Dukungan pejabat negara atas usul pembubaran HTI
Merdeka.com - Menko Polhukam Wiranto telah mengumumkan keputusan pemerintah yang akan mengajukan pembubaran ormas keagamaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke pengadilan sesuai aturan dalam UU Ormas. Sejumlah pejabat negara menyatakan, keputusan itu sudah tepat dan layak didukung.
Dalam penjelasannya, Wiranto menyatakan, Aktivitas HTI selama ini telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI. "Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," jelas Wiranto.
Berikut berbagai komentar pejabat negara yang mendukung pembubaran HTI:
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Siapa yang memuji keputusan Polri? Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
-
Siapa yang membuat pernyataan tentang Indonesia? Tidak ada pembahasan terkait PM Singapura sebut Indonesia sebagai negara yang tidak akan maju karena gila agama.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang pimpin Kemenkumham? Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Upacara Wisuda bagi Pegawai Kemenkumham yang memasuki masa Purnabakti. Upacara Wisuda ini merupakan penghargaan atas prestasi kinerja dan darmabakti para Pegawai selama mengabdi di Kementerian yang saat ini dinahkodai oleh Yasonna Laoly.
Wapres JK: HTI bertentangan dengan konsep kenegaraan Indonesia
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, usulan resmi terkait pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dinilai bertentangan dengan sistem pemerintahan Indonesia. Menurut JK, Indonesia dalam memilih kepala negara menganut sistem demokrasi sementara HTI menganut sistem khilafah.
"Sekarang ini sudah jelas negara itu punya ketentuan-ketentuan sendiri. Jadi paham itu memang tidak sesuai dengan konsep kenegaraan yang kita anut sekarang ini," kata Wapres JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (9/5).
JK menegaskan, pemerintah tidak melarang organisasi masyarakat menyebarkan pemahamannya dalam beragama. Namun, bukan berarti bisa menjadikan negara sebagai negara agama. "Kalau kenegaraan tidak boleh. Jadi yang salah ialah apabila ingin menggabungkan dua kepemimpinan itu, pemimpin agama dan pemerintahan untuk tanpa batas. Itu masalahnya," jelas Wapres JK.
Menteri Agama: HTI ormas gerakan politik
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) layak diusulkan untuk dibubarkan oleh pemerintah. Menurut Lukman, HTI merupakan ormas dengan gerakan politik bukan ormas gerakan dakwah keagamaan.
"Sikap pemerintah terkait dengan pembubaran HTI adalah sikap yang dilandasi dengan penilaian bahwa yang dilakukan oleh HTI adalah gerakan politik, bukan gerakan dakwah keagamaan. Ini yang harus digarisbawahi," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/5).
Lukman menjelaskan gerakan politik yang dimaksud merupakan HTI ingin mengubah ideologi negara Pancasila. Maka dari itu, Lukman menegaskan pembubaran layak dilakukan. "Alasan pembubaran itu bukan karena gerakan dakwah keagamaan tapi karena gerakan politik ingin mengubah ideologi negara," jelasnya.
Ketua MPR: Ormas bertentangan dengan Pancasila harus dilarang
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifili setuju dengan usulan pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sebab, dia merasa setiap Ormas terbukti bertentangan dengan ideologi negara Pancasila memang harus dilarang.
"Sebagai pimpinan MPR, kalau ada terbukti ormas yang tidak sesuai dengan konstitusi apalagi anti Pancasila, ingin bentuk negara kita berlandaskan atau berideologikan lain tentu tidak sesuai konstitusi. Bertentangan dengan konstitusi memang harus dilarang," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5).
Zulkifli mengatakan pembubaran ormas harus berdasarkan undang-undang berlaku. Dia mengapresiasi langkah Menko Polhukam Wiranto akan mendaftarkan gugatan ke pengadilan untuk membubarkan HTI. Namun, Zulkifli mengatakan, memang ada baiknya pemerintah terlebih dahulu memberikan peringatan sebelum mengusulkan pembubaran. Seiring dengan memberikan peringatan, pemerintah, harusnya membina HTI. Apabila tak bisa dibina maka pembubaran menjadi solusi.
"Baru kalau melanggar terus pengadilan, baru kalau nanti melanggar terus pengadilan, baru kalau inkrah Ormas itu dibubarkan," ujarnya.
Ketua DPR: Ormas yang menyimpang harus ditindak tegas
Ketua Dewan Pimpinan Rakyat (DPR), Setya Novanto, mengapresiasi langkah pemerintah untuk membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sebab, pembubaran itu sudah dipertimbangkan matang Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menko Polhukam Wiranto.
"Keputusan pemerintah dalam menyikapi keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) patut diapresiasi. Saya memandang keputusan untuk membubarkan organisasi HTI sebagai Ormas sudah didasari atas pertimbangan yang matang," kata Novanto kepada wartawan, Selesa (9/5).
"Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, tentu saja Indonesia memiliki pedoman, aturan dan dasar negara yang disepakati bersama dan menjadi payung melingkupi sistem sosial dan politik," sambungnya.
Menurut dia, HTI diduga suatu organisasi menyimpang karena memiliki potensi mengancam persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Organisasi-organisasi yang diduga menyimpang dan memiliki potensi mengancam persatuan dan kesatuan, kebhinekaan, keutuhan bangsa di bawah NKRI, patut diberi tindakan yang tegas. Tentu dengan mekanisme hukum yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORMAS," ujarnya.
Jika memang HTI mempunyai atau memiliki badan hukum. Seharusnya HTI harus ikut kepada aturan pemerintah sudah dibuat dan yang sudah ada.
"Atas dasar itulah, keberadaan Seluruh Ormas yang memiliki Badan Hukum harus tunduk dan patuh pada aturan. Sebaliknya, mereka yang menyimpang harus ditindak tegas demi kepentingan Bangsa dan Negara," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Megawati berpesan agar para kader PDIP yang berada di kabinet untuk menyelesaikan pekerjaannya.
Baca SelengkapnyaStabilitas pemerintahan menjadi pertimbangan utama, yang membuat keputusan itu tidak diambil.
Baca SelengkapnyaMenko Hadi menilai, MUI memiliki pengaruh untuk menciptakan suasana tenteram dan harmonis setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaDeklarasi ini diikuti eks anggota Jamaah Islamiyah wilayah eks Karesidenan Surakarta, Kedu dan Semarang.
Baca SelengkapnyaMantan anggota Jamaah Islamih di wilayah Sumatera Selatan dan narapidana teroris mengucapkan sumpah setia ke NKRI
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Baca SelengkapnyaSalah satu cirinya adalah ketika sosok itu ditanya, jawabnya tidak tahu.
Baca SelengkapnyaJokowi dan keluarga disebut tidak lagi selaras dengan cita-cita PDIP.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas bilang penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Baca SelengkapnyaKemendagri siap menjalankan putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat (final and binding).
Baca SelengkapnyaAhmad Muzani meminta agar Hasto membuktikan sosok para ketua umum tersebut
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan mengatakan, dengan menjabat sebagai wakil menteri menjadi tantangan yang berat bagi dirinya yang berlatarbelakang sebagai pengacara.
Baca Selengkapnya