Dulu bermusuhan, kini koordinator MAKI jadi saksi meringankan Fredrich Yunadi
Merdeka.com - Terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi menghadirkan dua saksi meringankan dalam persidangan. Satu dari dua saksi yang dihadirkan Fredrich adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Boyamin menjelaskan kehadirannya sebagai saksi sebagai bentuk pembelaan profesi advokat. Meski sedianya sejak awal dikatakan Boyamin posisinya kerap kali berseberangan dengan Fredrich Yunadi.
"Kenal (Fredrich Yunadi) karena saya dulu bermusuhan. Kita posisinya berhadap-hadapan," ujar Boyamin saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri, Jakarta Pusat, Jumat (11/5).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
Dia menjelaskan pihak oposisi dengan Fredrich berkaitan menghilangnya Setya Novanto, saat KPK melayangkan panggilan untuk hadir sebagai saksi ataupun tersangka pada perkara korupsi proyek e-KTP. Namun mantan Ketua DPR itu kerap tidak mengindahkan surat panggilan komisi anti rasuah tersebut.
Dia bahkan menceritakan adanya sayembara bagi siapapun yang menemukan Setya Novanto akan menghadiahi Rp 10 juta lantaran merasa kesal atas sikap tidak kooperatif Novanto.
"Kenal di studio tv karena sejak awal saya concern e-KTP bahkan saya sampai ke Singapura. Dengan demikian sering ketemu pak Yunadi berhadap-hadapan makanya saya sebut kita bermusuhan," ujarnya.
Diketahui saat ini Fredrich menjadi pesakitan KPK dengan status terdakwa bermula saat Kamis (16/11) petang, Novanto mengalami kecelakaan di Permata Hijau bersama Hilman Mattauch dan Reza. Ketiganya berencana ke Metro TV untuk melakukan wawancara, sebelum akhirnya ke DPD Golkar dan Novanto menyerahkan diri ke KPK. Dari kecelakaan itu, Novanto langsung dibawa ke RSMPH dan masuk ke kamar inap VIP 323 lantai 3.
Dari kecelakaan tersebut, KPK menduga adanya rekayasa dan upaya melakukan perintangan penyidikan oleh Fredrich Yunadi sebagai kuasa hukum Novanto saat itu. Fredrich menyampaikan kepada Novanto akan melakukan uji materi mengenai undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau disebut dengan undang-undang MD3, atas pemanggilan Novanto oleh KPK.
Sebelum kecelakaan terjadi, Fredrich diketahui telah memesan kamar untuk Novanto. Dia juga meminta agar diagnosa rawat inap mantan Ketua Umum Golkar itu adalah kecelakaan. Hal itu dikonfirmasi oleh Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam pada RSMPH, saat mendapat telepon dari Fredrich.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaNama Yusril jadi saksi meringankan menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pengacara Firli menyebut ada tiga profesor diajukan menjadi saksi meringankan. Salah satunya Prof Yusril Ihza Mahendra.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaPemanggilan Febri Diansyah Cs Usai diungkapkan saksi pada saat sidang perkara gratifikasi dan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaFebri menjadi saksi fakta untuk perkara pemerasan dan gratifikasi mantan kliennya, Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.
Baca SelengkapnyaPengajuan Yusril sebagai saksi meringankan itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca SelengkapnyaPermintaan Boyamin didasari lantaran Hakim Ad Hoc kedapatan pernah memberikan vonis bebas kepada koruptor.
Baca SelengkapnyaBoyamin khawatir Firli melarikan diri dan mempengaruhi saksi lain.
Baca SelengkapnyaBoyamin mengaku dipanggil Dewas KPK terkait dugaan Firli memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaBahkan keputusan Ali yang dipulangkannya ke Kejagung itu pun bukan kehendaknya.
Baca Selengkapnya