Edarkan ribuan kosmetik ilegal, PNS di Semarang diringkus polisi
Merdeka.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial YHU, diringkus polisi gara-gara menjual 1.515 kosmetik berbagai merek secara online. Lelaki berusia 31 tahun itu dibekuk di toko miliknya, Jalan Banteng Raya Semarang, Jawa Tengah.
Informasi yang dihimpun merdeka.com, dugaan sementara PNS tersebut berasal dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Data pihak kepolisian menyebut, ada sebanyak 1.515 bungkus obat pemutih kulit wanita dan kosmetik impor ilegal yang disita dari tangan warga Pekunden Dalam Semarang tersebut.
Produk kesehatan ilegal yang disita terdiri berbagai merek seperti Glutax, Bianco, Kojic, Derma C, Tationil dan Collagen Forte. Semua merek itu diedarkan pelaku tanpa disertai izin resmi dari Kementerian Kesehatan maupun BPOM.
-
Produk kosmetik apa yang mengandung bahan terlarang? Sebanyak 285 produk (6 persen dari total produk yang diteliti) mengandung bahan terlarang, termasuk masker rambut, kondisioner, lip liner, dan eyeliner.
-
Mengapa kosmetik berbahaya? Produk yang tidak memiliki izin ini berarti belum melalui uji keamanan dan efektivitas, sehingga risiko mengandung bahan berbahaya lebih tinggi.
-
Bagaimana kandungan kosmetik berbahaya? Produk yang mengandung bahan kimia ini biasanya menampilkan hasil instan namun berisiko merusak kulit dalam jangka panjang.
-
Siapa yang melepas ekspor perdana kosmetik? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Apa saja dampak buruknya? Akibat menonton TV terlalu dekat bagi kesehatan diketahui dapat menyebabkan mata tegang, mata kering, sakit kepala, dan penurunan konsentrasi.
-
Kenapa produk skincare terkontaminasi bisa berbahaya? Menggunakan produk skincare yang sudah terkontaminasi bakteri dapat menyebabkan bakteri berpindah ke kulit dan menginfeksi.
Selain menyita obat-obatan dan kosmetik ilegal, petugas juga mengamankan 7 kardus kosmetik ilegal siap kirim ke daerah-daerah Sumatera dan Sulawesi, lalu seperangkat timbangan, tiga perangkat CPU, satu kardus nota penjualan serta segepok dokumen pengiriman paket kesehatan.
"Praktik jual beli produk kecantikan ilegal ini dilakoni pelaku sejak 2 tahun terakhir. Dan semuanya dijual secara online," ungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo, di Semarang Jawa Tengah, Sabtu (11/10).
Menurut Djoko, paling banyak yang diamankan adalah obat pemutih kulit tubuh wanita. Djoko menegaskan, dengan temuan ini maka tidak menutup kemungkinan masih banyak produk kesehatan yang beredar di tengah masyarakat tak layak pakai karena tidak ada izinnya.
Berkaitan dengan dugaan pelaku berprofesi sebagai dokter yang membuka praktik di Jalan Pekunden Semarang, Djoko mengaku, kini masih diselidiki. "Yang pasti dia (pelaku) petugas medis. Dia PNS yang bekerja di Dinkes. Untuk saat ini masih didalami oleh kami terkait motifnya mengedarkan barang tersebut," tegas Djoko.
Meski demikian, Djoko memastikan, barang-barang ilegal itu didapatkan langsung dari Vietnam dan China. Akibat peredaran kosmetik ilegal sebanyak itu, pemerintah ditaksir menderita kerugian mencapai Rp 400 juta.
"Walaupun belum ada komplain dari konsumen, tapi kami mengimbau kepada warga agar waspada karena peredaran obat pemutih tubuh dan kosmetik ilegal ini sudah merambah ke Sumatera dan seluruh daerah di Sulawesi," tandas Djoko.
Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 1,5 miliar dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan masa tahanan maksimal 5 tahun. (mdk/gib)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaRatusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka
Baca SelengkapnyaMarak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaZulkifli menyampaikan, ini merupakan temuan pertama dari satgas impor ilegal setelah diluncurkan pada pekan lalu.
Baca SelengkapnyaPelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaBea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Baca Selengkapnya