Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Edarkan ribuan kosmetik ilegal, PNS di Semarang diringkus polisi

Edarkan ribuan kosmetik ilegal, PNS di Semarang diringkus polisi Kosmetik ilegal di Semarang. ©2014 Merdeka.com/Fariz

Merdeka.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial YHU, diringkus polisi gara-gara menjual 1.515 kosmetik berbagai merek secara online. Lelaki berusia 31 tahun itu dibekuk di toko miliknya, Jalan Banteng Raya Semarang, Jawa Tengah.

Informasi yang dihimpun merdeka.com, dugaan sementara PNS tersebut berasal dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Data pihak kepolisian menyebut, ada sebanyak 1.515 bungkus obat pemutih kulit wanita dan kosmetik impor ilegal yang disita dari tangan warga Pekunden Dalam Semarang tersebut.

Produk kesehatan ilegal yang disita terdiri berbagai merek seperti Glutax, Bianco, Kojic, Derma C, Tationil dan Collagen Forte. Semua merek itu diedarkan pelaku tanpa disertai izin resmi dari Kementerian Kesehatan maupun BPOM.

Selain menyita obat-obatan dan kosmetik ilegal, petugas juga mengamankan 7 kardus kosmetik ilegal siap kirim ke daerah-daerah Sumatera dan Sulawesi, lalu seperangkat timbangan, tiga perangkat CPU, satu kardus nota penjualan serta segepok dokumen pengiriman paket kesehatan.

"Praktik jual beli produk kecantikan ilegal ini dilakoni pelaku sejak 2 tahun terakhir. Dan semuanya dijual secara online," ungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo, di Semarang Jawa Tengah, Sabtu (11/10).

Menurut Djoko, paling banyak yang diamankan adalah obat pemutih kulit tubuh wanita. Djoko menegaskan, dengan temuan ini maka tidak menutup kemungkinan masih banyak produk kesehatan yang beredar di tengah masyarakat tak layak pakai karena tidak ada izinnya.

Berkaitan dengan dugaan pelaku berprofesi sebagai dokter yang membuka praktik di Jalan Pekunden Semarang, Djoko mengaku, kini masih diselidiki. "Yang pasti dia (pelaku) petugas medis. Dia PNS yang bekerja di Dinkes. Untuk saat ini masih didalami oleh kami terkait motifnya mengedarkan barang tersebut," tegas Djoko.

Meski demikian, Djoko memastikan, barang-barang ilegal itu didapatkan langsung dari Vietnam dan China. Akibat peredaran kosmetik ilegal sebanyak itu, pemerintah ditaksir menderita kerugian mencapai Rp 400 juta.

"Walaupun belum ada komplain dari konsumen, tapi kami mengimbau kepada warga agar waspada karena peredaran obat pemutih tubuh dan kosmetik ilegal ini sudah merambah ke Sumatera dan seluruh daerah di Sulawesi," tandas Djoko.

Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 1,5 miliar dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan masa tahanan maksimal 5 tahun. (mdk/gib)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp12 Miliar
Pemerintah Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp12 Miliar

Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.

Baca Selengkapnya
FOTO: BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Ini Daftar Produknya
FOTO: BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Ini Daftar Produknya

Ratusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Asal Negara 415.000 Kosmetik Ilegal yang Diamankan Kementerian Perdagangan dan BPOM
Ternyata Ini Asal Negara 415.000 Kosmetik Ilegal yang Diamankan Kementerian Perdagangan dan BPOM

Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.

Baca Selengkapnya
Waspada Peredaran Kosmetik Ilegal, Ini Daftar Mereknya
Waspada Peredaran Kosmetik Ilegal, Ini Daftar Mereknya

Kepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Kasus Kosmetik Ilegal hingga Barang Palsu, Kerugian Capai Rp12 Miliar
Polisi Bongkar Kasus Kosmetik Ilegal hingga Barang Palsu, Kerugian Capai Rp12 Miliar

Penyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka

Baca Selengkapnya
Marak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Marak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini

Marak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini

Baca Selengkapnya
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih

Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim

Baca Selengkapnya
Satgas Pengawasan Barang Impor Ciduk Produk Selundupan dari Luar Negeri Senilai Rp40 Miliar, Ada Handphone dan Pakaian
Satgas Pengawasan Barang Impor Ciduk Produk Selundupan dari Luar Negeri Senilai Rp40 Miliar, Ada Handphone dan Pakaian

Zulkifli menyampaikan, ini merupakan temuan pertama dari satgas impor ilegal setelah diluncurkan pada pekan lalu.

Baca Selengkapnya
BPOM Temukan 55 Produk Komsetik Berbahaya Beredar di Masyarakat
BPOM Temukan 55 Produk Komsetik Berbahaya Beredar di Masyarakat

Temuan tersebut berdasarkan hasil pengujian produk kosmetik yang beredar dalam kurun waktu November 2023 sampai Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menkeu Sri Mulyani Bongkar Modus Penyelundupan Narkoba Hingga Rokok Ilegal
VIDEO: Menkeu Sri Mulyani Bongkar Modus Penyelundupan Narkoba Hingga Rokok Ilegal "Ekspedisi Pakai Info Palsu"

Pelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.

Baca Selengkapnya
Operasi Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Bernilai Rp203 Juta
Operasi Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Bernilai Rp203 Juta

Bea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Bekasi dan Pekanbaru, Nilainya Capai Setengah Miliar
Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Bekasi dan Pekanbaru, Nilainya Capai Setengah Miliar

Bea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya