Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Edarkan Sabu, Pengemudi Ojek Online di Ciledug Diupah Rp15 Juta

Edarkan Sabu, Pengemudi Ojek Online di Ciledug Diupah Rp15 Juta ungkap kasus peredaran narkotika di polsek Ciputat. ©2019 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Pengemudi ojek online di Ciledug, Kota Tangerang, nekat edarkan sabu karena diupah Rp15 Juta. Pelaku, Kiki Irawan (31) mengaku, baru kali ini terlibat dalam peredaran sabu.

"Menyesal, baru kali ini. Buat tambahan," kata Kiki di Mapolsek Ciputat, Senin (2/9).

Kiki mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di kawasan Jakarta Barat. Namun, dia mengungkapkan, tidak pernah mengetahui siapa orang yang memberikan sabu seberat 297 gram tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Saya ambil di parkir mall, enggak kenal sama yang nyuruh. Semuanya melalui telepon. Tugas saya mengambil dan mengantarkan barang," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika menerangkan, penangkapan Kiki dilakukan di rumah kontrakan pelaku di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, berdasarkan informasi masyarakat. Saat ini, polisi masih memburu sang Bandar berinisial B.

"Pelaku diperintah lewat ponsel. Pengakuan pelaku KK tidak pernah mengenal B, tapi ini masih kami dalami. Modusnya, pelaku membawa sabu yang dipesan seseorang ke suatu tempat, juga tanpa bertatap muka. Istilahnya beli tempel," ujarnya.

Dia menjelaskan, ketika melakukan penangkapan terhadap pelaku KK, tidak mendapati barang bukti sabu di area rumah kontrakannya. Namun Polisi berhasil mendapati barang bukti sabu seberat 297 gram di boks sepeda motor vespa yang digunakan untuk mengojek.

"Jadi pelaku kami amankan di rumah kontrakannya, saat kami geledah seisi rumah tidak ada barang bukti. Ternyata disembunyikan pelaku di bagasi sepeda motor Vespa berwarna merah yang dia gunakan," terangnya.

Endy mengatakan, pelaku dijanjikan bandar dengan upah senilai Rp10 sampai Rp15 juta untuk keseluruhan sabu yang berhasil diedarkan. Akibat perbuatannya, pelaku KK disanksi pasal 112 jo pasal 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Driver Ojol Ngaku Mau Dijebak Kirim Narkoba, ini Kata BNN Lampung
Driver Ojol Ngaku Mau Dijebak Kirim Narkoba, ini Kata BNN Lampung

Berikut penjelasan BNN Lampung soal driver ojol yang mengaku mau dijebak polisi buat kirim narkoba.

Baca Selengkapnya
Sudah Diintai Tiga Hari, Pengedar Sabu di Tebet Diciduk Polisi
Sudah Diintai Tiga Hari, Pengedar Sabu di Tebet Diciduk Polisi

KP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar

Baca Selengkapnya
Cerita Driver Ojol Dapat Orderan Antar Paket Mi Instan dari Cangkareng, Ternyata Isinya Sabu
Cerita Driver Ojol Dapat Orderan Antar Paket Mi Instan dari Cangkareng, Ternyata Isinya Sabu

Barang orderan, barang itu diambil dari kawasan Cengkareng dengan tujuan pengantaran ke Karang Tengah Tangerang.

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
Ini Modus Kurir Narkoba Jemput Bola Sabu 45 Kg, Nekat Masuk Parkiran RS Fatmawati
Ini Modus Kurir Narkoba Jemput Bola Sabu 45 Kg, Nekat Masuk Parkiran RS Fatmawati

Donald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Modusnya Disembunyikan di Pintu Mobil Ekspedisi
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Modusnya Disembunyikan di Pintu Mobil Ekspedisi

Terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Ini Jalur Penyelundupan 45 Kg Sabu dari Kurir yang Ditangkap di RS Fatmawati
Ini Jalur Penyelundupan 45 Kg Sabu dari Kurir yang Ditangkap di RS Fatmawati

Polisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati

Baca Selengkapnya
Cerita Pengemudi Ojek Online Antar Paket Mencurigakan dari Kampung Ambon, Dibuka Isinya Narkoba
Cerita Pengemudi Ojek Online Antar Paket Mencurigakan dari Kampung Ambon, Dibuka Isinya Narkoba

MR mengatakan, ia menaruh rasa curiga terhadap paket yang dibawa.

Baca Selengkapnya
Belasan Kaleng Susu Asal Malaysia Singgah ke Semarang, Ternyata Isinya 12 Kg Sabu
Belasan Kaleng Susu Asal Malaysia Singgah ke Semarang, Ternyata Isinya 12 Kg Sabu

Modus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Baca Selengkapnya
Kurir Narkoba Diringkus, 6 Kg Sabu Disembunyikan dalam Boneka
Kurir Narkoba Diringkus, 6 Kg Sabu Disembunyikan dalam Boneka

Sebelumnya petugas telah memantau darah tersebut berdasarkan informasi yang telah didapat.

Baca Selengkapnya