Edarkan Sabu, Pengemudi Ojek Online di Ciledug Diupah Rp15 Juta
Merdeka.com - Pengemudi ojek online di Ciledug, Kota Tangerang, nekat edarkan sabu karena diupah Rp15 Juta. Pelaku, Kiki Irawan (31) mengaku, baru kali ini terlibat dalam peredaran sabu.
"Menyesal, baru kali ini. Buat tambahan," kata Kiki di Mapolsek Ciputat, Senin (2/9).
Kiki mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di kawasan Jakarta Barat. Namun, dia mengungkapkan, tidak pernah mengetahui siapa orang yang memberikan sabu seberat 297 gram tersebut.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
"Saya ambil di parkir mall, enggak kenal sama yang nyuruh. Semuanya melalui telepon. Tugas saya mengambil dan mengantarkan barang," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika menerangkan, penangkapan Kiki dilakukan di rumah kontrakan pelaku di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, berdasarkan informasi masyarakat. Saat ini, polisi masih memburu sang Bandar berinisial B.
"Pelaku diperintah lewat ponsel. Pengakuan pelaku KK tidak pernah mengenal B, tapi ini masih kami dalami. Modusnya, pelaku membawa sabu yang dipesan seseorang ke suatu tempat, juga tanpa bertatap muka. Istilahnya beli tempel," ujarnya.
Dia menjelaskan, ketika melakukan penangkapan terhadap pelaku KK, tidak mendapati barang bukti sabu di area rumah kontrakannya. Namun Polisi berhasil mendapati barang bukti sabu seberat 297 gram di boks sepeda motor vespa yang digunakan untuk mengojek.
"Jadi pelaku kami amankan di rumah kontrakannya, saat kami geledah seisi rumah tidak ada barang bukti. Ternyata disembunyikan pelaku di bagasi sepeda motor Vespa berwarna merah yang dia gunakan," terangnya.
Endy mengatakan, pelaku dijanjikan bandar dengan upah senilai Rp10 sampai Rp15 juta untuk keseluruhan sabu yang berhasil diedarkan. Akibat perbuatannya, pelaku KK disanksi pasal 112 jo pasal 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut penjelasan BNN Lampung soal driver ojol yang mengaku mau dijebak polisi buat kirim narkoba.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaBarang orderan, barang itu diambil dari kawasan Cengkareng dengan tujuan pengantaran ke Karang Tengah Tangerang.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaDonald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca SelengkapnyaMR mengatakan, ia menaruh rasa curiga terhadap paket yang dibawa.
Baca SelengkapnyaModus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaSebelumnya petugas telah memantau darah tersebut berdasarkan informasi yang telah didapat.
Baca Selengkapnya