Dwelling time sudah lama terjadi, fungsi pelabuhan harus jelas
Merdeka.com - Direktur Lalu lintas Angkutan Laut Kementerian Perhubungan, Wahyu Hidayat meminta agar Dinas Perhubungan Pelabuhan diberi kewenangan untuk menjadi otoritas pelabuhan. Hal itu agar kasus dwelling time tak kembali terulang.
"Persoalannya kewenangan ini belum diberikan. Pemerintah menginginkan perhubungan diperkuat agar bisa mengkoordinasikan, bisa memberikan sanksi, bisa memberikan rekomendasi bahwa dia tidak optimal. Dulu di-BKO-kan di zaman Soeharto. Diberikan fungsi sebagai penanggung jawab tunggal di pelabuhan," kata Wahyu di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (1/8).
Menurut Wahyu masalah dwelling time ini sudah terjadi sejak lama. Maka dari itu harus ada ketegasan terkait fungsi pelabuhan.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Di mana Pejabat Kemenhub bertugas? Sementara itu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah X Merauke, Papua Selatan.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Kenapa Pejabat Kemenhub dibebastugaskan? Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
-
Dimana rumah dinas bupati itu berada? Di kawasan perbukitan yang masuk wilayah Kabupaten Minahasa Utara, tepatnya di kaki Gunung Kabat, terdapat sebuah rumah mewah bergaya Eropa.
-
Siapa yang meminta peran aktif Pemda? Menteri ATR/BPN Minta Peran Aktif Pemda dalam Proses Sertifikasi Aset
"Mestinya fungsi pelabuhan tempat bongkar muat barang saja, bukan penumpukan barang," tegasnya.
Bagi Wahyu sejauh ini Bea Cukai juga punya undang-undang sendiri. Sedangkan pihak Karantina di pelabuhan juga punya undang-undang sendiri. Lantas Dinas Perhubungan tidak punya kekuatan apapun untuk menindak.
"Ini menjadi persoalan. Kalau mau jujur bahwa otoritas pelabuhan bukan orang yang tidak mampu, saya studi ke luar negeri 10 kali," ucapnya.
Wahyu juga menyayangkan bahwa sejauh ini wewenang Dishub hanyalah sebagai penanggung jawab kelancaran pelabuhan semata. Dia juga menyatakan pendidikan kepada masyarakat juga penting. Harus disosialisasikan kapal tidak dikenakan biaya jika bersandar di pelabuhan.
"Kalau dinyatakan tidak dikenakan biaya ya masyarakat jangan nyogok," tandasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaCegah Kepadatan di Pelabuhan, Kemenhub Tambah Jumlah Perjalanan ke Jawa
Baca SelengkapnyaPelabuhan menjadi tempat paling penting dalam distribusi komoditas dan berlangsungnya proses jual beli pada tempo dulu.
Baca SelengkapnyaBegini cerita awal pelabuhan Merak yng dipakai Belanda untuk meredam pemberontakan rakyat.
Baca SelengkapnyaPelabuhan barang impor lebih banyak di Pulau Jawa, yang saat ini dinilai sudah overload.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PAN Zulkifli Hasan menerangkan, meski HGU itu bisa berlangsung lama namun tetap lahan tersebut milik negara.
Baca Selengkapnya