E-Nofa, sistem baru Ditjen Pajak cegah faktur pajak fiktif
Merdeka.com - Mulai 1 Juni 2013, seluruh Wajib Pajak khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah bisa menggunakan E-Nofa (Elektronik peNomoran faktur pajak). E-Nofa adalah sistem atau aplikasi baru penomoran faktur pajak.
Penerapan E-Nofa merupakan salah satu bentuk modernisasi yang tengah digencarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Dengan adanya E-Nofa, diharapkan dapat mencegah penggunaan faktur pajak fiktif dan mempermudah dalam pengawasan penomoran faktur pajak dari PKP.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Apa yang menjadi NPWP baru? Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan kembali batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1 Juli 2024.
"Secara administrasi, memudahkan pengawasan dan setiap 6 bulan dapat ditinjau kembali serta meminimalkan penggunaan faktur pajak yang tidak sah," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Slamet Sutantyo.
Maraknya kasus faktur pajak fiktif membuat Ditjen Pajak mencari cara efektif untuk menanggulanginya. Kasus faktur pajak fiktif ini diperkirakan merugikan negara hingga triliunan rupiah. Jika dulu pengusaha (Wajib Pajak) dengan leluasa menomori faktur, maka sekarang hal tersebut tidak diperbolehkan lagi. Nomor faktur pajak nantinya dijatah dari Ditjen Pajak.
Tidak semua PKP bisa mendapatkan E-Nofa ini. Hanya pengusaha yang tertib dan diyakini keberadaannya saja yang akan mendapat jatah nomor faktur pajak ini, yaitu mereka yang telah dilakukan kegiatan verifikasi dan registrasi ulang.
Bagaimana tata cara mendapatkan E-Nofa ini? Pertama, pengusaha terlebih dahulu harus mengajukan surat permintaan kode aktivasi dan kata sandi (password) ke kantor pajak setempat. Apabila disetujui, maka kode aktivasi dan kata sandi akan diberikan kepada pengusaha tadi.
Kode aktivasi akan dikirim melalui pos sementara kata sandi akan dikirimkan melalui e-mail. Karena itu alamat Wajib Pajak menjadi hal yang penting untuk diperbarui agar surat kode aktivasi tidak salah kirim. Pengusaha juga diharapkan melek teknologi informasi yaitu telah memiliki email dan mampu menggunakannya. Sebab e-mail akan berperan dalam pengiriman kata sandi oleh otoritas pajak.
Kedua, setelah mendapatkan kode aktivasi dan kata sandi, pengusaha sudah bisa mengajukan surat permintaan kode dan nomor seri faktur pajak yang ditujukan ke kantor pajak di mana ia terdaftar. Nomor faktur pajak akan diberikan setelah pengusaha meng-input secara bersamaan kode aktivasi dan kata sandi ke komputer kantor pajak.
Setelah diberikan nomor, maka pengusaha sudah bisa dengan leluasa bertransaksi dan memungut Pajak Pertambahan Nilai 10% dari lawan transaksi. Ditjen Pajak akan mengajukan permintaan aplikasi dan password. Aplikasi itu akan dikirimkan melalui surat sementara password akan dikirimkan melalui e-mail.
Latar belakang penerapan E-Nofa ini berdasarkan peraturan dari Direktur Jenderal Pajak No 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian, Keterangan Prosedur, Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan dan Penggantian, Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak yang dikeluarkan pada 22 November 2012.
Implementasi penggunaan E-Nofa ini sebenarnya sudah dimulai sejak Maret dan diharapkan seluruh Wajib Pajak sudah menggunakan E-Nofa ini pada 1 April. Namun karena belum seluruhnya Wajib Pajak bisa menggunakan E-Nofa ini, maka tenggang waktu yang diberikan Ditjen Pajak diperpanjang hingga 1 Juni.
E-Nofa merupakan bentuk peningkatan pelayanan Ditjen Pajak kepada masyarakat khususnya PKP melalui pengendalian nomor seri faktur pajak yaitu penomoran faktur pajak yang kini tidak lagi dilakukan sendiri secara manual oleh PKP tetapi dikendalikan oleh Ditjen Pajak.
Bentuk dan tata caranya ditentukan oleh Ditjen Pajak. Dengan begitu penerimaan pajak khususnya pajak pertambahan nilai diharapkan akan meningkat dengan adanya penerapan E-Nofa ini.
Sosialisasi atas penggunaan E-Nofa langsung dilaksanakan oleh KPP Madya Jakarta Pusat sejak menerima peraturan dari Dirjen Pajak tersebut. Wajib pajak diminta mulai mengajukan aplikasi E-Nofa. Persiapan penerapan E-Nofa sudah jauh-jauh hari disiapkan KPP Madya Jakarta Pusat termasuk seluruh perangkat dan alat dalam penggunaan E-Nofa tersebut.
Dalam penerapannya, memang ada beberapa kendala teknis di lapangan. Namun berbagai kendala ini bisa diselesaikan dengan cepat. Seperti permasalahan alamat e-mail para Wajib Pajak.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Jakarta Pusat, Andri Darmawanto mengatakan, penanganan E-Nofa ini dilakukan secara khusus. KPP Jakarta Pusat menyediakan 4 loket untuk pelayanan E-Nofa kepada Wajib Pajak. Penanganannya melibatkan seksi pelayanan, seksi pengolahan data dan informasi, dan seksi pengawasan dan konsultasi. Andri optimistis penerapan E-Nofa ini akan berjalan dengan baik.
Pada permulaan penerapan E-Nofa, server agak lambat namun hal itu tidak berlangsung lama. Karena itu, Ditjen Pajak optimis penggunaan E-Nofa bisa tercapai dengan baik sesuai dan harapan.
Account Representative (AR) KPP Madya Jakarta Pusat, Agnes menjelaskan dengan adanya penerapan E-Nofa ini dapat mempermudah tugasnya dalam bidang pengawasan terhadap Wajib Pajak. Keberadaan Wajib Pajak dapat diketahui kepastiannya. Ia bisa mengontrol penomoran Wajib Pajak sehingga bisa tertib dalam administrasi.
Selain itu, E-Nofa ini dapat mendeteksi penomoran faktur pajak yang tidak bertanggungjawab. Dengan E-Nofa ini, penomoran faktur Wajib Pajak bisa dilihat secara berurutan.
"Beberapa nomor terlewati, itu kalau mekanisme lama. Itu kan harus dibetulkan nomornya. Dengan E-Nofa ini bisa berurut seperti kronologis. Lebih mudah juga buat Wajib Pajak," kata AR Ditjen Pajak lainnya, Putra.
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah seorang warga Kota Bukittinggi Icha (30) mengaku belum memadankan NIK dengan NPWP sebagaimana ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca SelengkapnyaGanjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.
Baca SelengkapnyaPelaku yang melakukan penipuan kerap meminta wajib pajak menyelesaikan tunggakannya dengan cara mengirim sejumlah uang ke kontak yang dipalsukan.
Baca SelengkapnyaModus terbaru adalah munculnya pesan yang menyematkan file berformat .apk. Padahal, DJP tidak pernah memberikan pemberitahuan dengan embel macam-macam.
Baca SelengkapnyaModus itu dilakukan oleh pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP lalu berkomunikasi dengan wajib pajak.
Baca SelengkapnyaDigitalisasi melalui E-katalog akan mengurangi pejabat-pejabat nakal yang selalu minta proyek sana sini.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan mengimplementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system.
Baca SelengkapnyaPenggunaan NIK sebagai NPWP juga berarti proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih efisien.
Baca SelengkapnyaKebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca SelengkapnyaJangan merespons apa pun terhadap yang dikirim tersebut karena itu modus penipuan.
Baca SelengkapnyaWaspadai nomor whatsapp dan website mencurigakan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.
Baca Selengkapnya