompok pendukung pasangan calon di daerah.
-
Kenapa PDIP yakin bisa menang di Pilpres 2024? Sementara untuk Pilpres, menurutnya, hasil survey menunjukkan posisi Ganjar Pranowo di Bali mencapai 70 persen. Capaian diharapkan akan meningkat karena masih banyak pemilih yang belum menentukan pilihan.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa yang aman menjelang pemilu? Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji aman menjelang Pemilu 2024.
-
Apa yang dikhawatirkan Tim Hukum AMIN soal Pilpres 2024? “Jangan ada intervensi kekuasaan dalam penyelenggaraan Pilpres yang ditujukan untuk memenangkan paslon tertentu. Jika itu dilakukan, maka keutuhan bangsa menjadi terancam dan potensi konflik di tengah masyarakat bisa terjadi,“ ujar Ari, Jumat (15/12).
Jimly melanjutkan, bila kelak MK mengabulkan PT nol persen, hal tersebut tidak harus menjadi ketakutan bagi calon petahana. Sebab, petahana bisa dimungkinkan menang dalam satu putaran.
"Jadi kepada calon petahana, itu (PT 0 persen) lebih baik untuk 2019 ini, lebih cepet dia menangnya, 1 ronde saja, dengan calonnya bisa 5 pasang. Maka mau 20 atau 0 persen itu sama aja," jelas Jimly.
Karenanya, Jimly berharap MK bisa sangat matang dalam pertimbangannya memutus gugatan PT 20 persen, sebagai tolak sejarah putusan dari putusan gugatan PT yang pernah terjadi sebelumnya.
"Bagi MK, kali ini dia (bisa) membuat sejarah, dia mengubah putusan yang telah diputus, dan ini akan menjadi landmark decision," jelas.
Sebagai informasi, gugatan serupa sebelumnya sempat diajukan sebagian partai, seperti Partai Idaman, Perindo, dan PSI. Hasilnya, permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal inil mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presidenditolak oleh MK pada Januari lalu.
"Uji materi nomor 53/PUU-XV/2017. Menilai permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Januari 2018.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi meminta publik menghormati keputusan terkait presidential threshold atau ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil pre
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memutuskan presidential threshold bertentangan dengan konstitusi, membuka peluang bagi demokrasi yang lebih inklusif.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta kepada semua pihak untuk menghormati keputusan MK yang menghapus syarat presidential threshold
Baca SelengkapnyaAnggota DPR mengingatkan perlu ada kriteria dan syarat khusus bagi tokoh-tokoh yang diusung sebagai Capres tersebut setelah presidential threshold dihapus.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaMasyarakat diberi kesempatan untuk memilih kandidat yang tidak diusung dari partai politik.
Baca SelengkapnyaNasDem menilai penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen merupakan babak baru bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaKeputusan MK tersebut disambut pelbagai partai politik tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaKedatangan Ketua DPP PDIP Puan Maharani ke rumahnya disebut tidak membahas soal tawaran turut andil dalam ajang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin belum berpikir maju di Pilpres 2029, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20%.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan putusan MK tersebut merupakan hal yang baik dan demokratis
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Baca Selengkapnya