Edaran hate speech disebabkan kasus Tolikara dan Aceh Singkil
Merdeka.com - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan mengungkapkan alasan Kapolri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015 yang diteken pada 8 Oktober lalu, karena menengok beberapa konflik horizontal berbau SARA yang terjadi Tolikara, Papua dan pembakaran gereja di Aceh Singkil.
Anton mengatakan bahwa dua kasus terakhir itu cukup menyita perhatian Kapolri, pasalnya polisi mencium adanya provokasi dan pernyataan berbau rasis dari salah satu pihak di dunia maya. Selain itu, sebelum bentrokan yang berujung pada pembakaran rumah ibadah, massa dari kedua belah pihak termonitor berkumpul di dunia maya dan terlibat perang opini.
"Dua kasus yang paling dekat adalah kasus masalah Papua Tolikara, mereka berkumpul di dunia maya, waktu di Singkil, ada yang provokasi membakar gereja didapatkan di dunia maya," kata Anton di Gedung Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/11).
-
Kenapa SARA sering jadi penyebab konflik? Konflik horizontal terbentuk antara individu atau kelompok yang memiliki identitas SARA yang berbeda, sedangkan konflik vertikal terbentuk antara kelompok yang memiliki perbedaan status atau kekuasaan.
-
Dimana bentrokan terjadi? Pada Minggu (15/10), sebuah bentrokan antar kelompok terjadi di Muntilan, Kabupaten Magelang.
-
Siapa yang terlibat keributan? 'Minggu (7/7), terjadi perselisihan antara saudara MK dan DN di salah satu acara hajatan di wilayah hukum Polsek Majalaya,' demikian dikutip dari keterangan video.
-
Bagaimana polisi mengatasi kedua pria yang ribut? Demi mengembalikan kesadaran para pelaku, polisi pun melakukan tindakan. Keduanya diguyur air kolam yang berlokasi di kantor setempat.
-
Siapa yang terlibat dalam perseteruan ini? Keputusan ini muncul sebagai bagian dari perseteruan panjangnya dengan mantan suaminya, Atalarik Syach.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
Lanjut Anton, hal tersebut diketahui, karena polisi memiliki alat yang dapat mendeteksi perilaku netizen di dunia maya, sehingga kasus tersebut dapat diketahui awal mulanya. Selain itu, dia juga menambahkan tidak hanya media sosial yang akan menjadi objek pantauan, namun juga semua media di ruang publik, baik banner, spanduk, stiker, hingga orasi dan ceramah-ceramah.
"Jadi kita punya mesinnya, ketika kita klik satu kata yang kurang pantas maka akan ketahuan siapa saja yang berkicau," terangnya.
"Bukan medsos saja semuanya dalam orasi kegiatan banner jaring medsos penyampaian pendapat ceramah elektronik maupun pamflet semua kita pantau. Kita banyak temukan setiap hari kata-kata yang kurang pantas di medsos, prihatin tidak jika di dunia maya kebun binatang muncul," tukasnya saat jumpa pers.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SARA adalah singkatan dari suku, agama, ras, dan antargolongan.
Baca SelengkapnyaSituasi ini makin memanas saat para desertir dari TNI/Polri yang bergabung dengan kelompok-kelompok yang bertikai.
Baca SelengkapnyaObjek kasus keduanya sama perihal ucapan Arya saat Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Baca SelengkapnyaKabar penangkapan Marco dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menyebut telah ditangkap di wilayah hukumnya.
Baca SelengkapnyaKorban perundungan sudah melaporkan peristiwa yang menimpanya.
Baca SelengkapnyaKeberagaman suku, ras, dan agama menjadi isu sensitif semenjak praktik politik identitas mulai digunakan oleh para elit politik dalam kampanye-kampanyenya.
Baca SelengkapnyaPuluhan orang yang tiba-tiba melakukan perusakan dan membakar posko ormas lainnya.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.
Baca SelengkapnyaSelain dua Kepala Desa, 14 warga lainnya juga ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam penyerangan warga Desa Ilepati ke Desa Bugalima itu.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan patroli siber untuk menyisir akun-akun yang menyebarkan ujaran kebencian maupun informasi hoaks.
Baca SelengkapnyaMereka yang agresif akan menganggap bahwa sifat toleransi itu menunjukkan kelemahan.
Baca SelengkapnyaPara tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Baca Selengkapnya