Duterte izinkan Mary Jane dieksekusi, pemerintah tunggu proses hukum
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan dirinya tak merasa gembira atas 'lampu hijau' dari Presiden Filipina, Rodrigo Duterte terhadap proses eksekusi terpidana mati kasus narkoba Mary Jane. Prasetyo tetap menunggu proses hukum Mary Jane di Filipina.
"Tidak berarti 'lampu hijau' terus kami langsung (eksekusi), tidak. Kami tetap menunggu proses hukum di Manila untuk perkara yang mengharapkan Mary Jane sebagai saksi dalam perkara human trafficking/TPPO," ungkap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (16/9).
Prasetyo mengaku telah berkali-kali mempertanyakan hasil dari proses hukum Mary Jane di Filipina. Akan tetapi, kata dia, jawabannya tak sesuai dengan harapan. Pemerintah Filipina bahkan meminta agar Mary Jane dihadirkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Filipina.
-
Kenapa Mary Jane dibebaskan? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Apa yang terjadi pada Mary Jane? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Apa yang terjadi saat Mary Jane dipulangkan? Mary Jane Veloso, yang merupakan terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba, akhirnya dipulangkan ke Filipina setelah menjalani hukuman selama 14 tahun di Indonesia.
-
Dimana Mary Jane dipulangkan? Mary Jane Veloso, yang merupakan terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba, akhirnya dipulangkan ke Filipina setelah menjalani hukuman selama 14 tahun di Indonesia.
-
Kapan Mary Jane dipulangkan? Pada Selasa (17/12/2024), ia meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, dan menuju Bandara Soekarno-Hatta dengan penuh emosi.
-
Bagaimana Mary Jane bisa bebas? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
"Ya sudah ditanyakan (soal proses hukum TPPO Mary Jane). Mereka justru mengharapkan agar Mary Jane diperiksa, diminta keterangan di depan persidangan pengadilan mereka. Tapi itu tidak mungkin kami berikan," lanjut dia.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT ini menuturkan, dirinya juga pernah mengusulkan kepada pemerintah Filipina agar keterangan Mary Jane atas kasus human trafficking itu bisa diperoleh menggunakan teleconference. Namun, pemerintah Filipina kembali menolak.
"Sempat kita tanya, tapi kan kita enggak boleh paksakan," katanya.
Dengan demikian, Prasetyo mengatakan pemerintah Indonesia tetap menghargai peraturan yang ditegakkan pemerintah Filipina.
"Kita menghargai proses hukum yang ada di sana," pungkas Prasetyo. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mary Jane hingga saat ini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaMeski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.
Baca SelengkapnyaYusril menjelaskan, pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane.
Baca SelengkapnyaMary Jane mulanya ditangkap di Bandara Adisucipto Jogja pada April 2010 ketika kedapatan membawa sebanyak 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menilai Mary Jane (MJ) merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaMary Jane akan dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Airlines.
Baca SelengkapnyaMary Jane diberangkatkan dari Lapas Pondok Bambu ke Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaYusril mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah membuat draft practical agreement dan diajukan ke pemerintah Filipina dan telah disetujui pemerintah Filipina
Baca SelengkapnyaTerpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso mengaku membawa banyak kenang-kenangan dari Indonesia ke Filipina, mulai dari gitar hingga rosario.
Baca SelengkapnyaMary Jane akhirnya dipulangkan ke negara asalnya, Filipina, setelah mendekam selama hampir 15 tahun di penjara Indonesia karena kasus penyelundupan narkoba.
Baca SelengkapnyaEkspresi Mary Jane Veloso saat keluar dari Lapas Pondok Bambu menuju Bandara Soekarno Hatta untuk selanjutnya dipindah ke Filipina
Baca SelengkapnyaYusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.
Baca Selengkapnya