E-HAC Kini jadi Syarat Perjalanan Mudik Semua Moda Transportasi
Merdeka.com - Pengisian e-HAC atau electronic-health alert card di PeduliLindungi kini menjadi syarat perjalanan mudik di seluruh moda transportasi. Sebelumnya, syarat e-HAC hanya berlaku untuk pengguna moda transportasi udara.
“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” kata Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes), Setiaji melalui siaran pers, Selasa (12/4).
Aturan ini berlaku mulai 5 April 2022. Dalam pelaksanaannya, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.
-
Bagaimana Pertamina memastikan keselamatan pemudik? Seluruh moda transportasi atau bus dikurasi dengan teliti dan mengedepankan aspek kesehatan, keamanan, serta keselamatan tidak hanya dari fisik kendaraannya, namun juga dari sisi kesehatan para supirnya.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Bagaimana cara memeriksa motor sebelum mudik? Sebelum memulai perjalanan mudik, sangat penting untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh pada sepeda motor Anda. Ini termasuk memeriksa mesin, oli, lampu, ban, rem, dan surat-surat kendaraan.
-
Siapa yang memeriksa persiapan mudik di Gilimanuk? Budi bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meninjau persiapan angkutan Lebaran di Pelabuhan Gilimanuk, Bali.
-
Fitur apa yang bantu pemudik pantau kondisi jalan tol? Rahmat menunjukkan kelebihan lain dari aplikasi milik PT Jasa Marga ini. Ada pilihan menu CCTV yang menampilkan lebih dari 2.000 titik di seluruh ruas jalan tol Jasa Marga. CCTV ditampilkan real time alias kondisi terkini saat digunakan. Disertakan pula informasi kecepatan rata-rata berdasarkan kondisi lalu lintas terkini.
-
Bagaimana cara menentukan transportasi mudik? Tips atur budget untuk mudik lebaran yang paling pertama adalah menentukan moda transportasi apa yang paling efisien dan terjangkau untuk Anda gunakan mudik. Pertimbangkanlah untuk membandingkan berbagai pilihan transportasi seperti pesawat, kereta api, bus, atau mobil pribadi.
Setiaji mengungkapkan, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan pengisian e-HAC akan dilakukan secara acak.
“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah,” ujarnya.
Cara Mengisi e-HAC Domestik
Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik:
Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaruBuat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungiKlik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeriPilih sarana perjalanan yang ditumpangiPilih tanggal keberangkatanBagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalananKhusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbanganJika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuanPastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligusSelanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnyaSetelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.
Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Syarat Layak Perjalanan
Berikut beberapa syarat yang dapat dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan perjalanan:
• Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut
• Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
• Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
• Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam
Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Setiaji berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.
“Selain itu, tidak hanya pada masa mudik, pengisian e-HAC perjalanan ini akan diwacanakan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti,” tutupnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pendaftaran mudik gratis dari Kementerian Perhubungan mulai Rabu, 6 Maret 2024 di aplikasi Mitra Darat.
Baca SelengkapnyaTes kesehatan akan dilakukan kepada para sopir khususnya angkutan umum
Baca SelengkapnyaApabila masyarakat tetap ingin mudik menggunakan sepeda motor, polisi meminta persiapan khusus demi keselamatan.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan tak lain untuk mendapatkan jadwal hingga tanggal yang tepat bagi jemaah haji berangkat ke Tanah Suci.
Baca SelengkapnyaTingginya jumlah pengguna kereta api perlu diantisipasi oleh masyarakat agar tidak terlambat sampai stasiun.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ini dilakukan untuk memenuhi keselamatan, keamanan, kenyamanan dan kepatuhan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Mitra Darat sejak 6 Maret hingga 3 April 2024.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca SelengkapnyaDishub Jabar menggelar program mudik gratis tahun 2024 bekerja sama dengan Jasa Raharja.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga dapat berpartisipasi memantau kelaikan bus melalui website yang menjadi rujukan.
Baca SelengkapnyaHal itu untuk memastikan kesiapan arus mudik agar berjalan lancar
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang kerap mondar mandir ke luar negeri, kini tak perlu lagi mengantre di bandara untuk sekadar mengisi Customs Declaration (CD).
Baca Selengkapnya