Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dukung Presidential Threshold 0 persen, Jimly sebut MK bisa buat sejarah

Dukung Presidential Threshold 0 persen, Jimly sebut MK bisa buat sejarah Jimly Asshiddiqie datangi KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mendukung upaya sebagian orang menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan dilayangkan terkait ambang batas presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen.

Menurut Jimly, gugatan yang meminta PT menjadi 0 persen, didasari dari konstelasi berbeda dengan pemilihan presiden periode sebelumnya.

"Kalau 2014 itu tidak ada petahana ya, beda dengan 2019. Maka MK bisa pertimbangkan dinamika baru, ada kesulitan dihadapi, kita tak bisa mengarahkan cepat kepada dua koalisi, jadi menurut pendapat saya ini (PT nol persen) bagus untuk jangka panjang, baik juga untuk jangka pendek, ke depannya," kata Jimly dalam diskusi di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).

Jimly melanjutkan, bila kelak MK mengabulkan PT nol persen, hal tersebut tidak harus menjadi ketakutan bagi calon petahana. Sebab, petahana bisa dimungkinkan menang dalam satu putaran.

"Jadi kepada calon petahana, itu (PT 0 persen) lebih baik untuk 2019 ini, lebih cepet dia menangnya, 1 ronde saja, dengan calonnya bisa 5 pasang. Maka mau 20 atau 0 persen itu sama aja," jelas Jimly.

Karenanya, Jimly berharap MK bisa sangat matang dalam pertimbangannya memutus gugatan PT 20 persen, sebagai tolak sejarah putusan dari putusan gugatan PT yang pernah terjadi sebelumnya.

"Bagi MK, kali ini dia (bisa) membuat sejarah, dia mengubah putusan yang telah diputus, dan ini akan menjadi landmark decision," jelas.

Sebagai informasi, gugatan serupa sebelumnya sempat diajukan sebagian partai, seperti Partai Idaman, Perindo, dan PSI. Hasilnya, permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal inil mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presidenditolak oleh MK pada Januari lalu.

"Uji materi nomor 53/PUU-XV/2017. Menilai permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Januari 2018.

Reporter: M Radityo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold

Baca Selengkapnya
Jimly Asshiddiqie soal Pencalonan Dharma-Kun Bagus di Pilgub Jakarta: Sangat Bagus
Jimly Asshiddiqie soal Pencalonan Dharma-Kun Bagus di Pilgub Jakarta: Sangat Bagus

Masyarakat diberi kesempatan untuk memilih kandidat yang tidak diusung dari partai politik.

Baca Selengkapnya
Hitung-Hitungan Jusuf Kalla soal Kemungkinan Pilpres 2024 cuma 1 Putaran
Hitung-Hitungan Jusuf Kalla soal Kemungkinan Pilpres 2024 cuma 1 Putaran

Kedatangan Ketua DPP PDIP Puan Maharani ke rumahnya disebut tidak membahas soal tawaran turut andil dalam ajang Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Blak-blakan! Respons Mahfud Soal Putusan MK Pilkada, Singgung Calon Boneka & Kecurangan
VIDEO: Blak-blakan! Respons Mahfud Soal Putusan MK Pilkada, Singgung Calon Boneka & Kecurangan

Mahfud mengatakan putusan MK tersebut merupakan hal yang baik dan demokratis

Baca Selengkapnya
VIDEO: PDIP Putusan MK soal Pilkada: Keadilan Cari Jalan Sendiri, Keserakahan Bertemu Jalan Buntut!
VIDEO: PDIP Putusan MK soal Pilkada: Keadilan Cari Jalan Sendiri, Keserakahan Bertemu Jalan Buntut!

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Beda Ucapan Jokowi Respons Putusan MK saat Pilpres dan Pilkada
VIDEO: Beda Ucapan Jokowi Respons Putusan MK saat Pilpres dan Pilkada

Jokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada

Baca Selengkapnya
VIDEO: Deddy PDIP
VIDEO: Deddy PDIP "MK Dulu Dibajak Mahkamah Keluarga, Sekarang Kembali pada Kewarasan!"

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya
Putusan MK Ubah Peta Politik di Jember, Bupati Merapat ke PDIP Cegah Kotak Kosong
Putusan MK Ubah Peta Politik di Jember, Bupati Merapat ke PDIP Cegah Kotak Kosong

Tujuh dari delapan partai pemilik kursi di DPRD Jember hasil Pemilu 2024, yang merupakan anggota KIM Plus, memilih mengusung Muhammad Fawait-Djoko Susanto.

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MK, Golkar Bisa Sendirian Usung Syaefudin di Pilkada Indramayu
Usai Putusan MK, Golkar Bisa Sendirian Usung Syaefudin di Pilkada Indramayu

DPT Kabupaten Indramayu untuk Pemilu 2024 ada di angka 1.373.770.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, Anies Baswedan Siap Maju Pilgub Jakarta dengan Siapapun
MK Ubah Syarat Pilkada, Anies Baswedan Siap Maju Pilgub Jakarta dengan Siapapun

Belakangan Anies dan PDIP dikabarkan siap menjalin kerja sama melawan calon lainnya.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah

Pakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya