Edarkan sabu 75,15 gram & 150 butir ekstasi, Darius ditangkap polisi
Merdeka.com - Seorang pria bernama Darius (22) ditangkap petugas Reserse Narkoba Polres Badung, karena menjadi pengedar sabu dan ekstasi. Selain itu, polisi juga menangkap dua orang pengguna, Alan Tri Saldo (24) dan I Dewa Gede Jepriana (24).
Darius yang berasal dari Madura Jawa Timur ini, ditangkap Senin (9/7) sekitar pukul 14.00 WITA, di area parkir Circle K, Jalan Nusa Kambangan, Denpasar Barat. Saat dalam penggeledahan, tersangka membawa 15 paket sabu seberat 75,15 gram dan 150 butir ekstasi.
"Barang bukti rencana mau diedarkan oleh tersangka," ucap Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Djoko Hariadi, Jumat (13/7).
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kapolresta, tersangka mendapat pasokan narkoba dari seorang bandar di Madura. Penyelundupan dilakukan melalui jalur darat.
"Sekali menempel satu paket narkoba, tersangka menerima upah Rp 50 ribu," imbuh Kapolresta.
Tersangka juga mengaku baru sebulan menjadi pengedar dan sempat mengecoh polisi menunjukkan tempat tinggalnya. Pertama menyebut indekosnya di Pesanggaran Denpasar tapi setelah dibawa ke sana ternyata berbohong. Akhirnya pelaku mengaku tinggal di Jalan Pulau Belitung Denpasar.
"Penggeledahan di kosnya tidak ditemukan barang bukti narkoba. Kami masih melakukan pengembangan," jelas Kapolresta.
Sementara Alan Tri Saldo (24) dibekuk, Minggu (8/7) sekitar pukul 22.30 WITA. Tersangka beralamat di Jalan Merpati, Denpasar, ini membawa 0,39 gram sabu.
"Alan masih satu jaringan dengan Darius. Dari pengembangan tersangka Alan ini bisa menangkap Darius," ujar Kapolresta.
Sementara, I Dewa Gede Jepriana (24) dibekuk, Jumat (6/7) sekitar pukul 08.15 Wita di Jalan Tukad Pancoran, Denpasar, dengan barang bukti 2,88 gram sabu.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaJika dikonversikan ke dalam Rupiah, narkotika jenis sabu-sabu yang disita bernilai hingga Rp85 miliar.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca Selengkapnya